Segera Disidang, Patrialis: Saya Siap
Berita

Segera Disidang, Patrialis: Saya Siap

Patrialias akan membuka fakta-fakta terkait kasus yang melilitnya.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto : RES
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto : RES
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menyatakan siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. "Insya Allah saya siapkan diri, saya tunggu dulu dakwaannya. Mudah-mudahan minggu depan dilimpahkan, saya serahkan semuanya kepada jaksa penuntut umum (JPU)," kata Patrialis di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (24/5).

Patrialis pun juga menyatakan siap untuk membuka fakta-fakta terkait kasus tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Hal itu yang paling penting, tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki, saya juga senang waktu pelimpahan kemarin dengan JPU kami sudah berkomunikasi dengan baik, penyidiknya juga baik. Tinggal nanti kami sama-sama menghadapi di pengadilan secara bersama-sama sebaik mungkin," tuturnya.

Patrialis bersikukuh tak mengakui perbuatannya yang diduga menerima sejumlah yang dalam proses judicial review tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada majelis hakim yang akan mengadilinya. (Baca Juga: Terbukti Bocorkan Draft Putusan, Patrialis Akbar Dipecat)

"Sampai hari ini, belum ada putusan hakim yang menyatakan dia (Basuki) penyuap saya. Saya juga belum ada putusan hakim yang menyatakan penerima suap, jadi jangan kita bluffing seperti itu, kalian (wartawan) semua manusia biasa, kita sama saja. Saya mohon pers yang bertanggung jawab dan fair, bagi saya ini ujian atau musibah. Kenapa? Saya hadapi, sekali lagi tolong jangan memutuskan sesuatu sebelum hakim memutuskan itu," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, selain Patrialis, orang kepercayaan Patrialis yang juga menjadi tersangka dalam kasus sama, yaitu Kamaludin juga akan segera disidang. Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan, sehingga dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Benar, untuk dua orang tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap hakim MK terkait perkara judicial review, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas ke penuntutan dan dalam waktu dekat persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat," kata Febri, Selasa (23/5).

Ia mengatakan, dari segi waktu, penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk membuat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Baca Juga: ‘Draft’ Temuan KPK Sama Seperti Putusan MK)

Dalam perkara yang sama, dua tersangka penyuap juga segera disidang. Febri mengatakan, pelimpahan tahap dua terhadap Basuki Hariman dan Ng Fenny telah dilakukan dari penyidik ke penuntut umum KPK. Sama halnya dengan Patrialis, persidangan terhadap Basuki dan Fenny juga akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena didugamenerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar AS$20 ribu dan Sing$200 ribu (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.

(Baca Juga: Ketua MK Yakin Patrialis Bertindak Sendiri)

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait