Larangan ‘Posisi Dominan’ dalam RUU Larangan Praktik Monopoli
Berita

Larangan ‘Posisi Dominan’ dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

Sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin usaha, hingga publikasi para pihak dalam daftar hitam pelaku usaha.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES
Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli Persaingan Usaha Tidak Sehat memasuki tahap pembahasan tingkat pertama antara DPR dengan pemerintah. Setidaknya, terdapat berbagai aturan revisi dari UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli  Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satunya, terkait penyalahgunaan pelaku usaha dalam posisi dominan.

Dalam RUU ini secara tegas mengatur dianggap dalam posisi dominan apabila satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 50 persen atau melebihi pangsa pasar satu jenis barang dan/atau jasa tertentu. Selain itu, dua atau tiga pelaku usaha, atau kelompok pelaku usaha menguasai 75 persen pangsa pasar satu jenis barang dan jasa tertentu.

Pelaku usaha secara langsung maupun tidak langsung pun dilarang menetapkan syarat  perdagangan dengan tujuan mencegah dan/atau menghalangi konsumen dalam memperoleh barang atau jasa yang bersaing. Tak saja dari aspek harga, namun pula kualitas barang dan jasa. Baca Juga: Resmi Inisiatif DPR, Ini 7 Substansi RUU Larangan Praktik Monopoli

Larangan lainnya, membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Bahkan, menghambat  pelaku usaha lainnya yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Tak hanya menggunakan kekuatan keuangan, juga jaringan atau praktik bisnis yang tidak sehat. Hal lainnya, terhadap orang yang menduduki jabatan sebagai direksi, setidaknya komisaris dari satu perusahaan, dalam waktu bersamaan dilarang merangkap jabatan direksi di perusahaan lain.

Alasannya, tindakan rangkap jabatan direksi dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat, sepanjang perusahaan tersebut mencakup tiga hal. Pertama,  berada dalam pasar bersangkutan yang sama. Kedua, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha. Ketiga, secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu.

Pelaku usaha pun dilarang memilki saham mayoritas di beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama. Dengan kata lain, mendirikan beberapa perusahaan dengan memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar sejenis. Hal tersebut pun berakibat terjadinya monopoli usaha tidak sehat. Baca Juga: Begini Penguatan KPPU Versi Komisi VI DPR

Pelaku usaha pun dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang berakibat terjadinya praktik monopoli usaha tidak sehat. Selain itu, pelaku usaha dilarang  melakukan pengambilalihan saham, pengembalian aset atau pembentukan usaha patungan sepanjang tindakan tersebut berujung terjadinya praktik monopoli usaha tidak sehat. Aturan tersebut secara lebih detil bakal diatur dan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

RUU Larangan Praktik Monopoli Usaha Tidak Sehat pun mengatur tentang rencana penggabungan maupun peleburan badan usaha. Dalam Pasal 33 draf RUU ini mengatur  rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, rencana pengambilalihan saham, aset atau rencana pembentukan usaha patungan yang berakibat nilai aset maupun nilai penjualan melebihi nilai tertentu wajib memperoleh persetujuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Setelah mengantongi persetujuan KPPU, berbagai rencana bisnis tersebut dapat berlaku efektif secara yuridis. Sebelum mengantongi persetujuan KPPU, instansi berwenang dalam menerbitkan izin penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, aset atau pembentukan usaha patungan tak dapat melanjutkan proses tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sanksi administratif
Terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana diatas (posisi dominan),  sanksi administratif sebagai bentuk hukuman. Yakni, penghentian penyalahgunaan posisi dominan. Kemudian penolakan atas penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, aset atau pembentukan usaha patungan. Baca Juga: Begini Fungsi Penegakan Hukum KPPU dalam RUU Larangan Praktik Monopoli

Tak hanya itu, pembatalan terhadap penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, aset atau pembentukan usaha patungan yang tidak melalui persetujuan KPPU. Tak kalah penting, pengenaan denda paling rendah sebesar 5 persen dan paling tinggi 30 persen dari nilai penjualan pelaku usaha yang melanggar dalam kurun waktu pelanggaran.

Sedangkan terhadap pengenaan denda paling rendah 5 persen atau paling tinggi 30 persen dari nilai transaksi pelaku usaha atas pelanggaran penggabungan atau peleburan badan usaha, pengambilalihan saham, aset atau pembentukan usaha patungan yang tidak melalui persetujuan KPPU. Bahkan, sanksi administratif ini bisa berupa rekomendasi pencabutan izin usaha ke lembaga yang menerbitkan izin usaha. 

“Dan/atau publikasi para pihak  dalam daftar hitam pelaku usaha,” demikian bunyi Pasal 32 ayat (1) f draf RUU  Larangan Praktik Monopoli  Persainga Usaha  Tidak Sehat.
Tags:

Berita Terkait