Permudah Akses Profesional Hukum, Justika.com Kerjasama dengan UNHCR
Berita

Permudah Akses Profesional Hukum, Justika.com Kerjasama dengan UNHCR

Dengan menggabungkan platform teknologi “lelang online” dan “location based services”, memungkinkan para pencari bantuan hukum dapat menentukan dan memilih sendiri dengan siapa mereka akan memperoleh bantuan atas persoalan hukum yang sedang dihadapi melalui proses pemilihan yang transparan.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Permudah Akses Profesional Hukum, Justika.com Kerjasama dengan UNHCR
Hukumonline
Di tengah derasnya perkembangan arus teknologi, setiap orang dituntut kreatif untuk menciptakan inovasi agar tetap mampu bersaing secara global. Adalah justika.com, sebuah market place daring yang memungkinkan masyarakat umum untuk mendapatkan bantuan hukum secara mudah, cepat, di mana pun, dan terpercaya.

“Siapapun dan dimanapun untuk pengacara atau notaris yang ingin mencoba cara baru untuk dapat klien bisa dipertemukan di justika.com. Itu konsep dari justika.com terkait proses dari kerjasama,” terang Managing Director justika.com, Andika Gunadarma, di sela-sela acara Pelatihan Untuk Lawyers dan Praktisi Hukum tentang Hukum Pengungsi, Kamis (18/5), di Jakarta.

Menurut pria yang biasa disapa Dika ini, perkembangan teknologi yang melanda dunia beberapa dekade belakangan turut menentukan arah industri usaha jasa dibidang hukum. “Kemajuan teknologi seperti ini gak bisa ditolak. Masa depan dunia hukum atau dunia industri sangat bergantung,” ujarnya.

Oleh karena itu, dengan menggabungkan platform teknologi “lelang online” dan “location based services”, justika.com memungkinkan para pencari bantuan hukum dapat menentukan dan memilih sendiri dengan siapa mereka akan memperoleh bantuan atas persoalan hukum yang sedang dihadapi melalui proses pemilihan yang transparan.

“Kami percaya bahwa banyak profesional hukum di Indonesia yang memiliki kemampuan-kemampuan dan keahlian hukum yang spesifik, baik itu tentang hukum keluarga, pidana, perdata, bisnis bahkan hukum Internasiaonal. Melalui justika.com kami membuka peluang bagi semua praktisi dan profesional di bidang hukum dimanapun anda berada untuk dapat memperoleh peluang memperoleh klien yang sama dengan praktisi hukum lain, karena pada akhirnya masyarakat (calon klien) akan mencari dan memilih dengan siapa mereka bekerja berdasarkan atas reputasi, kredibilitas (“track-record”) dan rekomendasi yang terbuka and accountable.” terang justika.com melalui website resminya.

Melalui justika.com, masyarakat pencari jasa profesional hukum dapat mengakses secara langsung profesional hukum yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan bidang keahlian yang dimiliki masing-masing. Begitu pula dengan profesional hukum yang ingin menjangkau masyarakat, bisa melalui jalan ini.

Bagaimana caranya? Bagi masyarakat pencari jasa hukum, dapat membuat akun justika terlebih dahulu. Kemudian menguraikan secara langsung masalah hukum yang sedang dialami. Melalui platform ini, masyarakat dapat menentukan sendiri biaya (budget), lokasi, dan tempo waktu penyelesaian masalah hukum terkait. Tentunya, masyarakat juga bisa memilih sendiri profesional hukum yang paling sesuai dengan kriteria yang diinginkan.

Sementara untuk profesional hukum, dapat menentukan sendiri bidang keahlian yang dimiliki pada saat mendaftar. Kemudian mengunjungi justika hub untuk memantau masyarakat yang membutuhkan keahliannya. Selanjutnya, kirim proposal penawaran jasa hukum untuk persoalan hukum yang telah dipilih.

Saat ini, justika.com tengah bekerjasama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk memperluas jaringan bantuan hukum terhadap pengungsi yang berada di tanah air. Assistant Protection Officer UNHCR Indonesia, Dina Hapsari, kepada hukumonline mengatakan, saat ini masih terdapat kesenjangan terkait konsep perlindungan pengungsi di Indonesia. “Terutama yang terkait dengan legal framework dan isu-isu hukum yang ada di Indoensia,” terang Dina.

Menurut Dina, UNHCR berharap melalui kerjasamanya dengan justika.com, dapat menaikkan tingkat bantuan hukum terhadap pengungsi di Indonesia. Beragam perosalan pengungsi yang membutuhkan peran profesional hukum di dalamnya misalnya pendampingan pada saat proses Refugee Status Determination (RDS), ataupun proses administrasi kependudukan bagi anak pengungsi yang lahir di Indonesia.

Selain itu, terang Dina, problem ketidak pahaman terhadap hukum Indonesia sering menjadi penyebab timbulnya persoalan hukum yang dialami oleh para pegungsi.  “Mungkin bisa difasilitasi juga supaya ada penyuluhan hukum buat mereka jadi mereka juga tidak tersandung masalah hukum dan masalah norma-norma,”pungkas Dina.

Tags:

Berita Terkait