Membongkar Kembali Putusan Korupsi Al Qur'an, Siapa Lagi Terseret?
Utama

Membongkar Kembali Putusan Korupsi Al Qur'an, Siapa Lagi Terseret?

KPK akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat sepanjang ada alat bukti yang cukup. Saat ini, KPK fokus menangani kasus dugaan suap yang dilakukan Fahd El Fouz.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
KPK menahan Fahd El Fouz terkait dugaan korupsi proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
KPK menahan Fahd El Fouz terkait dugaan korupsi proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.
Dua tahun berselang sejak putusan terakhir perkara korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru. Tersangka dimaksud adalah Fahd El Fouz. Nama Fahd sebenarnya tak asing bagi KPK.

Selain pernah bolak-balik diperiksa untuk kasus korupsi pengadaan Al Qur'an, Fahd merupakan mantan terpidana kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) TA 2011 yang menyeret pula anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati. Fahd sendiri baru mendapatkan bebas bersyarat pada 2014.

Tiga tahun menghirup udara bebas, Fahd kembali berurusan dengan KPK. Akhir Maret lalu, KPK mengumumkan penetapan tersangka Fahd sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan anggaran dan sejumlah proyek pengadaan di Kemenag TA 2011-2012, termasuk salah satunya pengadaan penggandaan kitab suci Al Qur'an.

Sejak itu, KPK mulai mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Antara lain, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar, mantan anggota Komisi VIII Nurul Iman Mustopa, mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar), serta pihak swasta dan Kemenag. Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Al-Qur’an

KPK juga memeriksa Nasaruddin Umar sebagai saksi. Dahulu, Nasaruddin menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kemenag. Kemudian, pada Oktober 2011, Nasaruddin ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Wakil Menteri Agama, dan kini menjadi Imam Besar Masjid Istiqlal.

Dengan penetapan Fahd sebagai tersangka, KPK seolah ingin menuntaskan kasus-kasus lama. Memang, masih banyak yang "tersisa" dari kasus korupsi pengadaan Al Qur'an ini. Ada sejumlah nama, baik dari pihak pemberi suap, penerima aliran dana, hingga orang yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan.

Nama-nama tersebut tertuang dalam putusan Zulkarnaen Djabar, Dendy, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Bimas Islam, Ahmad Jauhari yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana, ketiganya telah menjadi terpidana dengan hukuman, masing-masing 15 tahun, 8 tahun, dan 10 tahun penjara.
Perkara Terpidana Vonis Pihak Bersama-Sama Keterangan
Suap
Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen PutraPengadilan Tipikor Jakarta No.04/Pid.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 30 Mei 2013
Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dakwaan primair
Zulkarnaen Djabar : 15 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan
Dendy : 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 1 bulan kurungan
Uang pengganti masing-masing Rp5,745 miliar subsidair 2 tahun penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.32/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 19 September 2013
Menguatkan putusan pengadilan negeri
Mahkamah Agung No.73K/Pid.Sus/2014 tanggal 3 Maret 2014
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari penuntut umum KPK, menolak kasasi para terdakwa
Fadh El Fouz Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima komitmen fee melalui rekening PT Perkasa Jaya Abadi (PJAN) sejumlah Rp11,49 miliar
Ada perhitungan rencana pembagian fee yang ditulis tangan oleh Fadh El Fouz :
Fee dari pekerjaan pengadaan Laboratorium Komputer (TA 2011) dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar :
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6%
2. Vasko/Syamsu sebesar 2%
3. Kantor 0,5%
4. PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1%
5. Fadh sebesar 3,25%
Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran TA 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar :
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5%
2. Vasko/Syamsu sebesar 3%
3. PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5%
4. Fadh sebesar 5%
5. Dendy 4%
6. Kantor 1%
Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran TA 2012 dengan nilai sekitar Rp50 miliar :
1. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8%
2. Vasko/Syamsu sebesar 1,5%
3. Fadh sebesar 3,25%
4. Dendy sebesar 2,25%
5. Kantor 1%
Korupsi dengan kerugian negara
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ahmad JauhariPengadilan Tipikor Jakarta No.80/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 10 April 2014
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair
Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
Membayar uang pengganti Rp100 juta dan AS$15 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan ke KPK sejumlah Rp100 juta dan AS$15 ribu
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.35/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 17 Juli 2014
Mengubah sekadar lamanya pidana yang dijatuhkan : 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
Mahkamah Agung No.2152K/Pid.Sus/2014 tanggal 28 Januari 2015
Menolak kasasi penuntut umum KPK dan Ahmad Jauhari
Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fadh El Fouz, Ali Djufrie, dan Abdul Kadir Alaydrus Ahmad Jauhari memperkaya diri sendiri Rp100 juta dan AS$15 ribu, Mashuri Rp50 juta dan AS$5000, PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp6,75 miliar, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dengan Direktur Utama Ali Djufrie untuk pekerjaan penggandaan Al Quran TA 2011 Rp5,823 miliar, PT Sinergi Pustaka Indonesia dengan Direktur Utama Abdul Kadir Alaydrus untuk pekerjaan penggandaan Al Quran TA 2012 Rp21,233 miliar
Kerugian negara Rp27,056 miliar berdasarkan Laporan Penghitungan Keugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No.24/HP/XVIII/10/2013 tanggal 7 Oktober 2013
Sumber : Diolah dari putusan Mahkamah Agung

Melihat putusan ketiga terpidana, sebenarnya masih ada beberapa nama selain Fahd yang disebut bersama-sama. Dalam putusan Ahmad Jauhari misalnya. Ada nama Abdul Karim yang ketika itu menjabat Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Mashuri selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas, dan Nasaruddin Umar selaku Dirjen Bimas Islam. Baca Juga: Ada Santri di Sidang Terdakwa Korupsi Al-Qur’an

Namun, KPK baru memproses Fahd. Setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka Fahd pada 27 April 2017, putera dari pedangdut (alm) A Rafiq ini pun ditahan. Fahd telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. Hingga, pada Selasa, 16 Mei 2017, KPK memperpanjang penahanan Fahd untuk 40 hari ke depan.

Usai perpanjangan penahanan, Fahd sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Ketika ditanyakan mengenai keterlibatan Nasaruddin dalam mengarahkan pemenang proyek penggandaan Al Qur'an, Fadh mengaku tak begitu mengetahui. "Saya nggak ada kaitannya, (kaitan) ke Kemenag-nya nggak langsung," katanya di KPK.

Mengacu putusan Zulkarnaen dan Dendy, memang yang berhubungan langsung dengan Nasaruddin adalah Zulkarnaen. Adapun satu pertemuan Fahd, Dendy, Syamsu, Vasco dengan Nasaruddin, Abdul Karim, dan Ahmad Jauhari di Hotel Bidakara, terungkap dari kesaksian Ahmad Jauhari yang tertuang dalam putusan.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Jauhari mengungkapkan, ketika pertemuan di Hotel Bidakara, Nasaruddin mengatakan, "Ini kita ada dapat informasi akan dapat anggaran untuk penggandaan kitab suci Al Qur'an. Coba kita dengarkan informasi dari Fahd". Selanjutnya, Fahd menyampaikan, "Akan ada dana on top dari Senayan yang dikucurkan ke Bimas Islam untuk pengadaan penggandaan Al Qur'an".

Mulanya, Ahmad Jauhari tidak mengetahu siapa yang dimaksud dengan "Senayan". Belakangan, ia baru mengetahui yang dimaksud "Senayan" adalah Zulkarnaen. Kemudian, masih berdasarkan putusan, dalam proses lelang pekerjaan penggandaan Al Qur'an TA 2011, Zulkarnaen sempat menghubungi Nasaruddin melalui telepon.

Percakapan telepon per tanggal 28 September 2011 itu tersadap oleh KPK. Intinya, Zulkarnaen mengadukan jika PT Macanan Jaya Cemerlang, perusahaan yang berada di posisi pertama dalam penawaran pekerjaan penggandaan Al Qur'an milik nonmuslim. Sementara, perusahaan yang dibawa Dendy dan Fahd, PT Adhi Aksara Abadi (A3I) berada di posisi kedua.

Zulkarnaen pun "mempromosikan" PT A3I sebagai pemenang tahun lalu yang sudah biasa mengerjakan proyek di Kemenag. Atas penyampaian Zulkarnaen, Nasaruddin sepakat. Nasaruddin meminta Fahd langsung bertemu Mashuri selaku Ketua ULP. Zulkarnaen pun meminta Nasaruddin memberi sinyal kepada Mashuri, dan Nasaruddin mengamini.
Zulkarnaen Ya.. Nomor dua itu yang menang tahun yang lalu, yang mengerjakan, itu yang bagus. Yang sudah biasa, sudah dapat dia dulu juga. Iya kan? Tapi, masuk nomor satu ini sekarang, dia banting harga . Ya kalau dibanting berarti kan kualitas dan segala macam gak terjamin lagi nanti. Iya kan?
Nasaruddin He-eh. Siapa yang masukin itu? Tapi kan terbuka ya?
Zulkarnaen Iya terbuka, tapi pasti ada anunya. Macanan itu, yang nama-nama yang mereka bawa itu. Nama perusahannya
Nasaruddin Begini aja Pak Zul. Pak, pak ini, pak siapa?
Zulkarnaen Fahd
Nasaruddin Pak Fahd suruh ketemu langsung dengan Pak Mashuri yang direk... Yang menangani itu
Zulkarnaen Mashuri ya? Oke. Tapi, bapak anu, Prof sinyal "Pak Mashuri nanti ada ini". Kasih sinyal dia. Dengan demikian Mashuri tau
Nasaruddin Iya, ya, ya pasti... (dst)
Sumber : Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No.04/Pid.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST

Pasca berkomunikasi dengan Nasaruddin, pada 29 september 2011, Zulkarnaen menghubungi Abdul Karim dengan menggunakan handphone Fahd. Zulkarnaen mengatakan ia sudah berbicara dengan Nasaruddin. Lantas, Fahd dan Dendy bertemu Abdul Karim, Mashuri, Sarisman, Ali Djufrie (perwakilan PT A3I), dan Murdaningsih (perwakilan PT Macanan Jaya Cemerlang).

Fahd meminta agar PT A3I ditunjuk sebagai pemenang lelang karena anggaran atas paket pekerjaan tersebut adalah milik Zulkarnaen yang telah memperjuangkan agar anggaran disetujui DPR. Atas permintaan Fahd, PT A3I ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, PT A3I mensubkontrakkan sebagian pekerjaan kepada PT Macanan.

Akibat perbuatan mereka, Zulkarnaen dan Dendy telah diputus bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Keduanya terbukti menerima komitmen fee sejumlah Rp11,49 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus melalui PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) yang merupakan perusahaan milik Zulkarnaen dan Dendy.

Penerimaan uang itu terkait persetujuan anggaran Kemenag di DPR, serta telah mengupayakan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang pekerjaan pengadaan Laboratorium Komputer MTs TA 2011, PT A3I menjadi pemenang pekerjaan penggandaan Al Qur'an TA 2011, dan PT Sinergi Pustaka Indonesia menjadi pemenang pekerjaan penggandaan Al Qur'an TA 2012. Baca Juga: Korupsi Ditinjau dari Ajaran Agama

Dulu Tutup-tutupi, sekarang buka-bukaan
Ada yang menarik dari pernyataan Fahd di KPK. Fahd mengaku akan buka-bukaan mengenai Priyo Budi Santoso, anggota Dewan Pembina Partai Golkar yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Padahal, saat menjadi saksi dalam sidang perkara Zulkarnaen dan Dendy, Fahd berupaya keras menutupi peran Priyo.

Berdasarkan fakta persidangan yang tertuang dalam putusan Zulkarnaen dan Dendy, Fahd mengaku sempat menghitung rencana pembagian fee yang diambil dari nilai proyek di Kemenag TA 2011 dan 2012. Dalam tulisan tangan Fahd, Priyo disebut akan menerima fee 1 persen dan 2,5 persen dari nilai proyek.

Fee 1 persen akan diambil dari proyek pengadaan Laboratorium Komputer MTs pada Ditjen Pendidikan Islam TA 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar, sedangkan fee 2,5 persen akan diambil dari proyek pengadaan penggandaan Kitab Suci Al Qur'an pada Ditjen Bimas Islam TA 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar.

Akan tetapi, saat bersaksi dalam sidang perkara Zulkarnaen dan Dendy, Fahd mengaku hanya mencatut nama Priyo agar mendapat bagian fee lebih besar. Bagian fee yang semula ditulis untuk Priyo diambil sendiri oleh Fahd. Sekarang, saat menjadi tersangka, entah mengapa, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) ini seolah berbalik "arah".

Ketika ditanyakan mengenai fee untuk Priyo, Fahd telah mengungkapkan secara terang-benderang kepada penyidik KPK. Ia memastikan akan buka-bukaan di persidangan. Begitu pula ketika ditanya siapa yang menyerahkan uang kepada Priyo. "Kita tunggu di persidangan, karena itu masih rahasia dalam penyidikan," ujarnya.

Nama Priyo sendiri disebut beberapa kali dalam percakapan telepon antara Fahd-Zulkarnaen, Dendy-Zulkarnaen, maupun Zulkarnaen-Nasaruddin. Penyebutan nama Priyo juga sesekali diganti menjadi "PBS". Berikut sejumlah potongan pembicaraan yang dikutip dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No.04/Pid.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST :

Percakapan 1 Agustus 2011 antara Fahd-Zulkarnaen
Zulkarnaen Itu tidak bisa dijadikan patokan, karena itu baru ee... karena kan sudah dua puluh persen, overload katanya. Undang-undang itu mengatakan dua puluh persen itu minimal, bukan maksimal saya bilang ke mereka. Nanti itu anggaran itu akan kami bintangi, itu. Pesan kawan-kawan saya kalau ini enggak masuk. Kita warning, ha.. Jadi, Hasan ketawa malam tadi. Saya telepon Bu Ani itu, direkturnya langsung yang bicara anggaran.
Maksud saya begini. Ini kan udah main kayu sudah kita lakukan.. Ha, tapi prepare juga, kalau memang harus non pendidikan, iya kan? Kementerian Keuangan ni kan ada pe.. anu.. pejabat bap.. pejabat baru ini banyak ini. Sok.. so..an. Ada warning malam tadi wo.. saya telepo dengan Pak Sam. Pak Sam... Pak Sam juga sependapat "ancam saja Pak Zul", katanya kan.
Ha ah, akan kami bintangi dan dua puluh dua puluh lima persen dari anggaran itu yang...
Fahd Hmh.. hmh
Zulkarnaen Bukan Kemenag aja yang ban... yang dihantamnya. Dihantamnya Kementerian Keuangan, diba.. iya, iya kan luar biasa saya bantai. Pak Sam udah endak bisa, jadi Pak Sam sekarang ini berlindung di balik DPR, di balik saya. Waduh..
Fahd

Percakapan 28 September 2011 antara Dendy-Zulkarnaen
Dendy Gitu.. Maksudnya Papi tekenin ke sana, gitu loh
Zulkarnaen Oke oke oke
Dendy Tadi saya udah... Haa.. DPR jangan menyetujui kalau gitu ya
Zulkarnaen Kalau bisa malah Pak Prio yang telepon langsung ini. Gak bagus
Dendy Apa?
Zulkarnaen Prio. Pak Prio
Dendy Oh ya nggak, maksudnya Papi yang ngomong, iya, Papi. Nanti besok, Pap yang ngomong sama Pak Prio besok
Zulkarnaen Iya, iya.. Oke oke ya... Adi Aksara... Adi Aksara ya
Dendy Ya nomor, yang.. ya Adi Aksara punya kita Pi... Adi Aksara itu punya kita
Zulkarnaen Yang nomor dua
Dendy Iya yang nomor dua. Adi Aksara itu punya kita
Zulkarnaen Oke oke oke

Percakapan 28 September 2011 antaran Zulkarnaen-Nasaruddin
Zulkarnaen Trus ada satu lagi. Tadi saya udah kontak Pak Priyo, iya kan
Nasaruddin He-eh
Zulkarnaen Itu yang Al Quran. Pemenang yang lalu itu posisinya sekarang nomor dua. Itu yang bagus. Kalau yang pertama itu membanting harga itu dan non muslim itu. Membanting, membanting harga jadi gak bagus nanti. Non muslim itu pak. Yang, yang kedua itu yang bener, karena dia yang lalu

Percakapan 28 September 2011 antara Fahd-Zulkarnaen
Zulkarnaen Ahh, jadi anda gini Fat, nanti telepon Pak Priyo, ya kan?
Fahd He eh
Zulkarnaen Atau datang Pak Prio, Prof Nasar datang. Dia mau datang. Tausiah pendek aja ya kan?
Fahd Iya siap, siap, siap
Zulkarnaen Tausiah halal bi halal (suara tidak jelas) kalau perlu Pak Prio yang telepon, udah dia datang, (suara terputus-putus)
Fahd Siap, Pak. Siap.. sekarang Pak Prio telepon dia sekarang nih
Zulkarnaen Ah, terus kedua, yang Masuri. Anda nanti pesan Pak Nasar. Pak Nasar pesan dia bilang sampaikan sama Masuri, Fat suruh datang ke Masuri, katanya, sampaikan pesan saya
Fahd Besok saya datang ke Masuri pribadi Bang ya?
Zulkarnaen Iya datang ke Masuri. Perintah dari Pak Nasar, Pak Nasar langsung
Fahd Siap Bang, siap Bang

Dengan adanya "sinyal" Fahd akan buka-bukaan mengenai Priyo, serta Nasaruddin Umar yang disebut dalam putusan Ahmad Jauhari "bersama-sama" apa KPK juga akan melakukan proses hukum terhadap mereka? Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih fokus untuk mendalami kasus dugaan suap Fahd.

"Namun, jika ada pihak-pihak yang diduga terlibat, akan kita dalami sepanjang ada alat bukti yang cukup. Jadi, belum bisa jauh kita katakan siapa tersangka berikutnya. (Saat ini) Kami butuh pemeriksaan saksi-saksi (untuk kasus Fahd). Konstruksinya perlu diperkuat karena kasusnya sudah berlangsung lama," tuturnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait