Advokat Muda Dukung KY Tindaklanjuti Kasus Wakil Ketua MA
Berita

Advokat Muda Dukung KY Tindaklanjuti Kasus Wakil Ketua MA

Saat ini, dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua MA ini sudah masuk tahap sidang panel. Nantinya, keputusan akhir akan ditentukan di sidang pleno.

Oleh:
AID
Bacaan 2 Menit
Bentuk Dukungan AAMI disambut Komisioner KY Maradaman Harahap. Foto: AID
Bentuk Dukungan AAMI disambut Komisioner KY Maradaman Harahap. Foto: AID
Puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) mendukung upaya Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan Perhimpunan Bantuan dan Hak Asasi Manusia (PBHI Nasional) atas dugaan pelangggaran etik Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi terkait polemik penuntunan sumpah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019.

AAMI menilai terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan Pimpinan DPD berkaitan penyumpahan yang dituntun oleh Suwardi selaku Wakil Ketua MA. Untuk itu, AAMI mendukung KY dan memberikan spirit tanpa intervensi politik atau golongan tertentu serta terlepas dari money politic.

“Para lawyer dari ibukota dan daerah bersama-sama teman PBHI akan mengawal proses ini,” ujar Ketua AAMI Rizky Sianipar di Gedung KY Jakarta, Kamis (18/05/2017).

Anggota AAMI Simon Fernando mengatakan selaku penegak hukum menjadi kewajiban bagi AAMI untuk turut menegakkan supremasi hukum demi kepastian hukum. Baginya, yang menjadi sorotan adanya putusan MA (No. 20P/HUM/2017 ) terkait pembatalan Tata Tertib DPD No. 1 Tahun 2017 yang sudah inkracht terkait pemilihan (masa jabatan) dan pelantikan pimpinan DPD.

“(Ini) kemudian dipertontonkan secara vulgar melalui wakil ketua MA melalui penuntunan sumpah pimpinan DPD, padahal tatibnya sudah dibatalkan oleh putusan MA sendiri,” ujarnya.

Untuk itu, AAMI memiliki kewajiban mengawal laporan yang dilayangkan PBHI ke KY. “Kita menyampaikan dukungan, tidak hanya dukungan moril, tetapi juga menyerahkan data nantinya agar laporan ini bisa terang menderang, melihat MA menelan ludahnya sendiri,” ujarnya. Baca Juga: Alasan Wakil Ketua MA Dilaporkan ke KY

Dukungan ini pun secara simbolik ditandai dengan karangan bunga agar KY berani menjaga marwah penegakkan hukum Indonesia. “Menurut kami, KY bisa menjamin hukum yang bermartabat,” ujarnya optimis.

Ketua PBHI Totok Yuliyanto mengatakan para advokat hadir untuk mengawal proses pelaporan dugaan kode etik yang dilakukan wakil ketua MA. “Menurut kami KY-lah yang tepat untuk menindaklanjuti proses ini. Kita berharap KY menindaklanjuti kasus ini, jika memang terbukti menemukan pelanggaran etik, jangan segan-segan KY bertindak agar tidak terjadi pelanggaran yang sama,” kata Totok.

Sudah menindaklanjuti
Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Maradaman Harahap berterima kasih kepada AAMI telah memberikan dukungan dan semangat untuk KY. Dalam menangani laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan wakil ketua MA. ”Memang KY tugasnya menjaga keluhuran martabat hakim,” ujarnya. (Baca jua: Catatan Asosiasi Pengajar Tata Negara Terkait Kisruh DPD)

“Perlu diketahui, kami sudah menindaklanjuti laporan ini. Sekarang sudah masuk tahap sidang panel. Kemudian nanti putusan akhirnya ada di rapat pleno. Untuk hasil substansi isi panel seperti apa, KY belum dapat memberitahu karena sifatnya rahasia,” kata Maradaman.

Bagi KY, dukungan AAMI atas kasus ini sekaligus dapat menguatkan kewenangan KY ke depannya. Sebab, selama ini KY meski sudah memutuskan seorang hakim bersalah melanggar etik, tetapi KY sifatnya hanya merekomendasikan saja ke Pimpinan MA. Selanjutnya, Pimpinan MA yang akan menindaklanjuti proses eksekusinya. “Ada kalanya dieksekusi, ada kalahnya tidak. Tetapi, sejauh pengalaman KY untuk pelanggaran perilaku murni, MA selalu menindaklanjuti,” katanya.

Untuk diketahui, pada 11 April 2017 PBHI Nasional melaporkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim terkait Pelantikan Pimpinan  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019. PBHI memandang terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan DPD dikaitkan dengan Penyumpahan yang dituntun oleh Suwardi.

Totok menilai proses pemilihan hingga pelantikan Pimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Suwardi tentu menambah kebingungan masyarakat mengingat MA sendiri yang telah mengeluarkan Putusan No. 20P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan Tatib No. 1 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pemilihan dan pelantikan Pimpinan DPD tersebut.

PBHI melihat ada 2 catatan kejanggalan. Pertama, kejanggalan soal waktu yang sangat singkat antara proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan. Di mana, pemilihan selesai pada 4 April 2017, pukul 02.00 WIB dini hari. Kemudian, pada sore/malam harinya terjadi pelantikan dan penyumpahan. Kedua, ada pertemuan tertutup di MA pada siang harinya, antara Wakil Ketua MA Suwardi dengan Sekretaris DPD RI, yang diduga melibatkan politisi.
Tags:

Berita Terkait