Melihat Peluang Ahok dalam Upaya Penangguhan Penahanan
Berita

Melihat Peluang Ahok dalam Upaya Penangguhan Penahanan

Pangkal perdebatannya ada pada vonis hakim yang langsung memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Diskusi tentang putusan Ahok di Jakarta, Sabtu (13/5). Foto: NANDO
Diskusi tentang putusan Ahok di Jakarta, Sabtu (13/5). Foto: NANDO
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menunggu berkas permohonan penangguhan diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan pihaknya telah mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan tindak lanjut permohonan itu, Jum’at (12/5).

Tetapi, permohonan pengajuan penangguhan penahanan itu belum diproses lantaran Pengadilan Tingi belum menerima berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengadilan Tinggi, kata Wayan, menyatakan masih menunggu berkas tersebut untuk kemudian ditetapkan majelis hakim banding dan memproses permohonan penangguhan penahanannya.

"Kami menanyakan bagaimana penangguhan penahanan, seharusnya bisa tanpa berkas. Tapi mereka (PT DKI) masih menunggu berkas, baru majelis hakim terbentuk. Kita akan mempercepat berkas ini (agar dikirimkan). Seharusnya kita memeriksa, inzage, di pengadilan, nanti kami runding sesama pengacara untuk (opsi) periksa di PT DKI yang diatur menurut KUHAP," kata Wayan saat ditemui di Jakarta, Sabtu (13/5).

Pengacara Ahok lainnya, Tommy Sihotang, usai pembacaan vonis Ahok pada Selasa (9/5), mengatakan bentuk penetapan penahanan oleh majelis hakim terhadap kliennya merupakan sebuah eksekusi. Ia berpendapat, ada dua pemahaman terkait penahanan itu. Pertama, langsung dilakukan penahanan sesuai putusan hakim. Kedua, karena Ahok menempuh banding sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum dapat dieksekusi.

“Ini ada kontradiktif makanya kita banding. Majelis hakim mengatakan Pak Ahok ini kooperatif, sopan, jujur. Pertanyaannya, lalu untuk apa ditahan? Apa dia mau melakukan diri? Kan nggak (mungkin), dia masih Gubernur lho,” kata Tommy. (Baca Juga: Putusan, Penahanan Ahok dan Masa Transisi Peradilan).

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menilai penahan pada prinsipnya dilarang kecuali ada alasan yang sah di balik penahanan. Dalam praktiknya, kata dia, penegak hukum hampir dalam setiap perkara selalu melakukan penahanan. ICJR menilai penegak hukum sangat mudah melakukan penahanan tanpa memberikan alasan objektif kenapa seseorang ditahan.

“Bukan soal lazimnya penegak hukum melakukan penahanan. Tetapi soal alasan apa pengadilan lakukan penahanan itu tidak disebutkan. Keadaan ini harusnya dijelaskan secara objektif,” kata Anggara.

Anggara melanjutkan, penahanan juga tak selamanya harus dilakukan di rumah tahanan (rutan). KUHAP juga mengenal penahanan rumah dan penahanan kota. Dalam konteks kasus Ahok, Anggara berpendapat kepatuhan Ahok mulai dari proses penyidikan hingga vonis yang tidak sekalipun mangkir dalam proses seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dalam vonis Ahok, majelis hakim juga tidak tegas menyebut penahanan jenis apa yang dijatuhkan. Tetapi lagi-lagi, bicara soal kelaziman, bila tidak disebutkan maka tahanan rutan biasa digunakan. “Pengadilan gagal menerjemahkan alasan penahanan. Ini bukan hanya untuk kasus Ahok saja, tetapi semua kasus seperti itu,” katanya.

Terkait peluang Ahok mengajukan upaya penangguhan penahanan, Anggara berpendapat persoalan administrasi seperti yang disampaikan tim kuasa hukum Ahok semestinya tidak menghambat hak seseorang dalam melakukan upaya penangguhan penahanan. Katanya, pengadilan juga dapat mempertimbangkan opsi penangguhan atau bahkan pengalihan penahanan. Dalam hal, pengalihan penahanan disetujui, maka terdakwa cukup mengikuti kewajiban lapor. “Bisa menjaminkan uang atau orang, atau bisa pengalihan penahanan,” sebut Anggara.

Pendapat berbeda dilontarkan pengamat hukum pidana, Kaspodin Noor. Ia berpendapat, perintah penahanan yang dijatuhkan majelis kepada Ahok dilakukan melalui putusan hakim, bukan penetapan pengadilan. Merujuk pada Pasal 193 ayat (2) KUHAP, pengadilan dapat memerintahkan supaya terdakwa ditahan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP serta terdapat alasan yang cukup untuk itu. selain itu, pengadilan juga dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya apabila terdapat alasan yang cukup untuk itu.

“Ini kan vonis hakim, siapa yang bisa tangguhkan penahanan,” ujar mantan komisioner Komisi Kejaksaan itu.

Ia melanjutkan, proses penahanan dalam kasus Ahok juga telah masuk ranah di Pengadilan Tinggi (PT) sehingga proses penangguhan penahanan tidak dapat dilakukan terlebih majelis hakim tinggi hingga saat ini masih belum dibentuk dan ditetapkan. Dengan kata lain, tak ada upaya penangguhan penahanan yang dapat ditempuh oleh terdakwa mengingat perintah penahanan masuk dalam vonis majelis hakim.

Terlepas dari hal itu, Kaspudin menilai vonis yang menyatakan terdakwa agar dilakukan penahanan merupakan tindakan hukum yang beralaskan aturan. Pasal 20 KUHAP menyebutkan, penahanan dapat dilakukan atas dasar kewenangan penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim karena tiga keadaan. Pertama, untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan. Kedua, untuk kepentingan penututan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan. Ketiga, dalam hal untuk pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahahan.

Pasal 21 ayat (4) KUHAP diatur alasan objektif kenapa seseorang dapat dilakukan penahanan. Alasan itu, yakni terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih diperkenankan oleh undang-undang untuk dilakukan penahanan. Dikatakan Kaspodin, pasal yang dipakai majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yakni Pasal 156a huruf a KUHP terpenuhi dengan unsur Pasal 21 ayat (4) KUHAP terkait perintah penahanan.“Jalur penangguhan ini tidak ada lagi jalur (upaya),” kata Kaspudin. (Baca Juga: MK: Putusan Tanpa Perintah Penahanan Tetap Sah).

Tekanan Masa
Wayan Sudirta menyebut kasus yang melibatkan kliennya ini merupakan kasus yang saran dengan nuansa politik. Tekanan masa banyak ‘mewarnai’ perjalanan 22 kali sidang kasus dugaan penodaan agama, bahkan sejak sebelum kasus ini masuk ke ranah hukum. “Ini putusan yang terjadi karena adanya tekanan penuh dan nuansa politik,” kata Wayan.

Terpisah, Direktur Riset SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakan tekanan masa yang mempengaruhi proses penegakan hukum jelaslah tindakan yang merusak tertib hukum (law order) sekaligus meruntuhkan supremasi lembaga peradilan sebagai mekanisme puncak mewujudkan tertib sosial dan tertib politik. Padahal, tanpa adanya tekanan masa, kasus-kasus dugaan penodaan agama banyak diselesaikan di luar mekanisme peradilan misalnya dengan permintaan maaf atau dalam kasus-kasus yang secara faktual diselesaikan melalui mekanisme peradilan, banyak diputus dengan vonis bebas.

“Dalam konteks ini, proses hukum penodaan agama akan sangat diitentukan oleh tekanan masa,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).

Ismail melanjutkan, kasus dugaan penodaan agama yang ‘diwarnai’ tekanan masa baru-baru ini dalam kasus Ahok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun terhadap terdakwa. Vonis tersebut dijatuhkan mengacu dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 156a huruf a KUHP.

Berkaca dari kasus Ahok, tekanan masa yang dimobilisasi dalam jumlah yang sangat besar sama-sama diketahui berlangsung hampir di setiap agenda persidangan. Potret ini, lanjut Ismail, merupakan puncak dari kelaziman penggunaan tekanan masa untuk mempengaruhi proses peradilan dalam kasus-kasus penodaan agama. Hal itu dikuatkan dengan riset yang dilakukan SETARA Institute baru-baru ini dimana antara tahun 1965 sampai tahun 2017, mayoritas kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan tekanan masa berakhir dengan vonis hukuman.

Dalam rentan tahun tersebut, telah terjadi 97 kasus hukum penodaan agama dimana 21 kasus itu diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan 76 kasus sisanya diselesaikan melalui jalur persidangan. Bila dilihat dari ada/tidaknya tekanan masa, riset ini menujukkan dari 97 kasus, sebanyak 62 kasus melibatkan tekanan masa. Temuan SETARA Institute, rata-rata kasus yang masuk pengadilan hampir seluruhnya dijatuhkan vonis oleh hakim dan hanya empat kasus yang divonis bebas dimana seluruhnya tanpa tekanan masa serta satu  kasus yang divonis bebas tetapi dengan tekanan masa yakni vonis bebas di tingkat banding.

“Dalam 21 kasus penodaan agama yang penyelesaiannya tidak melalui jalur persidangan, sebagian besar atau 2/3 diantaranya tidak melibatkan tekanan masa (14 kasus),” kata Ismail yang juga Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Hukumonline.com
Sumber: SETARA Institute

Dikatakan Ismail, penodaan agama juga digunakan sebagai alat politik oleh kekuatan-kekuatan politik untuk mewujudkan kepentingan politik dan mencapai tujuan politik mereka. Kasus penodaan agama yang menjerat Permadi, misalnya, pada masa Orde Baru nyata-nyata menegaskan betapa pasal penodaan agama dijadikan sebagai salah satu alat untuk kepentingan politik rezim yang berkuasa. Demikian halnya, kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok, paling tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik elitis dalam dinamika Pilkada DKI Jakarta.

Di luar kasus itu, tekanan masa dalam proses persidangan Tajul Muluk, korban penyerbuan komunitas Syi’ah di Sampang oleh kelompok-kelompok intoleran merupakan contoh penting yang masih lekat dalam ingatan publik. Putusan dalam kasus Tajul Muluk yang memvonis 2 tahun kemudian diperberat menjadi 4 tahun dalam pengadilan banding padahal Tajul Muluk merupakan korban dalam sebuah penyerangan brutal yang menghancurkan pesantren, merusak harta benda, serta menghilangkan nyawa salah satu jemaatnya adalah salah satu penyebabnya, proses peradilan yang berada dibawah tekanan dan tuntutan massa.

Pasal penodaan agama berpotensi merusak negara hukum demokratis. Kontestasi politik dan partisipasi publik adalah dua hal yang berpotensi membonceng pasal penodaan agama sebagai dalih. Partisipasi publik juga dapat dengan mudah direkayasa untuk kepentingan-kepentingan politik sempit—bukan untuk kepentingan sebesar-besarnya publik melalui diskusi dan mempersoalkan persoalan dan jawaban atas kebutuhan publik—dengan cara memancing sentimen publik menggunakan isu-isu agama dan pasal-pasal penodaan agama.

Hal senada juga disampaikan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyu Wagiman mengatakan bahwa rumusan Pasal 156a huruf a KUHP disusun secara sumir, longgar, serta tidak dirumuskan ketat. Alhasil, pengguna pasal tersebut menimbulkan tafsir yang beragam dalam implementasinya. Selain itu, dilihat dari prinsip kepastian hukum, pasal tersebut sangat berpotensi digunakan sewenang-wenang dan tak ada prinsip kepastian hukum di sana.

Tak hanya SETARA dan ELSAM, pendapat serupa juga dilontarkan LBH Jakarta. Pengacara Publik LBH Jakarta, Pratiwi Febry berpendapat peradilan yang tunduk kepada tekanan publik akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia dimana seseorang bisa dihukum atas dasar tekanan publik. Padahal, pengadilan seharusnya menjadi pihak yang independen dan hanya setia kepada nilai keadilan bukan dengan rule by mass (mobokrasi) sementara proses hukum serta fakta-fakta persidangan diabaikan.

Pasal 156a KUHP selama ini terbukti menjadi alasan pembenar negara dan pihak mayoritas yang intoleran untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas atau individu yang berbeda keyakinan dengan warga negara mayoritas sebagaimana yang menimpa Lia Eden, Abdul Rahman, Ahmad Musadeq, dkk. (Eks Pimpinan Gafatar), Hans Bague Jassin, Arswendo Atmowiloto, Saleh, Ardi Husein, Sumardin Tapaya (sholat bersiul), Yusman Roy (sholat mullti bahasa), Mangapin Sibuea (pimpinan sekte kiamat).

Selain itu, rumusan Pasal 156a KUHP tidak jelas, tidak memenuhi prinsip lex certa dan lex scripta dalam pemenuhan asas legalitas, serta terlampau subjektif untuk diterapkan kepada masyarakat. Hal ini menjadikan rumusan pasal itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sehingga juga mengancam prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi penegakan hukum yang berkeadilan (rule of law) bagi masyarakat.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI, Ikhsan Abdullah mendorong agar kasus yang menjerat Ahok ini diselesaikan murni melalui forum resmi pengadilan. Upaya hukum banding, kasasi, ataupun hingga ke Peninjauan Kembali (PK) diharapkan menjadi satu-satunya wadah resmi yang digunakan untuk membela serta meyakinkan pengadilan bahwa dirinya tidak bersalah.

Pernyataan Ikhsan ini muncul karena ia mengkritik sejumlah aksi yang digelar oleh simpatisan atau pendukung Ahok pasca Majelis PN Jakarta Utara membacakan vonis pada Selasa (9/5) lalu. “Amunisi itu di-challenge saja di forum (banding),” kata Ikhsan.
Tags:

Berita Terkait