Apa Kabar POJK tentang Penerbitan Obligasi Daerah?
Utama

Apa Kabar POJK tentang Penerbitan Obligasi Daerah?

OJK menyebut revisi aturan penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah memasuki tahap rule making rule.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan Direktorat penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Nailin Ni'mah. Foto: NNP
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan Direktorat penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Nailin Ni'mah. Foto: NNP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum berhasil menerbitkan revisi aturan penerbitan obligasi daerah tahun 2016 lalu. Namun, OJK terus mengebut proses penyusuan dan terus melakukan pembahasan secara intensif sejak awal tahun ini.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa OJK, Nailin Ni’mah mengatakan bahwa sejak awal tahun pihaknya tengah membahas revisi aturan itu. Sayangnya, ia belum mau membeberkan lebih lanjut menyoal substansi yang akan direvisi karena khawatir masih terjadi perubahan dalam prosesnya.

“Masih proses rule making rule,” kata Nailin saat ditemui di BEI pada Senin (15/5) kemarin.

Nailin menjelaskan, revisi aturan ini nantinya akan menggantikan aturan sebelumnya yang masih diatur lewat Peraturan Ketua BAPEPAM-LK menjadi Peraturan OJK (POJK). Beberapa aturan yang lama, lanjutnya, dinilai sudah tidak mengakomodir perkembangan seperti misalnya terkait laporan keuangan dengan standar akuntansi yang masih belum update karena masih mengacu ke standar akuntansi pemerintah.

Selain itu, karena ini masih tahap awal, maka proses penyusunan revisi aturan ini juga masih panjang. Tahap penyusunan peraturan perundang-undangan pada umumnya, seperti permintaan tanggapan dari masyarakat juga belum dilakukan oleh OJK. Sehingga, ia masih belum bisa menyebut secara pasti mengenai target rampungnya penyusunan revisi aturan tersebut.

“Lagi proses,” katanya singkat.

(Baca Juga: Ini Penyebab Pemda Sulit Terbitkan Obligasi)
Peraturan-Peraturan terkait Penerbitan Obligasi Daerah
 
1.    Peraturan Bapepam Nomor II.A.1 tentang Dokumen yang Terbuka untuk Umum (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-39/PM/1997)
2.    Peraturan Bapepam Nomor II.A.2 tentang Prosedur Penyediaan Dokumen bagi Masyarakat di Pusat Referensi Pasar Modal (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-40/PM/1997)
3.    Peraturan Bapepam Nomor II.A.3 tentang Surat, Laporan, dan Dokumen Lain yang Dikirim Kepada Bapepam (Lamporan Keputusan Ketua Bapepam Kep-41/PM/1997)
4.    Peraturan Bapepam Nomor XIV.B.3 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-21/PM/1999)
5.    Peraturan Bapepam dan LK Nomor X.M.3 tentang Pelaporan Transaksi Obligasi(Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-07/BL/2006)
6.    Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-66/BL/2007)
7.    Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor IX.C.13 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-67/BL/2007)
8.    Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor IX.C.14 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-68/BL/2007)
9.    Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor VIII.G.14 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep- 63/BL/2007)
10. Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor VIII.G.15 tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-64/BL/2007)
11. Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor VIII.G.16 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Kepala Daerah di Bidang Akuntansi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-65/BL/2007)
12. Peraturan BES Nomor I.F.3 tentang Pencatatan Obligasi Daerah (Lampiran Keputusan Direksi PT. BES Nomor Kep-010/DIR/BES/V/2007)
13. Peraturan Jasa Kustodian Sentral (Lampiran Keputusan Direksi PT. KSEI Nomor Kep-012/DIR/KSEI/0806)
 
Awal Mei tahun lalu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani menyebutkan bahwa beberapa pemerintah daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) berpotensi menerbitkan obligasi daerah. Kendati diizinkan, Pemda diharapkan mampu membayar imbas hasil dari obligasi tersebut sehingga tidak hanya menerbitkan saja. Soalnya, izin pemberian ini akan diatur sangat ketat. Pemda diharapkan juga membentuk unit khusus untuk mengatur dan mengelola obligasi tersebut seperti misalnya di pusat terdapat Ditjen Pengelolaan Utang dan Risiko Kementerian Keuangan.

"Nanti gak mampu bayar ada pemda yang bangkrut, kan gak lucu. Jadi izinnya memang cukup ketat di pemerintah. Selain mampu menjual, juga ada potensi pendapatan dari daerah yang bersangkutan," katanya.

(Baca Juga: Pemda Belum Terbitkan Obligasi, Kemenkeu dan OJK Prihatin)

Dalam hal Pemda akan menerbitkan obligasi, OJK akan memberikan bimbingan dan pendampingan. Selain itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan bahwa Kementerian Keuangan telah memberikan dukungan tambahan seperti relaksasi peraturan diantaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.

Mardiasmo mengatakan, ada satu Pemda yakni Pemda Provinsi Jawa Barat yang hampir berhasil ‘pecah telur’ tahun 2015 lalu. Kemenkeu waktu itu tinggal memberikan izin prinsip untuk selanjutknya diteruskan kepada OJK untuk mengatur kembali mengenai penerbitannya. Sayangnya, kata Mardiasmo, Pemda Provinsi Jawa Barat mesti terganjal restu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat.

“Ada satu daerah yang hampir ‘pecah telur’ tapi sampai hari ini kita tunggu dan semua dokumen telah lengkap. Hanya satu yang belum, yaitu persetujuan DPRD nya Provinsi jabar. Kalau sudah keluar, Kemenkeu akan keluarkan izin prinsip nantinya diberikan ke OJK untuk diatur kembali bagaimana penerbitannya dengan aturan yang ada di OJK,” kata Mardiasmo.

(Baca Juga: Mengupas Kesulitan Penerbitan Obligasi Daerah)

Untuk diketahui, sejumlah otoritas mulai dari OJK, Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa bulan terakhir sebetulnya sudah rampung mengkaji sejumlah aturan yang dinilai menghambat penerbitan obligasi daerah. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, dalam kesempatan yang lalu, mengatakan OJK juga berupaya memberikan dukungan seperti halnya Kemenkeu.

Namun, Muliaman melihat pemda memang belum siap untuk menerbitkan dan mengelola obligasi daerah. Padahal, dia tegaskan, obligasi daerah sangat bermanfaat sebagai alternatif sumber pembiayaan di daerah. “Tapi prinsipnya, tentu saja kita terbuka, kenapa tidak? Ini jadi salah satu sumber pembiayaan. Tapi kita juga sadar, ini hanya bisa dilakukan hanya dengan persiapan yang matang, kapasitas yang bagus, dan timing yang pas,” ujar Muliaman.

Menurut Muliaman, menerbitkan obligasi daerah juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, dalam implementasinya, Pemda tidak hanya membutuhkan dukungan dari otoritas terkait. Pemda juga dituntut untuk punya kapasitas untuk mengelola obligasi daerah ini untuk jangka waktu yang panjang.

“Tapi intinya kita mendukung, walaupun mendukung dengan sangat hati-hati ya. Karena implementasi dari obligasi daerah itu memerlukan dukungan, pengawasan, persiapan, terutama adalah kapasitas pemdanya dalam menangani ini untuk jangka waktu yang panjang,” pesan Muliaman.

Tags:

Berita Terkait