Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Usaha 3 Entitas
Berita

Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan Usaha 3 Entitas

Lantaran tak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan kegiatan usaha tiga entitas yang menghimpun dana masyarakat. Alasannya karena ketiga entitas itutidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketiga entitas tersebut antara lain, Koperasi Harus Sukses Bersama (Penyertaan Modal) di Jambi, PT Multi Sukses Internasional di Bandung dan www.assetamazon.com di Batam. Dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Jumat (26/5), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, keputusan penghentian kegiatan usaha tiga entitas tersebut diambil berdasarkan pengaduan dan pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat melalui media cetak maupun elektronik, serta hasil dari pemantauan dan pemeriksaan langsung oleh Satgas Waspada Investasi.

“Satgas Waspada Investasi telah meminta keterangan dan memanggil entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usaha yang telah dilakukan,” katanya.

(Baca Juga: Dilema Menjerat Pelaku Investasi Ilegal Berbadan Usaha Koperasi)

Dalam pemanggilan itu, Koperasi Harus Sukses Bersama dan PT Multi Sukses Internasional menghadiri undangan Satgas Waspada Investasi dan mengakui bahwa kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Koperasi Harus Sukses Bersama dan kegiatan PT Multi Sukses Internasional tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Hasilnya, setelah melakukan kajian, analisis serta tindak lanjut penanganan terhadap entitas tersebut, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya. Kesimpulan ini diambil juga didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

(Baca Juga: Belajar dari Kasus Pandawa, Mari Kenali Kriteria Perusahaan Investasi Ilegal)

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tiga entitas tersebut dan berhati-hati terhadap kegiatan yang menyerupai tiga entitas tersebut. Apabila masyarakat menemukan kegiatan tersebut dihimbau untuk melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi.

Untuk diketahui, sejak awal 2017, Satgas Waspada Investasitelah mengentikan kegiatan usaha 29 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat. Satgas menghimbau agar masyarakat perlu memahami sejumlah hal sebelum melakukan investasi.

Antara lain, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Sepanjang 2017, Tiap Bulan Satgas Tutup Kegiatan Investasi Ilegal)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, terdapat 80 entitas yang diduga sebagai pelaku kegiatan investasi ilegal dan telah masuk dalam radar dan dipantau secara intensif oleh Satgas Waspada Investasi. Deputi Komisioner Manajemen Strategis I C OJK, Hendrikus Ivo mengatakan, Satgas Waspada Investasi akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait upaya mengembalikan dana yang dihimpun oleh pelaku kegiatan investasi ilegal.

Keberadaan PPATK dalam Satgas diharapkan dapat membantu pelacakan aset yang disembunyikan oleh pelaku secara sah. Ivo menambahkan, peran PPATK tak hanya dibutuhkan saat proses hukum berlanjut ke ranah pengadilan. Sebaliknya, peran PPATK akan sangat membantu Satgas Waspada Investasi pada saat inventarisasi kasus.
Tags:

Berita Terkait