Mengintip Kebijakan di Daerah Selama Ramadhan
Berita

Mengintip Kebijakan di Daerah Selama Ramadhan

Di Tangerang, rumah makan yang melanggar aturan akan ditutup. Sedangkan di Mukomuko, Bengkulu, pemilik tempat usaha hiburan karaoke dminta tidak beroperasi pada malam hari selama bulan puasa 2017.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Mengintip Kebijakan di Daerah Selama Ramadhan
Hukumonline
Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas, hingga penutupan rumah makan dan tempat usaha hiburan yang melanggar aturan jam buka selama Ramadhan. "Selama Ramadhan pengusaha rumah makan dan tempat hiburan sudah diatur jam opersionalnya, kalau ada yang bandel ya langsung tindak tegas," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Sabtu (27/5).

Dijelaskannya, seluruh rumah makan dan tempat hiburan harus mengikuti peraturan daerah yang telah ditetapkan dan sosialisasikan. Hal ini untuk menjaga keamanan dan menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Maka itu, dengan adanya aturan jam buka tersebut akan tetap memberikan ruang bagi pengusaha rumah makan mencari pendapatan. (Baca Juga: Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Ramadhan)

Selain itu, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan terhadap jam buka rumah makan dan tempat hiburan.

"Petugas akan patroli secara rutin dan juga merespon setiap pengaduan warga. Kalau ada yang membandel maka akan langsung kita tindak dengan menutupnya," paparnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rina Hernaningsih mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara seluruh usaha jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah/ 2017 Masehi.

Melalui surat edaran Walikota Tangerang Nomor 300/1800-Disbudpar tentang penutupan sementara jam buka rumah makan dan usaha jasa hiburan umum pada bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M. (Baca Juga: Yuk, Intip Aktivitas Lawyer Selama Ramadhan)

Ada tiga poin dalam surat edaran tersebut. Pertama adalah pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

Poin kedua, usaha jasa hiburan umum seperti singging hall, karaoke, sauna, SPA, Massage dan Billiard menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari pertama bulan suci Ramadhan yakni tanggal 26 Mei mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat untuk penetapan awal ramadhan. Buka kembali tanggal 30 Juni 2017 setelah hari raya idul fitri 1438 H mengikuti pengumuman dari pemerintah pusat penetapan 1 Syawal.

Poin ketiga berisi mengenai poin 1 dan 2, apalabila pemilik rumah makan dan usaha jasa hiburan umum se Kota Tangerang tidak melaksanakan ketentuan tersebut maka tempat usahanya akan ditutup.

Sementara itu, Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau pemilik tempat usaha hiburan karaoke di wilayah itu agar tidak beroperasi pada malam hari selama bulan puasa 2017. (Baca Juga: Tersangka-Tersangka Korupsi di Bulan Suci)

"Kami akan sampaikan surat imbauan kepada pemilik tempat usaha karaoke agar tidak beroperasi pada malam hari," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh AKP Rangga Abi Mayasa, di Mukomuko.

AKP Rangga mengatakan bahwa pihaknya menerapkan aturan tersebut karena mayoritas masyarakat di wilayah itu beragama Islam. Bahkan, aturan tersebut diterapkan di wilayah yang mayoritas masyarakatnya non-Muslim.

Menurutnya, aturan tersebut pernah dia terpakan ketika bertugas sebagai kapolsek di wilayah Papua. Untuk itu, dia berharap pemilik tempat usaha hiburan karaoke untuk tidak membuka usahanya pada malam hari agar umat Islam konsentrasi dalam menjalani ibadah pada malam hari selama Ramadan 1438 Hijriah.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan razia minuman keras di sejumlah tempat usaha hiburan karaoke selama bulan puasa tahun ini. Rangga menyebutkan pihaknya sudah menyita sekitar enam jeriken kapasitas 25 liter berisi minuman keras jenis tuak di wilayah itu.

Pihaknya memberlakukan aturan itu sebagai bagian dari program Amin dan Aman guna meningkatkan keimanan dan keamanan masyarakat selama bulan puasa 2017.

Tags:

Berita Terkait