Money Game Berkedok Investasi Ada di Sekitar Kita, Waspadalah!
Lipsus Waspada Investasi Ilegal:

Money Game Berkedok Investasi Ada di Sekitar Kita, Waspadalah!

Selain berbentuk money game, arisan berantai, investasi berjangka, penipuan berkedok investasi dapat pula kita temukan dalam bentuk koperasi.

Oleh:
M DANI PRATAMA HUZAINI/YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Pernah merasa ditawari bisnis mudah dengan mengandalkan jaringan? Atau pernah diajak menginvestasikan sejumlah uang kemudian anda disuruh mengajak sejumlah orang untuk menjadi anggota dengan cara yang sama? Kedua hal tersebut sering kita jumpai di tengah masyarakat. Hal ini menjadi wajar mengingat masih banyaknya masyarakat yang memperoleh sejumlah uang dengan cara-cara yang lebih cepat. Tentunya, sepanjang hal tersebut tidak merugikan orang lain dan melanggar hukum maka sah-sah saja.

Namun demikian, masyarakat dituntut agar lebih mawas ketika dihadapkan dengan pengalaman bisnis yang demikian. Ada sebagian dari bisnis tersebut yang benar merupakan bentuk direct selling, dan ada juga dari praktik bisnis tersebut yang sebenarnya adalah money game. Jika anda telah terjebak ke dalam money game, bisa dipastikan bahwa anda adalah korban penipuan, terlepas dari berapapun keuntungan yang telah anda peroleh.

Sekadar perbandingan untuk membedakan antara direct selling dengan money game adalah, jika direct selling yang benar, keuntungan diperoleh dari hasil penjualan produk. Oleh karena itu, kepada peserta direct selling, disyaratkan untuk menjual sebuah produk dengan harga yang wajar sehingga mereka bisa memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut.

Sedangkan untuk money game, produk bukanlah menjadi core utama. Bahkan tidak jarang ditemui, pada praktiknya sama sekali tidak menggunakan penjualan produk. “Kalaupun ada, harganya biasanya lebih mahal dan tidak sebanding dengan khasiat produknya,” terang Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko Komara, pada acara seminar APLI, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Menurut Djoko, sumber utama penghasilan money game berasal dari setoran anggota-anggota baru. Untuk diketahui, dalam skema ini, setoran anggota baru tersebut bukanlah merupakan profit dari perusahaan melainkan kewajiban yang dibuat perusahaan kepada setiap anggota baru yang ingin bergabung. (Baca Juga: Mendudukkan ‘Si Pemberi Testimoni’ ke Kursi Pesakitan)

Ilustrasinya adalah setoran anggota baru diserahkan kepada anggota yang telah lebih dulu bergabung. Karena setorannya telah diserahkan, otomatis setoran tersebut menjadi hutang yang harus ditutupi oleh perusahaan maupun pengelola bisnis money game tersebut. Adapun kisaran hutang yang harus ditutupi oleh perusahaan, tergantung dari strategi pemasaran.

Oleh karena itu, pada bisnis money game jika pertumbuhannya terlalu cepat, maka daya tahan perusahaan tersebut tidak akan lama. Untuk itu, biasanya strategi yang digunakan adalah, perusahaan money game membolehkan anggotanya untuk melakukan pendaftaran lagi sebagai anggota baru dengan tujuan dari uang pendaftarannya bisa kembali diputar.

Untuk itu, kepada masyarakat apabila ingin memastikan sebuah perusahaan termasuk money game atau tidak, dapat dilihat dengan cara berikut: (Baca Juga: Belajar dari Kasus Pandawa, Mari Kenali Kriteria Perusahaan Investasi Ilegal)
1.    Apakah legalitas peusahaannya valid? Bisa dilakukan dengan cara mencek Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL) dan ijin edar produk (bagi yang menawarkan produk)
2.    Patut dicermati, apakah ada produk yang ditawarkan oleh perusahaan.
3.    Apakah penekanannya terletak pada penjualan produk atau pada peringkat keangotaan
4.    Apakah komisi dibayarkan berdasarkan penjualan produk atau pada uang pendaftaran
5.    Apabila rekruitmen anggota baru dihentikan, apakah peserta masih bisa menghasilkan uang?
6.    Apabila ada produk, apakah ada kebijakan pengembalian produk yang rasional?
7.    Apakah produk yang ditawarkan memiliki nilai pasar yang wajar?
8.    Apakah ada alasan yang menarik untuk membeli produk? 

 
Sementara, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Fetnayeti menyebutkan 4 bentuk penyimpangan kegiatan perdagangan yang biasanya dilakukan dengan metode direct selling sebagai berikut: Money game/skema piramida berkedok bisnis penjualan langsung; penggunaan SIUP dalam menjalankan bisnis penjualan langsung; kemudian pemalsuan SIUPL; serta perusahaan yang menjual/memasarkan barang yang tidak tercantum dalam SIUPL.(Baca Juga: OJK Didorong Gugat Perdata)

Berkedok Koperasi
Selain berbentuk money game, arisan berantai, dan investasi berjangka, penipuan berkedok investasi dapat pula ditemukan dalam bentuk Koperasi. Deputi Bidang Pengawasan, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Suparno, dalam acara seminar APLI mengatakan, tidak sedikit usaha koperasi menyimpang dari nilai-jatidiri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut nama-nama koperasi yang diduga terkait dengan kegiatan investasi illegal:
No.KoperasiBadan Hukum
1.Koperasi Cipaganti Karya Guna PersadaBadan Hukum Nomor: 518/BH. 10-
DISKOP/2002 dan Pengesahan Perubahan Nomor: 23/PAD/XIII.23/VI/DINAS KUKM &
PERINDAG/2012.
2.Koperasi Sejahtera Bersama1.    Pengesahan Badan Hukum Nomor: 04/BH/518-DISKOP.UKM/ I/2004  tanggal 26 Januari 2004.
2.    Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dengan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 81/PAD/MENEG.I/IV/2006.
3.    Surat Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 44/SISP/Dep.1/II/2010.
3.Koperasi Karangasem Membangun (Bali)Badan Hukum No.: 19/BH/2006 , tgl. 28 Maret2006
4.Koperasi LK Mitra TiaraBadan Hukum Nomor: 19/BH/XXIX.4/XII/2010 tanggal 9 Desember 2010.
5.Koperasi Langit BiruBadan Hukum No. 81/BH/XI/KUMKM/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011
6.Koperasi BMT Global Insani05/BH/KUMKM/III/2012
7.Koperasi Cassava Agro-
8.Koperasi Pandawa Mandiri Group DepokBadan Hukum  : 1189/BH/M.KUKM.2/I/2015 tanggal 9 Januari 2015.
9.Koperasi Nurul HikmahKoperasi Maslahat Umat Mesjid Nurul Hikmah 99/BH/KDK.9.4/IV/1999
10.KSP Wein Sukses-
11.Koperasi BMT CSI Syariah SejahteraBadan Hukum No. 1152/BH/M.KUKM.2/V/2014
12.Koperasi CSI Madani NusantaraBadan Hukum No. 915/BH/M.KUKM.2/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010, Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Jasa Keuangan dengan nomor laporan : 92/LAP-PAD/IV/2015 tanggal 9 April 2015.
13.Koperasi Pandawa MalangBadan Hukum Koperasi Nomor 518/19/35.73.112.2012
14.Koperasi Bintang Abadi Sejahtera-
15.Koperasi Segitiga Bermuda-
16.Koperasi Merah PutihBadan Hukum No : 1121/BH/M.KUKM.2/IX/2013
Sumber: Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop dan UKM RI

Suparno mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal. Maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat juga dengan mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.

Masih ada celah yang dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi, salah satunya adalah pengawasan yang optimal. Pelaksanaan pengawasan adalah upaya meningkatkan peran dan pentingnya fungsi pengawasan sehingga disadari sebagai suatu kebutuhan dan kewajiban yang harus dilakukan, agar koperasi tidak menyimpang dari nilai jati diri koperasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada Permenkop dan UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan koperasi oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi. Tujuan lainnya, yakni meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi koperasi berkualitas dengan peraturan yang berlalu.

Untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM membentuk Satgas Pengawasan Koperasi. Hingga Maret 2017 Satgas sudah terbentuk sebanyak 1.712, dengan rincian 170 satgas di tingkat provinsi masing-masing 5 orang, dan 1.542 satgas di tingkat kabupaten/kota masing-masing 3 orang. Secara khusus di Jawa Tengah terdapat 110 orang.

"Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai 'watch dog' namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan, Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jatidiri perkoperasian yang sejati," kata Suparno.

Dia menambahkan, masalah keterbatasan SDM menjadi isu yang dominan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan koperasi. Sering mutasi pegawai dan keterbatasan regenerasi pegawai yang memahami perkoperasian menjadi kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pengawasan koperasi.

Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut. Oleh karena itu, anggota Satgas perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan yang baik mengenai pengawasan yang sudah diakomodir dalam modul dan diklat yang telah disusun.

Selain 16 Koperasi yang terindikasi terkait dengan kegiatan investasi ilegal, Suparno menyebutkan, terhitung sejak 1 Maret 2017, terdapat 3 buah koperasi yang telah diberikan sanksi administratif. Ketiga koperasi tersebut adalah, 1) KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera Kota Cirebon, 2) KSPPS BMT CSI Madani Nusantara Kota Cirebon, 3) KSP Pandawa Mandiri Group.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I C OJK, Hendrikus Ivo, mengatakan bahwa problem serius yang selama ini menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi terkait praktik investasi ilegal adalah masalah penyalahgunaan izin koperasi sebagai wadah untuk melakukan penghimpunan dana secara ilegal. Bagi Ivo, masalah penyalahgunaan izin koperasi ini menjadi masalah panjang lantaran menyulitkan ketika akan menjerat pelaku atau entitas ini ke ranah hukum.

“Karena hampir semua yang kami identifikasi, perusahaan ini (investasi ilegal) tidak ada izin dari OJK, sehingga kami tidak punya kemampuan untuk menyatakan ini salah atau benar,” kata Ivo.

Oleh karena badan usaha yang dipakai untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat adalah koperasi, maka terkait dengan izin, pengawasan, dan pembinaan entitas koperasi ini menjadi kewenangan penuh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop).

Dengan kata lain, kata Ivo, OJK hanya punya kepentingan berkaitan dengan aspek perlindungan konsumen atau nasabah yang melakukan investasi pada koperasi tersebut. Problemnya muncul saat izin koperasi tersebut ternyata disalahgunakan, seperti misalnya yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Tags:

Berita Terkait