Penyebab Hakim Asiadi Tolak Praperadilan Miryam
Berita

Penyebab Hakim Asiadi Tolak Praperadilan Miryam

Penasihat hukum Miryam hargai putusan majelis.

Oleh:
HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
Sidang dengan mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yakni Miryam itu digelar setelah seminggu sebelumnya ditunda.
Sidang dengan mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yakni Miryam itu digelar setelah seminggu sebelumnya ditunda.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak pemohonan praperadilan yang diajukan Miryam S. Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim Asiadi beralasan penetapan tersangka Miryam sudah sah dan sesuai dengan hukum. Bagi KPK, putusan ini menjadi penentu penting untuk langkah selanjutnya membongkar tuntas dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Asiadi membacakan langsung penolakan permohonan praperadilan dalam sidang di Jakarta Selatan, Selasa (23/5). “Menyatakan penetepan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah dan sesuai dengan hukum. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor 28/01/04/2017  ialah sah dan berdasar hukum,” ucap Asiadi.

Selain menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim juga membeabkan biaya perkara kepada pihak Pemohon. “Mengadili, dalam eksepsi. Menolak eksepsi Termohon.  Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan piaya perkara sebesar Rp5.000 kepada Pemohon,” tambah hakim asal Sumatera Utara itu.

Asiadi sampai pada putusan demikian setelah melihat alat bukti surat dan saksi yang dieriksa selama persidangan berlangsung dihubungkan dengan berkas permohonan dan jawaban. “Berdasarkan permohonan dari Pemohon, dan jawaban dari Termohon. Juga bukti berupa bukti surat dari pihak Termohon maupun Pemohon. Dan juga saksi yang dihadirkan selama persidangan baik dari Pemohon maupun Termohon maka penetapan Miryam S Haryani sudah sesuai dan berdasar hukum,” tegasnya.

Mengapresiasi putusan hakim Asiadi, Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi, mengatakan proses peradilan dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) baru masuk ke dalam babak awalan saja. “Untuk kasus KTP eletronik tidak hanya masuk ke peradilan saja, juga dapat berkembang kepada perkara lainnya,” ujar Setiadi ke pada wartawan usai persidangan.

Setiadi menilai hakim sudah mempertimbangkan saksi yang dihadirkan oleh KPK. “Proses praperadilan ini merupakan proses untuk menguji hukum acara dan juga SOP yang dilakukan oleh KPK. Dan berdasarkan saksi yang dikuatkan oleh putusan hakim, tentunya apa yang dilakukan oleh KPK sudah berdasarkan hukum dan SOP yang berlaku,” ungkapnya.

Penasihat hukum Miryam mengatakan menghargai putusan hakim. “Dari kuasa hukum, yang penting kamu sudah menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya. Kami sudah melakukan jalur hukum yang dimungkinkan dan kami menghargai putusan hakim,” kata Mita Mulya, anggota tim pengacara Miryam. (Baca juga: Saat Praperadilan, Pengacara Miryam Sebut KPK Tak Punya Cukup Bukti).

Untuk diketahui Miryam mengajukan permohon praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miryam berkeyakinan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak didasarkan oleh dua alat bukti.  

Miryam disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengancam pemberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP untuk dua terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani menyatakan mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikannya karena diancam dan ditekan penyidik KPK.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam. Majelis hakim sampai mengkonfrontasi keterangan Miryam itu dengan tiga penyidik KPK yang memeriksanya.
Tags:

Berita Terkait