Peraturan Reklamasi Lubang Tambang Belum Efektif
Berita

Peraturan Reklamasi Lubang Tambang Belum Efektif

Ada celah hukum yang dimanfaatkan perusahaan untuk tidak menutup lubang bekas galian tambang.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi bekas galian tambang. Foto: MYS
Ilustrasi bekas galian tambang. Foto: MYS
Menjelang akhir tahun 2016 Komnas HAM mencatat periode 2011-2016 ada 27 korban tewas di lubang bekas galian tambang. Dari jumlah itu sebanyak 25 korban berusia anak. Walau menimbulkan banyak korban, tapi belum ada pihak yang dikenakan sanksi karena tidak menutup lubang bekas galian tambang. Koordinator Nasional Jatam, Merah Johansyah Ismail,  mencatat dari berbagai kasus lubang tambang yang merenggut korban jiwa itu hanya satu perkara yang diproses sampai pengadilan. Itu pun yang diovonis bersalah  dan dikenakan penjara 2 bulan bukan pemilik perusahaan tapi seorang satpam.

Merah menilai selama ini aturan untuk menutup lubang bekas galian tambang atau reklamasi tidak berjalan. Misalnya, hampir tidak ada tanda peringatan bahaya dan pemagaran di sekitar lubang tambang. Papan peringatan biasanya baru dipasang oleh perusahaan ketika lubang tambang itu sudah menelan korban. (Baca juga: Lubang Bekas Tambang Wajib Tutup, Ini Alasannya).

Persoalan itu bukan muncul karena minimnya peraturan. Merah mencatat regulasi yang ada sudah cukup mengatur tentang kegiatan pasca tambang termasuk reklamasi. Misalnya, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan PP No. 78 Tahun 2010  tentang Reklamasi dan Pascatambang.

“PP No. 78 Tahun 2010 jelas mengamanatkan perusahaan harus menutup lubang bekas tambang (reklamasi) paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan pertambangan. Tapi itu tidak dilaksanakan,” kata Merah dalam diskusi di Jakarta, Kamis (18/5).

Masalah lubang tambang itu menurut Merah makin parah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Baginya aturan itu membuka celah bagi perusahaan untuk tidak menutup lubang bekas galian tambang. Peraturan itu mengatur reklamasi dapat dilaksanakan dalam bentuk lain seperti pariwisata, suber air atau pembudidayaan. Padahal, air di lubang bekas galian tambang mengandung logam berat yang berbahaya. (Baca juga: Izin Tambang Mesti Pertimbangkan Dampak Permanen Lingkungan).

Menurut Merah Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 itu bermasalah, mendorong terjadinya pembiaran oleh pemerintah kepada perusahaan yang tidak menutup lubang bekas tambang. Harusnya pemerintah menjatuhkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melakukan reklamasi.

Staf Divisi Advokasi Hak Ekosob KontraS, Ananto Setiawan, melihat saat ini pemerintah sedang menyusun aturan tentang prinsip bisnis dan HAM. Tapi dia menilai prinsip itu tidak terwujud di sektor pertambangan khususnya kegiatan pascatambang dan reklamasi. Dalam prinsip bisnis dan HAM sedikitnya ada tiga pilar. Pertama, pemenuhan terhadap HAM. Tapi praktiknya pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak menutup lubang bekas tambang. Padahal lubang itu telah menghilangkan puluhan nyawa.

Kedua, perusahaan wajib menghormati HAM. Tapi dalam persoalan ini perusahaan tambang tidak memenuhi kewajibannya menutup lubang tambang sehingga merampas hak hidup orang lain. Ketiga, melakukan pemulihan terhadap korban. “Dari 27 korban lubang bekas galian tambang, belum ada satu pun yang mendapat pemulihan,” tukasnya.

Peneliti PWYP, Meliana Lumbantoruan, melihat terjadi karut marut di sektor reklamasi dan pascatambang. Salah satu penyebabnya yaitu lemahnya pengawasan. Sejak bergulirnya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peran inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan ditarik dari daerah ke pemerintah pusat. Tapi, penarikan itu tidak dibarengi dengan anggaran, sehingga anggaran operasional pengawasan masih ada di tingkat provinsi.

Sialnya, Meliana melanjutkan, tidak semua pemerintah provinsi mau mengalokasikan anggaran pengawasan. “Kalau pemerintah provinsi tidak mau mengalokasikan anggaran untuk operasional pengawasan, nanti bagaimana pengawasan mau berjalan?,” urainya.

Selain itu Meliana menyoroti dana jaminan reklamasi yang tidak dipatuhi oleh semua pemerintah daerah. Misalnya, masih ada daerah yang menggunakan cara berbeda dalam menghitung besaran biaya reklamasi. Ada juga dana jaminan yang tidak disetorkan melalui mekanisme perbankan yang sudah ditentukan, tapi langsung ke rekening pribadi kepala daerah. “Sekitar 70 persen peraturan pascatambang tidak dijalankan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait