Terkait Pajak Fadli Zon, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak
Berita

Terkait Pajak Fadli Zon, Ini Klarifikasi Ditjen Pajak

Ditjen Pajak bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: SGP
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membantah pernah mendapatkan instruksi maupun pesanan dari pihak tertentu untuk mengusut persoalan pajak Wajib Pajak, termasuk di antaranya Fadli Zon.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa Ditjen Pajak bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik UU formal dan material.

“Untuk itu, Ditjen Pajak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (15/5).

Dalam hal terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan Wajib Pajak, kata Hestu, maka Ditjen Pajak akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut seperti memberikan teguran, himbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak.

“Dengan demikian, Ditjen Pajak memastikan prosedur yang dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk Fadli Zon, murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pajak sendiri,” ujar Hestu.(Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Kejar Potensi Pajak)

Dia juga menyampaikan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan telah melaporkan seluruh hartanya, maka tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk tahun 2015 dan sebelumnya.

“Dengan kata lain, apabila Fadli Zon menyatakan telah mengikuti amnesti pajak, maka seluruh permasalahan pajak dari Wajib Pajak tersebut sudah selesai,” kata Hestu.

Sebelumnya, Fadli Zon membantah punya masalah pajak seperti yang terungkap dalam nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

"Tidak ada masalah pajak. Kalau bayar pajak saya bayar pajak, kalau ada sedikit keterlambatan itu administratif biasa dan sudah ada tax amnesty juga, jadi tidak ada masalah kok. Kalau mau semua dibuka saja pajak dari semua pejabat negara, diperlihatkan, jadi transparan. Kalau saya tidak ada masalah," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu. (Baca Juga: Ingat! Penegakan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak Pasca Tax Amnesty Berakhir)

Pada sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Handang Soekarno Rabu (10/5), jaksa penuntut umum KPK menunjukkan nota dinas nomor: NDR-/PJ.051/2016 mengenai "Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan" antara lain terkait masalah pajak Fadli Zon.

Dalam nota dinas itu disebutkan Fadli diduga "Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama".

Terkait masalah pajak itu, Fadli bahkan menuding ada orang yang ingin mengincarnya, sehingga menggunakan isu masalah pajak itu. "Kabarnya saya dengar setelah saya ikut aksi 411 ada info datang ke saya bahwa saya dicari persoalan pajaknya. Saya tidak masalah. Ada yang mengatakan ini ada dari istana, perintah dari istana. Saya tidak tahu benar atau tidak," ujar Fadli. (Baca Juga: DJP Tambah Wewenang Account Representaive Periksa WP Pasca Tax Amnesty)

Fadli mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah orang termasuk orang yang terkait dengan pajak, namun informasi itu bersifat informal. "Tidak ada petugas pajak datang ke rumah, tidak pernah ada surat, tidak pernah ada. Saya juga tidak kenal Dirjen Pajak dan minta tolong ke dia," kata Fadli.

Ia juga mengaku memiliki konsultan pajak yang mengurus persoalan pajaknya. "Itu masalah yang disebut kan laporan pajak, kalau pajaknya selalu kita bayar, di LHKPN juga. Di tahun 2016, 2015 kita penuhi semua cuma biasa kan dari bukan pejabat negara kita sesuaikan. Kita laporkan semua apa adanya. Tidak ada masalah," ujar Fadli.

Dia pun mengaku bahwa nama baiknya dicemarkan dengan persoalan seperti itu. "Ya jelaslah ada pencemaran dan saya kira waktu itu perintahnya perintah politik karena saya ikut 411. Ada lima orang datang ke saya menyampaikan informasi sedang dicari permasalahan pajaknya," kata Fadli pula.

Ia menganjurkan KPK agar lebih baik mencari para pengemplang pajak yang menaruh uangnya di luar negeri. "Saya akan lihat kalau dia mencemarkan atau apa. Ini kan persoalan pajak itu soal self assessment warga negara. Saya bayar pajak. Kejar dong yang tidak bayar pajak siapa. Pengemplang pajak yang menaruh uangnya ke luar negeri. Itu yang dikejar. Jangan mau main kriminalisasi karena perbedaan politik," kata Fadli.

Sebelumnya, pejabat Ditjen Pajak Handang Soekarno mengaku bahwa data terkait masalah pajak Fadli Zon tersebut berasal dari analisis hasil kerja Direktorat Intelijen namun belum sempat diajukan ke Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak karena ia keburu terkena Operasi Tangkap Tangan pada 21 November 2017.

Nota dinas yang berada di tas kerja Handang itu pun disita petugas saat mengamankan Handang. Ia pun belum tahu apakah nota dinas itu ditindaklanjuti atau tidak.

Tags:

Berita Terkait