Penerapan Standar Mutu dan Tantangan bagi Firma Hukum
Utama

Penerapan Standar Mutu dan Tantangan bagi Firma Hukum

Penerapan standar mutu bagi konsultan hukum pasar modal memiliki sejumlah resiko dan tantangan.

Oleh:
AIDA MARDATILLAH
Bacaan 2 Menit
Diskusi terbatas bertajuk
Diskusi terbatas bertajuk "Penerapan Standar Mutu dan Law Firm Management" yang diselenggarakan HKHPM di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (17/05/2017). Foto: Istimewa
Pengelolaan law firm (firma hukum) yang baik harus memenuhi syarat kualitas yakni adanya standar mutu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang selama ini rata-rata sudah dilakukan law firm-law firm skala besar. Sementara law firm-law firm berskala kecil masih belum semua mengantongi standar mutu dari OJK. Karena itu, uji standar mutu ini sangat penting dalam upaya pengelolaan law firm yang profesional, seperti yang selama ini dilakukan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).      

“HKHPM sendiri sebagai organisasi profesi, corporate lawyer mewajibkan anggotanya memiliki standar mutu dari OJK. Law firm kecil masih perlu sosialisasi tentang wajibnya standar mutu ini,” ujar Ketua Umum HKHPM Indra Safitri dalam diskusi terbatas di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (17/05/2017).  

Indra Safitri menerangkan pedoman standar mutu yang dikeluarkan HKHPM berkaitan dengan proses due diligence (uji tuntas) dan legal opinion dalam upaya peningkatan kompetensi, kemampuan dan pergembangan law firm itu sendiri. Hal ini dilakukan agar menghasilkan out put jasa pelayanan hukum yang baik.

“Jadi, (dengan standar mutu) anggota-angota HKHPM sudah memiliki kualitas yang sama dari satu angota ke anggota yang lain,” ujarnya.

Deputi Direktur Penilai Perusahaan Sektor Riil OJK Herlina H.E.S Marpaung mengatakan penerapan standar mutu bagi konsultan hukum diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam Nomor VIII.B.1 tentang Pendaftaran Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.

Herlina menerangkan konsultan hukum pasar modal wajib melakukan uji tuntas hukum dan memberikan pendapat sesuai standar profesi HKHPM atau standar pendapat hukum lain yang lazim berlaku, sepanjang tidak diatur dalam standar profesi yang disusun oleh HKHPM. Law Firm juga harus mentaati kode etik profesi HKHPM, yakni bersikap independen, objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sesuai keputusan HKHPM No. 06/KEP-HKHPM/IX/2016 tentang Standar Mutu Konsultan Hukum menjadi acuan bagi konsultan hukum dalam membuat sistem pengendalian mutu untuk melaksanakan tugasnya. Baca Juga: 4 Alasan HKHPM dan AKHI Keberatan Sertifikasi Advokat dan Konsultan Hukum

Hasil pemeriksaan OJK selama triwulan I Tahun 2017, 3 dari 5 pemeriksaan konsultan hukum telah mengetahui standar mutu konsultan hukum yang ditetapkan oleh HKHPM. Sementara mengacu Keputusan HKHPM No. 6 Tahun 2016 tentang Standar Mutu Konsultan Hukum, 2 dari 3 konsultan hukum telah memiliki dan menerapkan standar mutu sesuai dengan ketentuan HKHPM.

Partner dari Firma Hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (Akset), Mohamad Kadri mengatakan penerapan standar pengendalian mutu juga harus didukung Total Quality Control sebagai sistem terintegrasi. Misalnya, rekrutmen yang ketat dengan orientasi kualitas, pengembangan diri ekstensif (Professional Development) dapat dilakukan melalui program mentoring, focus group discussion, training, seminar in house ataupun eksternal. Hingga, bantuan beasiswa melanjutkan pendidikan hukum ke luar negeri.

“Evaluasi dengan orientasi mutu, kerja sama dengan kantor hukum asing (transfer of knowledge), jenjang karir yang jelas (seniority level), dan pemberian wewenang yang jelas terhadap associates berdasarkan levelnya,” lanjutnya.

Hal lain yang cukup penting penerapan manajemen risiko, seperti pemeriksaan pendahuluan terkait conflict check sebelum menangani kasus, membuat engagement letter dengan klien yang spesifik dan jelas terkait ruang lingkup pekerjaan. Ini juga perlu didukung supporting staff dalam setiap tahapan kegiatan termasuk menyusun format baku perjanjian.

Kadri menjelaskan uji tuntas harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip materialitas dan keterbukaan. Untuk menjaga kualitas pelaksanaan uji tuntas, konsultan hukum menerapkan paling sedikit dua jenjang pengawasan atau supervisi.

Herlina melanjutkan keseimbangan mutu konsultan hukum dengan lawyer fee juga harus diperhatikan law firm. Pertama, dalam memberikan jasa hukum harus berorientasi pada ekspektasi dan kebutuhan klien. Jasa minimal yang diberikan oleh konsultan hukum juga tetap memperhatikan kode etik dan standar profesi

Kedua, resiko bagi kantor hukum versus kepuasan klien dalam arti harus memperhatikan keseimbangan antara resiko bagi kantor hukum dalam melakukan pekerjaan demi kepuasaan klien. Misal, dalam uji tuntas dapat menyebabkan resiko bagi kantor konsultan hukum, legal opinion sering digunakan klien hanya untuk melindungi pengambilan keputusan bisnis, tetapi posisi konsultan hukumnya beresiko.

Ketiga, tekanan terhadap biaya jasa hukum karena tekanan harga pasar kantor konsultan hukum sering mengalami kerugian karena memberikan kualitas yang rendah dibandingkan resiko dan pengeluaran yang dibutukan untuk pekerjaan tersebut.

Tantangan penerapan standar mutu, kata dia, belum ada sistem pengendalian mutu yang jelas pada kantor konsultan hukum, kurangnya supervisi atau pengawasan, tuntutan klien yang berbeda-beda dari segi waktu pengerjaan, harga, dan eskpektasi. “Juga persaingan yang ketat dengan kantor konsultan hukum lain (lama ataupun yang baru),” jelasnya.

Assegaf Hamzah & Partners, Bono Daru Adji mengatakan standar mutu pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum diperkenalkam pertama kali pada tanggal 18 Januari 2011 berdasarkan Peraturan Bapepam No. VII.B.1 yang merupkan salah satu persyaratan untuk memperoleh STTD (surat tanda terdaftar bagi konsultan hukum pasar modal di OJK).  

“Ini untuk memberikan assurance bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh konsultan hukum dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diandalkan oleh pihak klien dalam mengambil keputusan,” kata Bono dalam kesempatan yang sama. Baca Juga: Konsultan Hukum Pasar Modal Masih Dibayangi Pembekuan STTD

Sistem pengendali mutu diatur oleh Peraturan Bapepam VIII.B.1 hanyalah mencakup sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas dan pendapat hukum (Pasal 3 huruf f angkat 3). “Dalam memberikan jasa hukum di bidang pasar modal, konsultan hukum pasar modal wajib mengikuti ketentuan/pedoman standar HKHPM,” katanya mengingatkan.

Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan VIII.B.1 menyebutkan "Konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK sebelum ditetapkannya keputusan ini, namun belum memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas dan memberikan pendapat hukum, wajib memenuhi ketentuan ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2011." 

Sedangkan, Pasal 3 ayat (3) berbunyi "Konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar sampai yang bersangkutan menjadi rekan atau bekerja pada pada kantor konsultan hukum yang menerapkan sistem pengendalian mutu dalam melakukan uji tuntas dan memberikan pendapat hukum."
 
Menurut Bono, tahun 2014, OJK telah melakukan pemeriksaan pada beberapa konsultan hukum terkait pelaksanaan standar pengendalian mutu dalam proses uji tuntas dilaksanakan pada law firm. Tujuan dari pemeriksaan tersebut untuk mempelajari standar pengendalian mutu di law firm yang bersangkutan.

Bono menambahkan konsultan hukum wajib menerapkan dua jenjang pengawasan yakni pengawasan menengah yang dilakukan oleh asisten atau staf pelaksana dan pengawasan menyeluruh yang dilakukan oleh senior associate dan associate. Konsultan hukum bertanggung jawab penuh atas seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh asisten dan staf pelaksana sehubungan dengan pelaksaan Uji Tuntas (Standar Mutu HKHPM).
Tags:

Berita Terkait