Penting Bagi Pelaku Usaha! BPJS Terbitkan SE untuk Mudahkan Pendaftaran Kepesertaan Badan Usaha
Utama

Penting Bagi Pelaku Usaha! BPJS Terbitkan SE untuk Mudahkan Pendaftaran Kepesertaan Badan Usaha

Mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku usaha dan memudahkan pendaftaran Peserta Penerima Upah.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Salah satu pemandangan layanan BPJS Kesehatan. Foto:  RES
Salah satu pemandangan layanan BPJS Kesehatan. Foto: RES
Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dimandatkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011  tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia paling lambat 2019. Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi masyarakat pekerja atau Peserta Penerima Upah (PPU). (Baca juga: Sekarang, Peserta Mandiri Bayar Iuran JKN untuk Sekeluarga).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan agar BPJS memberi kemudahan berbisnis bagi dunia usaha. Caranya antara lain mempermudah pendaftaran kepesertaan dan pembayaran iuran. Guna memudahkan pendaftaran kepesertaan bagi badan usaha, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang intinya kedua BPJS bersinergi dalam menyelenggarakan program jaminan sosial dalam mendukung kemudahan berusaha.

Melalui SE Bersama itu badan usaha dapat mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan sekaligus BPJS Ketenagakerjaan, begitu pula sebaliknya. Pendaftaran itu bisa dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran atau aplikasi pendaftaran terpadu (APT). Aplikasi atau formulir ini tersedia di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta dan Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya. Dengan begitu badan usaha yang melakukan pengurusan izin usaha bisa sekaligus mendaftar kepesertaan BPJS. (Baca juga: Surat Edaran, ‘Kerikil’ dalam Perundang-Undangan).

"Badan Usaha tidak perlu lagi datang ke dua tempat yakni kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar. Itu bisa dilakukan bersamaan dengan proses pengurusan izin usaha," kata Fachmi di Jakarta, Selasa (16/5). (Baca juga: DJSN Minta BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Peserta).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, melihat masih ada masyarakat yang kebingungan memahami program jaminan sosial yang digelar BPJS. Hal tersebut diharapkan bisa dicegah dengan adanya SE itu karena memudahkan masyarakat untuk mendaftar kepesertaan. "Nanti badan usaha yang mau mendaftar program jaminan sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu mengisi satu jenis formulir. SE ini kami harap dijalankan oleh seluruh kantor BPJS, " ujarnya.

Selain itu Agus menekankan sosialisasi yang masif dibutuhkan agar masyarakat memahami setiap program yang diselenggarakan BPJS. Harapannya agar masyarakat lebih memahami manfaat dan fungsi dari masing-masing BPJS.
Tags:

Berita Terkait