Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktik Penipuan Berkedok Investasi
Lipsus Waspada Investasi Ilegal:

Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktik Penipuan Berkedok Investasi

Gagalnya upaya pencegahan terhadap potensi timbulnya kejahatan dimasyarakat, seringkali ditandai dengan terjadinya penyimpangan yang berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Oleh:
M DANI PRATAMA HUZAINI
Bacaan 2 Menit
Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktik Penipuan Berkedok Investasi
Hukumonline
Aspek pencegahan dan penindakan terhadap praktik penipuan berkedok investasi atau yang kerap dikenal dengan investasi ilegal (bodong) memerlukan peran serta dan sinergitas dari setiap stakeholder yang terlibat di dalamnya. Hal ini tentu saja bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dari dampak investasi ilegal yang merugikan, memulihkan kepercayaan publik, dan menciptakan keadilan serta kepastian hukum dalam berinvestasi.

Untuk tahap awal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM), Endah Lestari menekankan pentingnya pencegahan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari pelaku investasi ilegal. Endah mengingatkan dampak investasi ilegal yang akan sangat dirasakan oleh masryarakat. Untuk itu, BKPM oleh Permendag No.96/M-DAG/PER/12/2014 jo. No.10/M-DAG/PER/11/2015 telah memiliki kewenangan tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL).

BKPM sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah-langkah pencegahan terhadap praktik investasi ilegal. Endah Lestari mengatakan, sebagai preemtif, BKPM ikut bergabung ke dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mengkoordinasikan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Hal ini dilakukan BKPM melalui tindakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, BKPM juga mendukung rencana Otoritas Jasa keuangan (OJK) untuk menerbitkan Investor Alert Portal. Melalui portal ini, OJK membangun komunikasi kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap bentuk-bentuk investasi bodong. Posisi BKPM di sini adalah memberi masukan atas penerbitan daftar investasi ilegal. (Baca Juga: Skema Ponzi, Jerat Penipuan Investasi dengan Korban Bernilai Triliunan)

Sementara sebagai tindakan preventif, BKPM ikut terlibat dalam mekanisme penerbitan SIUPL melalui presentasi yang dilakukan oleh perusahaan investasi dihadapan BKPM, Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) secara bersamaan. Selanjutnya, sebagai bagian dari Satgas Waspada Investasi, BKPM ikut serta dalam pembahasan berkala atas temuan atau laporan  yang diterima oleh satgas. Tindak lanjutnya adalah dengan menentukan langkah-langkah pencegahan dan atau penanganan.

"BPKM juga berperan melakukan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian masalah atau hambatan yang dihadapi oleh perusahaan dan melakukan pembinaan penanaman modal," kata Endah.

Berikut Kasus-kasus pelanggaran Perizinan Usaha Investasi yang ditangani oleh BKPM:
 
a.   PT Travel Venture International

PT Travel Venture International (TVI) Express adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa biro perjalanan wisata dengan nomor Izin Usaha: 01963/1/PPM/PMA/2010 Tanggal 24 September 2010. Namun pada kenyataannya PT TVI Expressmelakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan bidang usaha yang diizinkan oleh BKPM.

Pada tanggal 24 Agustus 2011 Kepala BKPM telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 61/C/VIII/PMA/2011 tentang Pencabutan Persetujuan Perubahan Status Perusahaan dari Perusahaan Non PMA/PMDN menjadi PMA atas nama PT TVI Express

b. PT.Gold Bullion Indonesia

PT Gold Bullion Indonesia(GBI) adalah perusahaan PMA di bidang usaha perdagangan besar, dengan kegiatan melakukan distributor utama barang dagangan berupa emas batangan dan perhiasan dari emas. Saham perusahaan, dikuasai investor asing asal Malaysia sebesar 90% dan oleh investor Indonesia sebesar 10%namun GBI belum memiliki izin usaha.

Pada kenyataannyaGTIS melakukan penjualan emas langsung ke konsumen dengan sistem Multi Level Marketing(MLM)disertai dengan janji keuntungan bulanan yang cukup tinggi (melebihi bunga bank), kegiatan tersebut tidak sesuai dengan bidang usaha yang diizinkan oleh BKPM.Maka dari itu BKPM telah mengirimkan surat peringatan nomor 28/B.2/A.9/2013 tanggal 26 Maret 2013 kepada GBI yang pada intinya meminta agar GBI menghentikan semua kegiatannya, mengembalikan dana masyarakat yang diperoleh perusahaan dan mengajukan permohonan izin usaha atas kegiatan usaha yang diizinkan.

Pada tanggal 4 Maret 2015 Kepala BKPM telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 37/C/VII/2015 tentang Pencabutan Izin Penanaman Modal atas nama PT.Gold Bullion Indonesia.

c.   PT.Golden Traders Indonesia Syariah

PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) adalah perusahaan di bidang usaha perdagangan besar, dengan kegiatan melakukan impor dan distributor utama barang dagangan berupa perhiasan emas, berlian dan perak sesuai Izin Usaha Nomor 262/1/IU/PMA/PERDAGANGAN/2012 tanggal 16 April 2012.Pada kenyataannyaGTIS melakukan penjualan emas langsung ke konsumen dengan sistem Multi Level Marketing(MLM)disertai dengan janji keuntungan bulanan yang cukup tinggi (melebihi bunga bank), kegiatan tersebut tidak sesuai dengan bidang usaha yang diizinkan oleh BKPM.

Maka dari itu BKPM telah mengirimkan surat peringatan nomor 33/B.2/A.9/2013 tanggal5 April 2013 kepada GTIS terkait beberapa pelanggaran terhadap izin yang dimiliki GTIS. Berdasarkan surat tersebut, GTIS menghentikan sementara kegiatan yang berkaitan dengan transaksi penjualan emas ke costumer dan membenahi administrasi perusahaan serta melengkapi semua perizinan. Pada tanggal 3 Maret 2015 Kepala BKPM telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 33/C/VII/2015 tentang Pencabutan Izin Penanaman Modal atas nama PT Golden Traders Indonesia Syariah.

d.    PT. Boss Venture

PT Boss Venture(BV) telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal BKPM No. 2144/1/PPM/I/PMA/2012 tanggal 6 September 2012 yang telah disetujui untuk berusaha di bidang usaha portal web dan kegiatan konsultasi manajemen dengan lokasi di Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh BKPM, BV telah melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai yaitu melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menjadi reseller dengan membeli license minimal 250 Dollar dan menjanjikan memberikan keuntungan sampai dengan 1,5% per hari serta mendapat diskon 100% apabila belanja di www.bossventure.com serta melakukan kegiatan dengan cara Multi Level Marketing (MLM).

Oleh karena Perusahaan melakukan kegiatan usaha di luar bidang usaha yang telah disetujui BKPM, maka BKPM mengirimkan surat peringatan nomor 17/B.2/A.9/2014 tanggal 19 Februari 2014 kepada BV yang pada intinya meminta agar BV menghentikan kegiatan menghimpun dana masyarakat, tidak melakukan kegiatan usaha MLM serta mengembalikan dana masyarakat yang telah diperoleh perusahaan. Pada tanggal 9 Januari 2015 Kepala BKPM telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1/C/VII/2015 tentang Pencabutan Izin Penanaman Modal atas nama PT Boss Venture.

e.   PT Asian Gold Concept

Merupakan perusahaan  PMA yang bergerak dibidang usaha perdagangan besar sektor perdagangan dan reparasi. Perusahaan ini memperoleh izin dari BKPM (komoditi emas mulia). Tetapi pada kenyataannya di lapangan, perusahaan menjual emas langsung kepada konsumen dengan sistem menyerupai Multi Level Marketing (MLM ) disertai dengan janji keuntungan bulanan yang cukup tinggi (melebihi bunga bank).

Oleh karena Perusahaan melakukan kegiatan usaha di luar bidang usaha yang telah disetujui BKPM, maka BKPMmengirimkan surat peringatan nomor 78/B.2/A.9/2013 tanggal 12Juli2013 kepada AGCyang pada intinya meminta agar AGC menghentikan kegiatan usahanyaterkait dengan beberapa pelanggaran dan memperingatkan agar perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha secara eceran.Pada tanggal 5 Maret 2015 Kepala BKPM telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 38/C/VII/2015 tentang Pencabutan Izin Penanaman Modal atas nama PT Asian Gold Concept.

f.    PT.GoldenShine

PT GoldenShine(GS) adalah perusahaan di bidang usaha perdagangan besar, dengan kegiatan melakukan impor dan distributor utama barang dagangan antara lain emas, berlian dan perak. Saham perusahaan, dikuasai peserta asing asal Malaysia sebesar 80% dan oleh peserta Indonesia sebesar 20%namun GS belum memiliki izin usaha.

Maka dari itu BKPM telah mengirimkan surat peringatan nomor 40/B.4/A.9/2013 tanggal 25 Maret 2013 kepada GS yang pada intinya meminta agar GSmenghentikan kegiatan usahanyaterkait dengan beberapa pelanggaran dan memperingatkan agar perusahaan tidak melakukan secara eceran.Pada tanggal 4 Maret 2015 Kepala BKPM telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 36/C/VII/2015 tentang Pencabutan Izin Penanaman Modal atas nama PT Golden Shine.

g.     PT. Golden Makmur Citra Sejahtera

PT. Golden Makmur Citra Sejahtera sebuah perusahaan yang bergerak di bidang investasi perdagangan emas dengan konsep kontrak transaksi yang memberikan imbalan bagi hasil sampai periode tertentu. Perusahaan ini beroperasi hanya dengan menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar,

Namun PT. GMCS tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh BKPM. Dalam menjalankan tugas dan fungsi BKPM terkait bidang penanaman modal, BKPM dimintakan keterangannya oleh polisi terkait perkara kepailitan dengan Perkara Nomor: 2/PAILIT/2015/PN.JKT.PST yang menimpa PT GMCS, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh BKPM nomor 13/B.6/A.3/2015 tertanggal 11 Maret 2015.

h.     PT Exist Assetindo

PT Exist Assetindo adalah perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan produk promissory notes (Surat Sanggup Bayar)yang digunakan untuk jual beli properti dengan konsep repo properti yaitu jual beli properti dengan memberikan opsi kepada pihak penjualan properti untuk membeli kembali pada harga dan jangka waktu yang disepakati bersama. Namun PT. EA tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh BKPM.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi BKPM terkait bidang penanaman modal, BKPM dimintakan keterangannya oleh POLDA METRO JAYA terkaittindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terkait PT EA, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh BKPM Nomor: 78/B.6/A.3/2014 tanggal 04 November 2014.

i.     PT Mas Alam Semesta

PT Mas Alam Semesta (MAS) adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling) berdasarkan  Izin Prinsip Penanaman Modal yang diterbitkan BKPM Nomor 92/1/IP/PMDN/2015 dengan lokasi di kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi dari laman website PT MAS serta pengaduan masyarakat bahwa  telah melakukan kegiatan usaha yang melanggar ketentuan, yakni beroperasi secara komersial tanpa izin SIUPL Sementara maupun SIUPL Tetap.

Hal ini dibuktikan dengan adanya laman ww.kliklm.net dan www.kliklm.comdimana laman tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012. Dalam laman tersebut konsumen bahkan dijanjikan bisa mendapat mobil hanya dalam waktu 6 (enam) bulan yang mana hal tersebut merujuk kepada tindak pidana money game. PT MAS telah mendapatkan surat peringatan dari BKPM dengan Nomor 13336/A.9/2015 tanggal 31 Agustus 2015.

 
Aspek Penindakan
Gagalnya upaya pencegahan terhadap potensi timbulnya kejahatan dimasyarakat, seringkali ditandai dengan terjadinya penyimpangan yang berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku. Dalam situasi ini, stakeholder penindakan memiliki peran utama ubntuk melakukan penegakan hukum/law enforcment. (Baca Juga: Non-Conviction Based Asset Forfeiture untuk Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Wawan Muliawan, dalam Seminar APLI beberapa waktu lalu memaparkan beberapa kondisi yang melatar belakangi munculnya tindak penipuan berkedok investasi. Menurut Wawan, terdapat 4 hal yang melatarbelakangi, pertama, kondisi masyarakat Indonesia yang dari hari ke hari semakin konsumtif. Hal ini menjadi penyebab semakin tingginya kebutuhan masyarakat.

Kemudian yang kedua, masyarakat semakin pintar. Kemudahan dalam mengakses ilmu dan informasi menyebabkan masyarakat semakin cerdas sehingga mampu melakukan inovasi-inovasi baru termasuk untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Ketiga, masih dari efek informasi, masyarakat dengan mudah membangun jejaring lebih luas. Kita tahu, dukungan jaringan merupakan faktor penting dalam bisnis investasi. Kemudian yang keempat, adalah ingin cepat kaya. Hal-hal inilah yang melatarbelakangi terjadinya perbahan pola kejahatan di masyarakat.

Menurut Wawan Muliawan, Kejahatan investasi ilegal harus segera ditangani karena memiliki dampak sistemik. Korban yang ditimbulkan oleh tindakan investasi ilegal dari polanya selalu meluas. Tidak hanya satu dua orang, tapi masyarakat luas bisa menjadi korban langsung dari praktik penipuan berkedok investasi ini. (Baca Juga: Belajar dari Kasus Pandawa, Mari Kenali Kriteria Perusahaan Investasi Ilegal)

Selain jumlah korban yang meluas, kerugian yang ditimbulkanpun tidak main-main. Apli mencatat selama 4 Dasawarsa (1975-2015) di Indonesia, uang yang berhasil dihimpun oleh bisnis haram tersebut senilai Rp 126 Triliyun. Hal ini tentu saja akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Pengalaman Albania bisa menjadi contoh betapa dampak investasi bodong terhadap gangguan kamtibmas begitu besar. Sedangkan yang terakhir adalah tentu saja sangat merugikan perekonomian negara.

Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung, Andi Muhammad Taufik pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa proses penindakan terhadap investasi ilegal memerlukan kesamaan  mindset dan pola tindakdiantara seluruh aparat penegak hukum. Hal ini bertujuanuntuk menciptakan kerjasama yang harmonis dan sinergis diantara parastakeholders.

Menurut Andi, meningkatkanya modus operandi penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi illegal yang sering berkedok sebagai money game, multi level marketing, investasi mas, koperasi maupun arisan berantaiikut menyita perhatian Kejaksaan.

“Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum tentunya mempunyai tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat,”terangnya.

Menurut Andi, Kerjaksaan sebagai lembaga penuntutan dalam menjalankan fungsi pengendali  utama perkara (dominus litis) mempunyai peranan yang sangat sentral dalam  melakukan upaya penindakan tindak pidana investasi ilegal, tindakannyameliputi tahapanpra penuntutan, penuntutan dan eksekusi secara professional dan bertanggung jawab.

Kejaksaan telah mengkategorikan tindak pidana investasi illegal yang berkaitan dengan usaha perbankan sebagai salah satu perkara penting yang penanganannya mendapatkan atensi. Hal ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana investasi illegal yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab demi penegakan hukum yang berkeadilan.

Secara umum proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana investasi ilegal tetap berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Tags:

Berita Terkait