Australia Kenakan BMAD Kertas Fotokopi A4, Indonesia Layangkan Gugatan
Berita

Australia Kenakan BMAD Kertas Fotokopi A4, Indonesia Layangkan Gugatan

Pemerintah Indonesia menilai tuduhan dumping atas kertas Indonesia tidak adil. Pemerintah telah menyampaikan sanggahan terkait PMS melalui berbagai cara, mulai dari konsultasi, penyampaian surat Menteri, hingga melayangkan gugatan ke Anti-Dumping Review Panel (ADRP) Australia.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan akan terus mengamankan akses pasar produk-produk Indonesia di luar negeri, termasuk salah satunya untuk produk kertas fotokopi A4 Indonesia di pasar Australia. Mendag Enggar mengungkapkan, Pemerintah Australia secara resmi mempublikasikan laporan akhir penyelidikan tindakan dumping dan subsidi produk kertas fotokopi A4 pada 19 April 2017.

“Keputusan yang dikeluarkan oleh Assistant Minister for Industry, Innovation and Science tersebut mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) kepada 3 eksportir/produsen kertas Indonesia dengan pengecualian terhadap satu eksportir/produsen yang volume dumpingnya tidak melampaui batas minimum 2% (negligible level) atau di bawah 2%,” ungkap Mendag Enggar.

Sedangkan Bea Masuk Imbalan (BMI) tidak dikenakan karena penyelidikan subsidi oleh Pemerintah Australia telah dihentikan mengingat subsidi yang diberikan Pemerintah RI juga tidak melampaui batas minimum 2%. Terhitung mulai 20 April 2017, BMAD yang dikenakan kepada 3 eksportir/produsen Indonesia masing-masing sebesar 12,6%, 35,4%, dan 38,6% dan akan diberlakukan selama 5 tahun ke depan. (Baca Juga: Indonesia Gugat Australia Soal Kemasan Polos Produk Rokok)

“Pemerintah Indonesia akan terus berupaya mengamankan akses pasar kertas fotokopi A4 Indonesia yang nilai ekspornya ke Australia pada tahun 2016 mencapai USD 34 juta,” tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan dalam rilis, Jumat (26/5).

Upaya pengamanan khususnya terkait pernyataan Pemerintah Australia bahwa terdapat kondisi yang disebut Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia yang menyebabkan meningkatnya besaran margin dumping yang dikenakan ke eksportir/produsen Indonesia.

Selain itu, pernyataan adanya kondisi PMS di Indonesia dimaksud bukan tidak mungkin akan kembali mengundang otoritas investigasi Australia atau otoritas investigasi negara lain untuk menginisiasi tuduhan trade remedy (domino effect). (Baca Juga: Australia Tarik Dubes, Jokowi: Ini Kedaulatan Hukum Kita)

“Kami menilai tuduhan dumping atas kertas Indonesia ini tidak adil. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan sanggahan terkait PMS ini melalui berbagai cara, mulai dari konsultasi, penyampaian surat Menteri, hingga melayangkan gugatan ke Anti-Dumping Review Panel (ADRP) Australia,” papar Direktur Pengamanan Perdagangan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Pradnyawati.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan keyakinan bahwa otoritas investigasi Australia tidak melandasi keputusannya dengan bukti yang kuat dan hanya sekedar menggunakan asumsi. (Baca Juga: Pengadilan Australia Terima Gugatan Petani Rumput Laut Indonesia)

Perusahaan juga melakukan gugatan atas pernyataan tersebut dan bahkan akan membawa otoritas investigasi Australia ke forum Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.

Senada dengan Enggar, Ketua Tim Perunding Indonesia untuk Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) Deddy Saleh juga menyampaikan bahwa pengenaan bea masuk atas kertas Indonesia sudah pasti akan mempengaruhi pembicaraan dalam perundingan IA-CEPA.

Penyelidikan tuduhan dumping dan subsidi terhadap produk kertas fotokopi A4 Indonesia ini diinisiasi pada 12 April 2016 atas permohonan Industri kertas domestik Australia. Tahun penyelidikan adalah tahun 2015 dimana pada tahun tersebut nilai impor kertas fotokopi A4 Australia dari Indonesia adalah sebesar USD 25,1 juta atau mencapai 33,4% dari total nilai impor kertas Australia dari dunia yang mencapai USD 75 juta.

Selain Indonesia, negara yang dituduh dalam penyelidikan ini adalah Brasil, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Thailand untuk dumping; sedangkan untuk subsidi negara lain yang dituduh adalah RRT.

Klaim industri kertas Australia adalah mereka mengalami injury karena penurunan volume penjualan dan keuntungan, adanya tekanan harga, serta berkurangnya market share, tenaga kerja, kapasitas, dan investasi.

Tags:

Berita Terkait