Penyuap Pejabat Proyek Bakamla Divonis 1,5 Tahun Bui
Berita

Penyuap Pejabat Proyek Bakamla Divonis 1,5 Tahun Bui

Terdakwa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta terbukti menyuap beberapa pejabat Bakamla RI terkait proyek pengadaan "monitoring satellite" senilai Rp222 miliar.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/5).
Dua terdakwa pemberi suap dalam proyek pengadaan "monitoring satellite" senilai Rp222 miliar di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, yakni marketing/operasional PT Merial Esa Hardy Stefanus dan bagian operasional PT Merial Esa Muhammad Adami Okta dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tumbuwun saat membacakan putusan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/5/2017).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan serta membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut Hakim Frangki.

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa. "Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," kata Hakim Frangki.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan, bersikap kooperatif di persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Baca Juga: Penyuap Proyek Bakamla Dituntut 2 Tahun Bui

Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta terbukti menyuap Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura.

Selanjutnya, Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta sehingga total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta. Baca Juga: Terungkap Pertemuan Kepala Bakamla Bahas Jatah 7,5 Persen

Sebelumnya, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang juga suami artis Inneke Koesherawati dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Fahmi menyuap empat orang pejabat Bakamla RI senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/5) lalu. Baca Juga: Suami Artis Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara

Fahmi dinilai terbukti menyuap Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Sehingga terbukti berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tujuan pemberian uang itu adalah karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan "monitoring satellite" senilai total Rp222,43 miliar itu.
Tags:

Berita Terkait