OJK: Perppu Akses Informasi Pajak Juga Berlaku Buat Nasabah Domestik
Utama

OJK: Perppu Akses Informasi Pajak Juga Berlaku Buat Nasabah Domestik

Padahal, Ditjen Pajak dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa Perppu AEoI khusus untuk nasabah asing.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Ketua DK OJK Muliaman D Hadad. Foto: NNP
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha di sektor jasa keuangan (PUJK) terkait kewajiban pelaporan data keuangan sebagaimana dimandatkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, terbitnya aturan tersbebut menjawab kekhawatiran industri jasa keuangan terkait upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengakses data transaksi keuangan nasabah sektor jasa keuangan. Muliaman menjamin, nasabah tetap merasa nyaman karena data keuangan yang dilaporkan kepada otoritas pajak tidak akan terjadi penyalahgunaan.

“Sekarang mulai jelas. Dulunya banyak yang khawatir, banyak yang curiga. Dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik, mudah-mudahan semakin jelas bahwa ini kesepkatan global dari negara kita,” kata Muliaman saat diwawancarai di gedung BEI Jakarta, Kamis (18/5).

(Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Akses Informasi untuk Perpajakan)

Pada kesempatan ini, Muliaman juga memastikan akan terus mendengarkan masukan dari industri terkait implementasi keterbukaan informasi terkait perpajakan atau lebih dikenal dengan Automatic Exchange of Information (AEoI). Lagipula, Indonesia sendiri baru akan ikut serta dalam era keterbukaan ini pada September 2018 mendatang. OJK sendiri, lanjut Muliaman, juga masih menyiapkan sejumlah instrumen turunan dari Perrpu tersebut dengan menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) sepanjang dirasa perlu.

Sejauh ini, OJK sudah memiliki instrumen teknis implementasi AEoI dengan diterbitkannya POJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. April 2017 lalu, OJK juga sudah menerbitkan SEOJK Nomor 16/SEOJK.03/2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

“Inikan untuk kepentingan perpajakan baik orang asing atau domestik. Lembaga keuangan nanti seusai Perppu diminta laporkan rutin, mekanisme reporting (CRS) sudah diatur lewat POJK,” kata Muliaman.

(Baca Ulasan Menarik tentang Persiapan Indonesia Jelang AEoI: Regulasi yang Harus Dipersiapkan Jelang Implementasi Automatic Exchange of Information)

Secara umum, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 mengatur soal akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan. DJP diberi wewenang mendapatkan akses tersebut dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan. 

Laporan yang disampaikan kepada DJP diantaranya, laporan yang berisi informasi keuangan berupa rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lainnya selama satu tahun kalender. Pasal 2 ayat (3) Perppu, menyebut laporan yang berisi informasi keuangan paling sedikit memuat: a. identitas pemegang rekening keuangan; b. nomor rekening keuangan; c. identitas lembaga jasa keuangan; d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Poin penting dari Perppu ini adalah Pasal 2 ayat (8) yang berbunyi: “Dalam hal lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini,

(Baca Juga: Selangkah Menuju Era Keterbukaan Pajak, Bagaimana Nasib Industri Perbankan?)

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal memang mengatur soal prinsip kerahasiaan. Tetapi, oleh karena Perppu tersebut telah memberikan pihak tertentu kewenangan mengakses data nasabah dalam konteks pertukaran informasi, maka semua pihak termasuk emiten di sektor pasar modal wajib patuh.

“Kalau itu sudah Perppu, semua pihak sudah patuh,” kata Nurhaida di tempat yang sama.

Ia melanjutkan, Perrpu AEoI ini tidak akan berpengaruh terhadap para emiten yang akan melalukan Initial Public Offering (IPO). Pasalnya, kesepakatan tukar menukar data secara otomatis disepakati secara global. Bahkan, bila dilihat dari data, kecenderungan jumlah penawaran umum atau right issue meningkat. Bila dibandingkan kuartal I tahun 2017 dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi peningkatan yang cukup besar.

“Q1 2017 dibanding 2016 juga lebih meningkat. Cukup besar. Obligasi tahun lalu semester 1 itu sekitar 12 triliun,” kata Nurhaida.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menguatkan bahwa kinerja emiten pada Triwulan I 2017 mengalami kondisi yang sangat baik. Dari laporan yang diterima otoritas BEI, mayoritas emiten mendapatkan laba yang tinggi. ia juga memastikan, perolehan laba dalam periode berikutnya akan tetap stabil dan signifikan lantaran kondisi industri secara umum juga mengalami perbaikan seperti meningkatkan harga komoditas batu bara, sawit, dan sebagainya.

“Emiten bagus Triwulan pertama, 70% mendapatkan laba. Ini indikasi, karena industri membaik dari harga komoditas, batu bara. Sektor itu memberikan hasil signifikan,” kata Samsul.

Terkait dengan terbitnya Perppu, Samsul memastikan kondisi emiten di bursa tidak akan bergejolak. Permintaan data seperti yang dimandatkan Perppu sudah terjadi sebelumnya, hanya saja proses permintaan itu diatur dengan SOP tertentu. Intinya, BEI akan terus memberikan sosialisasi sama seperti yang dilakukan oleh OJK. menurutnya, kewajiban pelaporan ini menyoal kebiasan saja tetapi secara substansi telah diatur lewat ketentuan sebelumnya bahwa data keuangan di bursa dapat diberikan kepada otoritas yang berwenang.

“Di Pasar Modal kan sudah terbuka selama ini. Ini bukan sesuatu yang kagetin banget, selama melalui SOP tertentu mereka bisa untuk ketahui data-data itu. Kalau sekrang kan direct. Data sentral kepemilikan saham di KSEI, yang dilihat hanya saldo, yang dilihat untuk kepentingan perpajakan saja,” kata Samsul.

(Baca Juga: Penyidik Pajak Akan Dapat Izin Akses Data Nasabah Perbankan dalam 14 Hari)

‘Menjangkau’ Nasabah Domestik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan terkait informasi keuangan yang tercantum dalam laporan, dan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk digunakan sebagai basis data perpajakan DJP. Pasal 5 Perppu No.1 Tahun 2017 ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan.

Dalam berbagai kesempatan, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol berkali-kalimengatakan bahwa Perppu AEoI hanya menyasar nasabah perbankan asing sebagaimana kesepakatan negara G-20. Tetapi, pernyataan Muliman di atas menegasikan bahwa Perppu ini juga turut menyasar nasabah domestik untuk dibuka data keuangannya demi kepentingan perpajakan.

Pernyataan John waktu itu memang dilontarkan ketika proses penyusunan Perppu itu masih berlangsung. Sehingga ada kemungkinan terjadi perubahan substansi dimana nasabah domestik juga turut menjadi pihak yang dibuka data keuangannya. Sekarang, pelaku di sektor jasa keuangan masih menunggu informasi dan sosialisasi lebih lanjut dari para regulator seperti OJK dan BEI mengenai teknis pelaporan terhadap DJP.

DJP juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi (Exchange of Information) sebagai pedoman pelaksanaan AEoI. (Baca Juga: Perbankan Tak Akan Buka Transaksi Keuangan Nasabah Domestik Bila Tanpa Batasan)

Mesti dicatat, Perppu ini memberikan ancaman sanksi bagi pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Presiden Joko Widodo, dalam kesempatan sebelumnya, mengingatkanmanfaat penerbitan Perppu yang memberikan akses bagi DJP untuk dapat memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan itu adalah kita mengikuti komitmen internasional yang sudah ditandatangani sekian tahun yang lalu.Namun, Jokowi menegaksan bahwa informasi itu hanya dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang memang diperlukan.

“Terus buka-bukaan juga tidak, ya, ada batasan-batasan, ada aturan-aturan yang harus diikuti, ya,” tegas Presiden seperti dilansir situs Setkab.

Tags:

Berita Terkait