Larangan Berdemo di Obyek Vital Transportasi Nasional
Berita

Larangan Berdemo di Obyek Vital Transportasi Nasional

Larangan tersebut dibalut dalam Surat Edaran Nomor: SE 15 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 18 Mei 2017.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Ilustrator: BAS
Ilustrasi. Ilustrator: BAS
Menteri Perhubungan (Menub) Budi Karya Sumadi menerbitkan larangan aksi atau penyampaian pendapat pada obyek vital transportasi nasional. Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: SE15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi Nasional.

"Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan pendapat di muka umum pada obyek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara ataupun sumber pendapatan negara yang bersifat strategis," tuturBudi sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (19/5).

(Baca Juga: Didasari 2 Peraturan Menkeu, Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Berlaku Awal Juni)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata menjelaskan penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional lainnya.

Ia menuturkan bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api merupakan obyek vital yang strategis, sehingga merupakan tempat dilarang untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi. "Bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api merupakan obyek yang harus dilindungi dari gangguan keamanan karena masuk dalam wilayah obyek vital transportasi nasional. Jadi tidak boleh dijadikan tempat untuk demonstrasi atau unjuk rasa," ucap Barata.

Sehubungan dengan hal tersebut Barata menambahkan bahwa Menteri Perhubungan meminta para pemimpin unit kerja untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban terhadap orang ataupun barang yang masuk/keluar ke wilayah obyek vital transportasi nasional. (Baca Juga: Sistem Perizinan Angkutan Laut Segera Terintegrasi)

"Pengelola obyek vital nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan obyek vital nasional. Setiap pengelola agar melakukan koordinasi dengan instansi terkait yaitu TNI dan Kepolisian," katanya.

Surat edaran yang ditandatangani Menhub Budi pada 18 Mei 2017 itu ditujukan kepada para pimpinan unit kerja yang terkait dengan obyek vital transportasi nasional. Dalam SE disebukan, obyek vital yang strategis dan harus dilindungi dari gangguan keamanan guna menjamin ketertiban dan keamanan antara lain bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal.

Para pimpinan unit kerja tersebut wajib mengambil langkah-langkah mulai dari mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing dengan melakukan pengetatan pemeriksaan terhadap orang atau barang yang masuk dan keluar dari wilayah obyek vital transportasi nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, para pimpinan unit kerja juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk dengan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI. “Demikian untuk dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya,” bunyi angka 4 SE tersebut.

(Baca Juga: UU LLAJ Cenderung Salahkan Pengemudi, MTI: Harus Direvisi)

Surat edaran itu ditembuskan ke sejumlah pejabat lain, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, para Kapolda di seluruh Indonesia, Inspektur Jenderal Kemenhub dan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub.
Tags:

Berita Terkait