IKAHI-KY Tindak Lanjuti Dugaan Pelecehan Hakim Ahok
Berita

IKAHI-KY Tindak Lanjuti Dugaan Pelecehan Hakim Ahok

Menurut KY tidak hanya ada satu orang yang diduga melecehkan hakim yang memutus perkara Ahok, tetapi ada beberapa orang lain.

Oleh:
AID
Bacaan 2 Menit
IKAHI-KY Tindak Lanjuti Dugaan Pelecehan Hakim Ahok
Hukumonline
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto telah menjatuhkan putusan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Sejak putusan kasus Ahok dibacakan, Kamis (9/5) kemarin, pandangan pro dan kontra hingga kini terus bermunculan terutama di media sosial.

Bahkan, pandangan yang kontra terkait penjatuhan putusan Ahok ini sudah mengarahkan pada dugaan pelecehan martabat Majelis Hakim yang memutus perkara ini. Ada beberapa orang mem-posting tulisan yang tidak patut di media sosial yang terindikasi melecehkan wibawa seorang hakim.

Menanggapi ini, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi meyayangkan ada beberapa akun di media sosial yang menuliskan kalimat yang tidak pantas yang ditujukan terhadap majelis hakim kasus Ahok yang terkesan melecehkan wibawa hakim. “IKAHI tentu tidak terima dengan adanya pelecehan terhadap hakim,” kata Suhadi yang dihubungi Hukumonline, Jumat (12/5/2017).

Menurut Suhadi, status di media sosial seperti itu tidak sepantasnya dilakukan seorang dosen yang seharusnya memiliki kepribadian yang baik. “Bagaimana ia mau mencontohkan anak didiknya jika perilaku dan perkataanya seperti itu. Tentu ini akan ditindaklanjuti, tetapi kita akan pelajari lebih lanjut,” kata dia. Baca Juga: Putusan, Penahanan Ahok dan Masa Transisi Peradilan

Senada, Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan KY akan menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap majelis hakim kasus Ahok ini. Tidak tertutup kemungkinan, pihaknya bakal melaporkan kasus pelecehan martabat hakim ini ke pihak kepolisian. “Sebab, ini menyangkut martabat hakim dan eksistensi hakim. Sebab, KY juga mempunyai tanggung jawab untuk itu (menjaga martabat hakim),” kata Farid yang juga dihubungi hukumonline.

“Nanti akan ada tim advokasi dari KY yang akan menelusuri kasus ini lebih lanjut. Karena menurut informasi yang didapat oleh KY tidak hanya ada satu orang yang diduga melecehkan hakim yang memutus perkara Ahok, tetapi ada beberapa orang lain,” jelasnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim yang mengadili Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara karena Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama seperti diatur Pasal 156a huruf a KUHP dalam dakwaan pertama.

Majelis pun memerintahkan Ahok segera ditahan. Usai persidangan, Ahok dibawa oleh jaksa ke Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Namun, tak berselang lama, Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Baca juga: Testimonium de Auditu di Vonis Ahok)
Tags:

Berita Terkait