ESDM Kaji Aturan Investasi Deep Water
Berita

ESDM Kaji Aturan Investasi Deep Water

Untuk menarik banyak investor, pemerintah mengakui belum memiliki infrastruktur yang cukup baik guna mendatangkan investasi migas sebanyak-banyaknya.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan sedang mengkaji aturan berbentuk Keputusan Presiden (Keppres) guna memaksimalkan investasi kilang di perairan dalam (deep water).

"Bagaimana bisa membuat investasi di ultra deep water lebih menarik? saat ini memang kasus yang kami alami untuk mengeluarkan Keppres yang mengatur pemaksimalan investasi deep water," katanya di acara Asosiasi Migas Indonesia (IPA), Jakarta, Kamis (18/5).

Wiratmaja juga menjelaskan bahwa untuk menarik banyak investor, pemerintah mengakui belum memiliki infrastruktur yang cukup baik guna mendatangkan investasi migas sebanyak-banyaknya.

Dalam penjelasannya, ia juga menyebutkan jika karakteristik wilayah Indonesia memiliki potensi yang berbeda-beda, sehingga jika dalam skema bagi hasil (gross split) akan mendapat perhitungan split yang berbeda pula. (Baca Juga: ESDM Yakin Skema Gross Split Efisienkan Bisnis Migas)

"Kami sangat memahami karakteristik wilayah, sehingga ada split alternatif untuk perairan dalam dan ada kalkulasinya," katanya.

Skema Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan di awal. Melalui skema Gross Split, negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga penerimaan negara menjadi lebih pasti.

Negara pun tidak akan kehilangan kendali, karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi dan lifting, serta pembagian hasil masih di tangan negara.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjelaskan aturan gross split memang untuk efisiensi investasi. (Baca Juga: Gross Split, Langkah Luar Biasa Pemerintah Dongkrak Produksi Migas)

"Dijalankan dulu gross split, nanti dilihat dua tiga tahun ke depan, kalau memang banyak yang tidak diuntungkan, ya bisa diamandemen lah," kata Amien.

Ia mengatakan gross split serta alternatif split-nya dibuat tidak asal-asalan, ada kajian dan diskusi dalam penentuannya, sehingga bertujuan untuk sama-sama diuntungkan. "Dari 85 blok, 84 diantaranya adalah masih PSC Cost recovery dan satunya, gross split, kalau kita kalkulasi di 2025 atau 8 tahun lagi akan ada sebanyak 81 gross split yang perpanjang dan 51 bakal gross split baru," tuturnya.

Insentif Migas
Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mariatul Aini, mengatakan apabila insentif pendapatan untuk investor minyak dan gas bumi (migas) dirasa kurang maka bisa diusulkan kepada pemerintah. (Baca Juga: Mengintip Kewajiban Kontraktor dalam Permen ESDM Kontrak Bagi Hasil Gross Split)

"Setahu saya sudah ada insentif untuk pengembangan migas pada income biaya masuk, apabila dirasa kurang bisa diusulkan kembali. Pemerintah tidak menutup mata untuk ini," kata Aini dalam acara yang sama.

Namun, untuk aturan yang pasti untuk mengatur ini belum secara pasti mendapatkan peraturan yang tepat. Beberapa di antaranya masih diproses di Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku frustasi atas tidak kunjung selesainya revisi PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Migas guna memberi kepastian pajak bagi investor minyak dan gas bumi (migas).

"Sempat ada komentar tentang amandemen PP No. 79 Tahun 2010. Ini saya juga frustasi, coba nanti saya tanyakan sudah sampai sejauh mana, sudah tujuh bulan, juga tidak kunjung selesai," kata Jonan ketika menjadi pembicara di acara yang sama, Rabu (17/5).

Jonan menegaskan jika memang ada yang perlu dibantu akan diselesaikan secepat mungkin, dan jika ada kendala tentang administrasi bisa menghubungi Kementerian ESDM langsung untuk dibantu penyelesaiannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

PP No. 79 Tahun 2010 mengatur tentang Biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Revisi tersebut masih mentok di Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada September 2016, menjelaskan revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai keekonomian proyek melalui penaikan internal rate of return guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

"Berdasarkan kalkulasi, maka nilai keekonomian proyek akan meningkat melalui 'internal rate of return' yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non-perpajakan terutama pada masa eksplorasi," tuturnya.

Berikut pokok-pokok perubahan revisi PP No.79 Tahun 2010:

(1) pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah.
(2) fasilitas perpajakan pada masa ekploitasi mencakup PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan ditanggung pemerintah hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.
(3) pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan pemotongan atas pembenanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
(4) adanya kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup investment credit, depresiasi dipercepat, dan domestic market obligation (DMO) holiday atau pembebasan kewajiban menyetor ke pasar dalam negeri hingga produksi puncak.
(5) revisi ini akan menambahkan konsep bagi hasil penerimaan menggunakan rezim sliding scale, di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak tinggi.

 
"Terkait pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," ucap Sri.

Tags:

Berita Terkait