Pemerintah, Akademisi, Pelaku Bisnis, dan Aktivis Bicara Nasib Freeport
Utama

Pemerintah, Akademisi, Pelaku Bisnis, dan Aktivis Bicara Nasib Freeport

Masing-masing memberikan masukan buat poin yang mesti dinegosiasikan antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Foto: NNP
Foto: NNP
Negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia masih berlanjut. Kedua belah pihak terus berusaha mencari titik tengah yang saling menguntungkan (win-win solution) paling tidak sampai jangka waktu kontrak karya (KK) keduanya berakhir. Lantas, jalan keluar terbaik seperti apa yang harus diambil keduanya?

Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, pemerintah punya sejumlah opsi dalam mengimplementasikan mandat UU Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terutama yang berkaitan dengan larangan ekspor mineral mentah. Ia mengusulkan tiga opsi yang dapat ditempuh, yakni melakukan nasionalisasi PTFI; tetap berpegang pada KK; atau mengubah KK ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Tiga opsi itu yang harus dikaji dalam perundingan antara pemerintah Indonesia dan PTFI,” kata Fahmy dalam diskusi yang digelar Rumah Mediasi Indonesia (RMI) bertema “Kewajiban Pembangunan Smelter PTFI: Apa Masalahnya?” di Jakarta Rabu (24/5).

Fahmy melanjutkan, masing-masing opsi mesti dikaji paling tidak dari segi untung-rugi buat kedua belah pihak. Bila opsi pertama yang dipilih, pemerintah Indonesia punya dasar yang kuat yakni Pasal 33 UUD 1945 untuk menasionalisasi PTFI. Selain terbilang ekstrim, opsi ini juga berpotensi memunculkan cost yang besar buat pemerintah lantaran memicu PTFI untuk menempuh arbitrase internasional. Peluang kalah-menang dalam forum arbitrase sama-sama butuh biaya besar yang harus dipersiapkan.

Sementara, bila opsi kedua yang dipilih yakni tetap mempertahankan KK tanpa mengubah sama sekali sampai masa kontrak selesai tahun 2021 mendatang, maka pemerintah Indonesia mesti konsekuen dalam hal melarang PTFI melakukan ekspor konsentrat ke luar negeri. Sedangkan, opsi ketiga yakni mengubah KK ke IUPK, maka pemerintah Indonesia mesti menjamin divestasi 51% saham PTFI, penerapan pajak prevailing, dan perpanjangan otomatis sampai dengan tahun 2051.

“Dari ketiga pilihan, IUPK sangat mengungtungkan PTFI karena dapat 5 tahun untuk ekspor tanpa diolah di dalam negeri. Otomatis, dia bisa perpanjang 10 tahun kemudian hingga 30 tahun. Kepastian berinvestasi selama 30 tahun dapat dipenuhi dengna IUPK.  Oleh karena itu, dalam perundingan, (pemerintah) jangan mundur karena tiga syarat itu,” kata Fahmy.

Jalan terbaik, menurutnya, yakni memilih opsi kedua dengan mempertahankan KK hingga masa kontrak selesai. Alasannya, pemerintah Indonesia dapat diuntungkan lantaran pengambilalihan PTFI setelah tahun 2021 dapat dilakukan tanpa ada risiko dari segi hukum dan segi biaya yang relatif lebih kecil. Berbeda dengan divestasi saham sebesar 51%, pemerintah mesti merogoh kocek besar untuk membayar harga sahamnya. Selain itu, bila menunggu sampai KK selesai, maka PTFI juga tidak ada peluang menggugat pemerintah ke forum arbitrase internasional

“Dengan nilai buku, ganti rugi dibandingkan dengan saham, nilai yang tersisa relatif lebih rendah,” kata mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas itu.

(Baca Juga: Mencermati Posisi Freeport dari UU Minerba, Kontrak Karya, serta MoU)

Hal berbeda justru dilontarkan Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara. Ia berpendapat, bila pemerintah kembali ke rezim KK berarti secara tidak langsung PTFI dibolehkan melakukan ekspor konsentrat. Bagi Marwan, itu bukan win-win solution buat kedua belah pihak. Terlebih lagi, bila kembali ke rezim KK maka pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dari royalti serta pajak PTFI.

“Ini tidak solusi yang win-win buat pemerintah dan PTFI karena kalau KK nunggu sampai 2021 kita butuh income dari PNBP dan tidak ada PHK. Saya tidak lihat ini opsi yang bisa diambil,” kata Marwan.

Marwan menambahkan, solusi yang sama-sama menguntungkan yakni tetap berpegang pada IUPK dengan segala ketentuan yang diatur pasca perubahan status dari KK ke IUPK. Pemerintah Indonesia bisa berunding bahwa PTFI tetap dapat mengekspor konsentrat sepanjang berubah status dari KK menjadi IUPK. Bila PTFI ngotot tetap ingin berpegang pada KK, maka prospek bisnis mereka akan terganggu misalnya saham Freeport di Amerika Serikat bisa saja ‘jatuh’.

Selain itu, pemerintah saat berunding bisa menawarkan izin kepada PTFI untuk melajukan ekspor konsentrat sampai tahun 2021 sementara PTFI menjadikan pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas yang harga sahammnya mengacu ke KK yakni dinilai melalui harga buku. Kemudian, pemerintah Indonesia juga dapat meminta permintaan yang diatur lewat undang-undang sedangkan PTFI dijanjikan kesempatan bisnis hingga tahun 2041.

“Mereka (PTFI) dapat kepastian bisnis, mereka juga bisa berbisnis sampai tahun 2041. Untuk kita (pemerintah Indonesia), kita jadi pemegang saham mayoritas dan kita dapat harga yang sesuai harga nilai buku. Ini harus solid sebagai sikap dari pemerintah dan saling bersama cari dukungan legal,” kata Marwan.

Menambahkan Marwan, Peneliti Martapura Institute Edy Burmansyah berpendapat bila pemerintah Indonesia memilih berpegang kepada KK, maka ada potensi buat PTFI untuk dapat memperpanjang kontrak sebanyak dua kali sampai tahun 2041 meskipun itu harus tetap dengan syarat pemerintah menyetujui permohonan perpanjangan KK. Sikap pemerintah saat ini memang terus mendorong agar PTFI beralih ke rezim IUPK. Bagi Edy, problem perubahan dari KK ke IUPK yakni terkait syarat divestasi saham 51% secara bertahap.

“Ada persoalan metodologi yang harus dihitung dalam menentukan besaran nilai saham,” kata Edy.

Edy melanjutkan, PTFI pada tahun 1991 telah melakukan divestasi sebesar 9,36% meski sebagian saham itu kembali lagi ke PTFI. Tahun 2016, PTFI telah menawarkan pelepasan saham sebesar 10,64%. Sayangnya, nilai saham yang ditawarkan itu sangat tinggi yakni mencapai 1,7 Miliar US Dollar. Pemerintah saat itu berpendapat nilai saham itu sangat tinggi dan tidak wajar secara pasar. Tawaran yang sangat tinggi itu dipicu perhitungan dimana PTFI menghitung nilainya sampai dengan tahun 2041, bukan sampai tahun 2021.

Kemudian, ada penawaran tahap kedua pada tahun 2019 sebesar 10%. Bila dijumlahkan, saham yang didivestasikan PTFI mulai tahun 1991 sampai 2019 yakni 30%. Pangkal perdebatan yang terjadi dalam proses negosiasi itulah yang hingga saat ini terus terjadi. Di satu sisi, pemerintah Indonesia tetap ingin saham yang dilepas sebesar 51% sementara PTFI tetap mempertahankan total saham yang akan dilepas hanya sebesar 30%.

“Rumor yang berkembang, pemerintah kabarnya mencoba menurunkan angka dari 51% menjadi 41,64%. Posisi ini membuat pemerintah tetap jadi pemegang saham mayoritas. Artinya, 41,64% ditambah dengan 9,36% yang dipegang tahun 1997,” kata Edy.

Mesti diingat, pemerintah Indonesia punya pengalaman yang buruk soal divestasi saham. Pengalaman divestasi saham milik Newmont Nusa Tenggara sebesar 24% yang ditawarkan bertahap nyatanya kembali lagi ke pihak swasta. Waktu itu, modal beli yang dipakai oleh Bumi Resources dengan meminjam dari China Investment Corporation dengan metode debt to equity swap. Singkat cerita, saham yang dijadikan jaminan utang itu tidak dapat dilunasi sehingga saham itu akhirnya kembali ke pihak swasta kembali.

“Sahammnya itu dijadikan jaminan pinjaman. Akibatnya tahun 2013, Bumi Resurce di Suspend BEI karena tidak mampu melunasi utang dari bank itu dan diambil alih. Sahamnya 18% diambil pihak lain lebih tepatnya. Padahal tujuan dari divestasi itu bagaimana negara itu punya kontrol terhadap aktivitas perusahana asing di Indonesia. kalau divestasi tidak dikuasai oleh negara, pada akhirnya swasta juga dan kembali lagi ke asing-asing juga,” kata Edy.

Hukumonline.com

Pertanyaan yang muncul, bagaimana pengelolaan tambang di Papua pasca divestasi? Presiden Direktur VALE, Nicolas Kanter berpendapat bahwa sekalipun pengelolaan tambang pasca divestasi dilakukan oleh PT Inalum dan kawan-kawan, agaknya ada sedikit tantangan lantaran hasil bumi yang dimiliki tanah Papua memiliki karakteristik yang sangat berbeda. Perbedaan karakteristik hasil tambang antar daerah itu memang lazim tetapi khusus untuk hasil tambang PTFI memang punya karakter khusus.

“Pengelolaan dari sisi manajeman itu tidak bermasalah. Tapi ada hal-hal yang berkaitan dengan teknologi,” kata Nico.

Meskipun VALE tidak bergerak di industri copper, Nico menjelaskan bahwa teknis penambangan bawah tanah yang dimiliki PTFI butuh teknologi khusus. Ia meyakini bila manjemen dikelola secara profesional, persoalan pengelolaan aset 51 persen pasca divestasti bukanlah persoalan. Namun, kembali ke persoalan teknologi, pemerintah mesti mencari partner yang ahli di industri underground mining agar pengelolaannya bisa lebih baik.

“Kita harus cari partner. Inalum bukan ahli dicopper,  Antam juga bukan expertise-nya. Ini harus kita cari jalan kelaur yang terbaik,” kata Nico.

Untuk sekedar informasi, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Persero bersiap menerima pengalihan saham dari PTFI. Perusahaan berstatus plat merah itu nantinya akan menampung pengalihan saham sebesar 9,36% milik pemerintah Indonesia. Status pengalihannya tinggal menunggu ‘restu’ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nantinya, holding ini akan punya struktur, yakni Inalum dijadikan sebagai induk holding, sementara PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Bukit Asam (Persero) Tbk., dan PT Timah (Persero) Tbk masing-masing berstatus menjadi anak usaha holding.

(Baca Juga:Holding BUMN Pertambangan ‘Modal’ Ambil Alih Divestasi Freeport)

Sementara itu, Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat, Pius Ginting mengatakan bahwa satu hal penting menyoal divestasi saham PTFI adalah aspek lingkungan yang juga mesti jadi tanggungjawab PTFI. Ia khawatir apabila pelepasan saham itu telah dilakukan sehingga PTFI bukan menjadi pemegang saham mayoritas, tanggung jawab kerusakan lingkungan yang telah dibuat sejak awal menambang tanah Papua menjadi hilang.

“Divestasi terkait lingkungan hidup ini bisa dilepas dari PTFI ke pihak yang mendapatkan divestasi. Divestsasi ini soal benefit dan lost harus ditanggung. Karena pemiliknya berganti, maka pemerintah bisa saja sebagai pemilik nanti akan membuat aturan lingkungan hidup yang lemah,” kata Pius.

Lebih lanjut, Pius khawatir kasus yang dulu terjadi di bekas wilayah tambang nikel milik Aneka Tambang (Antam) terjadi di tanah Papua. Sekalipun Antam berstatus BUMN, nyatanya pengelolaan lingkungan hidup pasca tambang juga tak dikelola dengan baik. Sehingga, Pius mengusulkan dalam negosiasi antara pemerintah dengan PTFI, dibuat satu klausul khusus yang mengatur soal penanganan pasca tambang terutama setelah operasi PTFI di Indonesia selesai.

“Ini mesti jelas di klausul nantinya,” kata Pius.

Direktur Ekekutif Nasional WALHI Nur Hidayati menambahkan bahwa perencanaan pasca tambang tidak pernah dibahas sekalipun oleh pemerintah dengan perusahaan-perusahaan tambang, termasuk PTFI. Bila ini diabaikan terus, Yaya, sapaan akrab Nur, khawatir ini akan menjadi bom waktu di kemudian hari. Bagi WALHI, negosiasi yang dilakukan saat ini juga harus merujuk ke persoalan lingkungan terutama pasca tambang.

“Ketika tambang berhenti, apa yang akan terjadi dengan lingkungan hidup di sana. Ini harus direncanakan sejak dini. Ini jadi poin negosiasi yang harus dilakukan pemerintah,” kata Yaya.

Ia melanjutkan, bentuk jaminan yang bisa diberikan oleh PTFI tidak hanya sekedar jaminan dalam bentuk uang melainkan lebih dari itu seperti sudah mulai berproses membuat program-program pemulihan pasca tambang yang di buka di Papua. Yaya mencontohkan, salah satu daerah tambang di Kalimantan Timur bisa dijadikan contoh wilayah yang telah menerapkan penambangan yang ramah lingkungan sekaligus menerapkan pemulihan pasca tambang.

“Jadi tidak hanya PTFI kasih dana jaminan, tapi sudah mulai harus ada proses. Di Kaltim ada proses penutupan tambang, lubang, sungai. Sehingga ada investasi pemerintah untuk lakukan pembangunnan pasca operasi. Jangan sampai tambang tutup, masyarakat tidak tahu mau apa, nanti masyarakat pekerja di sana mau apa?,” kata Yaya.

(Baca Juga: Mempersoalkan Isu HAM dan Lingkungan di Tengah Dorongan Investasi Industri Minerba)

Bagaimana dengan Masyarakat Papua?
Sama halnya pemerintah, masyarakat adat Papua yakni suku Amungme dan Komoro juga ingin diajak berbicara mengenai masa depan PTFI di Indonesia. Bahkan, Lemasa dan Lemasko, sebagai wadah representasi masyarakat adat Papua meminta ada sesi khusus untuk ikut berunding bersama antara PTFI dan pemerintah Indonesia untuk membicarakan hak masyarakat adat dan masa depan mereka.

Perwakilan dari Lemasa, John NR Gobai, merasa hak-hak mereka sebagai masyarakat adat dijamin utuh lewat peraturan perundang-undangan. Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2001tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyebut bahwa: “Penanam modal yang melakukan investasi di wilayah Provinsi Papua harus mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat setempat”.

Selain itu, Pasal 43 ayat (4) aturan yang sama juga menyebut bahwa musyarawah antara para pihak yang memerlukan tanah ulayat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan mendahului penerbitan surat izin perolehan dan pemberian hak oleh instansi berwenang. Kata John, kesepakatan hasil musyawarah tersebut merupakan syarat penerbitan surat izin dan keputusan pemberian hak yang bersangkutan.

“Kami harus dihormati dan diakui sebagai pemilik tanah dan kami ikut terlibat dalam perundingan atau bermusyawarah di Timika dan satu pokok dalam perundingan adalah hak masyarakat pemilik tanah dan masa depan Freeport di Papua,” kata John.

6 Poin yang Diminta Masyarakat Adat Papua

1.    Bagaimana perbaikan kerusakan lingkungan di tempat hidup masyarakat adat yang sudah dan sedang terjadi?
2.    Bagaimana pasca tambang terkait biaya dan mekanismenya?
3.    Bagaimana keterlibatan PTFI untuk peningkatan jangkauan pembangunan masyarakat?
4.    Bagaimana sistem keamanan yang membuat masyarakat tidak merasa asing di tanahnya sendiri?
5.    Bagaimana Persentase komposisi board of director dan karyawan bagi masyarakat pemilik tanah dan masyarakat Papua?
6.    Apa bentuk penghormatan, pengakuan, dan penghargaan terhadap pemilik tanah?

 
John melanjutkan, hasil dari sesi khusus itu harus dituangkan dalam sebuah pasal khusus dalam izin PTFI sebagai hasil perundingan PTFI dengan pemerintah yang mengatur tentang hak pemilik tanah sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan kepada pemilik tanah. Kesepakatan itu diharapkan sekaligus mencabut January Agreement 1974 dan MoU 2000 lantaran keberadaan keduanya dinilai tidak bisa menjamin hak dasar sebagai masyarakat hukum adat selaku tuan tanah (land lord).

Dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM RI tanggal 30 Maret 2017 lalu, lanjut John, juga telah disampaikan permintaan agar dalam pengambilan kebijakan agar melibatkan masyarakat Papua yang mana diwakili oleh Lemasa dan Lemasko sebagai organisasi penguasa adat suku Amungme dan Komoro. “Pemerintah pusat wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat dan memberi ruang dan waktu kepada Lemasa dan Lemasko untuk bicara atasnama masyarakat adat pemilik hak ulayat di Mimika,” kata John.

Asisten Deputi Infrastruktur Pertambangan dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Yohannes Yudi Prabangkara mengatakan bahwa karakterisktik industri mineral sebagai industri ekstraktif sangat khsus dan berbeda dengan industri lain. Mereka hanya sebatas menjadi pemasok buat indsutri lain, atau dengan kata lain bahan mentah yang dihasilkan masih harus diolah lebih lanjut oleh pelaku di industri kaitan lain.

“Eksplorasi butuh waktu 10 tahun. Hitungan kasarnya 1:20, 20 kali eksplorasi ketemu 1 tambang,” kata Yudi.

Tambang Grasberg yang dimiliki PTFI pun demikian, sekalipun banyak kalangan menyebut tanah Papua sebagai bukit emas dan tembaga tetap saja perlu eksplorasi dan biaya yang tidak kecil. Data menunjukkan  PTFI sudah investasi untuk underground mining setidaknya US$6 miliar dari rencana US$17 miliar hingga 2041. Bahkan kata Yudi, awal mula PTFI (Freeport-McMoRan) masuk ke Indonesia, mereka menjual seluruh tambang yang ada untuk berinvestasi ke Indonesia.

Terlepas dari hal itu, Yudi mengatakan bahwa hampir di semua perusahaan tambang di dunia tidak punya dampak langsung buat masyarakat sekitar lokasi. Dalam kasus PTFI, ia berpendapat bahwa tugas utama PTFI adalah melakukan penambangan secara baik dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan sementara urusan pembangunan masyarakat Papua adalah kewajiban dari pemerintah Indoensia melaui Pemprov. Mesti dicatat, kata Yudi, pemerintah Indonesia dalam rezim IUPK lah yang memberikan izin kepada PTFI untuk menambang, sehingga jangan sampai izin yang diberikan itu tidak dioptimalkan karena harus mengurusi hal lain di luar aktvitas penambangan.

“Kalau harus mikir sekolah, air, listrik, itu menjadikan dia penambang yang tidak ahli,” kata Yudi.

(Baca Beberapa Ulasan Soal Pertambangan Pasca Penerbitan PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di sini
)

Tags:

Berita Terkait