Begini Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual dalam RUU PKS
Berita

Begini Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual dalam RUU PKS

Berbagai kementerian dan lembaga dilibatkan dalam penyelengaraan pencegahan kekerasan seksual, termasuk pemerintah daerah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Empat terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8). Keempat terdakwa itu adalah Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, dan Syahrial.
Ilustrasi: Empat terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8). Keempat terdakwa itu adalah Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, dan Syahrial.
Setelah muncul berbagai peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, DPR menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Resmi pula RUU itu menjadi inisiatif DPR. Setidaknya dalam draf RUU tersebut mengatur sejumlah aturan mulai ruang lingkup hingga pemidanaan.

Tak kalah penting, RUU tersebut mengatur pola pencegahan terhadap kekerasan seksual. Sebanyak enam pasal, pencegahan terhadap kekerasan diatur secara detil dalam RUU tersebut.  Yakni mulai Pasal 5 hingga Pasal 10.  Lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual.

Penyelenggaraan pencegahan tersebut meliputi berbagai hal. Yakni bidang pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik serta tata ruang. Kemudian bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan serta ekonomi dan budaya.

Pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah dilakukan dengan memperhatikan situasi konflik, bencana alam, letak geografis wilayah serta situasi khusus lainnya. Nah, tugas dan tangungjawab pencegahan kekerasan seksual berada di pundak kementerian yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (Baca Juga: Ingat! Korban Kekerasan Seksual Juga Punya Hak Restitusi)
Sementara bentuk pencegahan yang dituangkan dalam draf RUU yakni dengan memasukan materi penghapusan kekerasan seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum dan/atau ekstrakurikuler. Tak saja di pendidikan usia dini, namun juga hingga perguruan tinggi materi tersebut diajarkan dan disosialisasikan.

Kemudian menguatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik di tingkat pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi. Khususnya tentang materi penghapusan kekerasan seksual. Tak hanya itu, menetapkan kebijakan penghapusan kekerasan seksual dalam lingkungan lembaga pendidikan. Nah, pelaksanaan pencegahan dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pendidikan, pendidikan tinggi, agama dan pemerintahan daerah.

Sedangkan pencegahan kekerasan seksual di bidang infrastruktur, pelayanan publik dan tta ruang yakni dengan membangun lingkungan dan fasilitas publik yang aman dan aman. Kemudian pula membangun  sistem keamanan terpadu di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka publik. Nah, pelaksanaan pencegahan ini menjadi ranah dan tuga kementerian yang membidangi urusan pekerjaan umum, kepolisian dan pemerintah daerah. (Baca Juga: DPR dan Pemerintah ‘Ditantang’ Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual)

Pencegahan di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan  dengan cara menyebarkan  informasi tentang penghapusan kekerasan seksual. Yakni melalui media massa, ke keluarga, serta organisasi kemasyarakatan. Langkah ini sebagaimana tertuang dalam draf RUU dilakukan oleh Kemensos, Kemenkominfo, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, serta Pemerintah Daerah.

Tak hanya itu, menyediakan program dan anggaran peruntukan pencegahan kekerasan seksual. Membangun kebijakan anti kekerasan seksual yang berlaku bagi lembaga negara, pemerintahan dan pemerintah daerah. Bahkan membangun komitmen anti kekerasan seksual sebagai syarat dalam perekrutan, penempatan, dan promosi jabatan pejabat publik. Tak kalah penting, memasukan materi penghapusan kekerasan seksual dalam kurikulum pendidikan dan latihan aparat penegak hukum yang dikelola negara.

Dalam draf RUU mengatur bentuk  pencegahan kekerasan ekonomi di bidang ekonomi. Yakni   dengan menetapkan kebijakan anti kekerasan seksual di korporasi. Kemudian serikat pekerja, asosiasi pengusaha, asosiasi penyalur tenaga kerja dan/atau pihak lain. Sedangkan pelaksana pencegahan dimaksud dilakukan oleh kementerian yang membidangi urusan ketenegakerjaan dan pemerintah daerah.

Tags:

Berita Terkait