MA: Tak Ada Pelanggaran Etik Wakil Ketua MA
Berita

MA: Tak Ada Pelanggaran Etik Wakil Ketua MA

Justru, sebaliknya jika Wakil Ketua MA tidak melakukan pemanduan sumpah maka akan melanggar UU MD3.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), D.Y. Witanto menyampaikan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak memiliki alasan kuat untuk memeriksa Wakil Ketua MA Suwardi, terkait pemanduan sumpah pimpinan DPD beberapa waktu lalu. Sebab, MA memandang tidak ada pelanggaran dalam proses pemanduan sumpah pimpinan DPD periode 2017-2022.

"Tidak ada alasan untuk memeriksa WKMA karena tidak ada pelanggaran dalam proses pemanduan sumpah pimpinan DPD," kata Witanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima hukumonline di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Witanto menyampaikan hal ini sehubungan dengan laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional kepada KY beberapa waktu lalu. PBHI Nasional melaporkan Suwardi atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat melakukan penuntunan sumpah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019. Baca Juga: Alasan Wakil Ketua MA Dilaporkan ke KY

Witanto menjelaskan pemanduan sumpah pimpinan DPD merupakan pelaksanaan UU MD3 dan proses pemilihan pimpinan DPD didasarkan pada Tatib No. 3 Tahun 2017 sebagai pengganti Tatib No. 1 Tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh putusan MA No. 20P/HUM/2017. Perlu diketahui, berdasarkan SK No. 44 Tahun 2017 bahwa kepemimpinan DPD M Saleh, GKR Hemas, dan Farouk berakhir pada 3 April 2017.

Saat itu, putusan MA belum dilaksanakan oleh DPD, sehingga masih berlaku Tatib No. 1 Tahun 2017 dan baru dicabut pada 4 April 2017. Witanto menjelaskan kondisi ini menyebabkan kekosongan pimpinan DPD pada 4 April 2017, sehingga mesti dilakukan pemilihan lagi dengan mendasarkan Tatib No. 3 Tahun 2017 yang telah disesuaikan putusan MA.

"Jadi sama sekali tidak ada yang dilanggar oleh Wakil Ketua KMA. Justru, sebaliknya jika Wakil Ketua MA tidak melakukan pemanduan sumpah maka akan melanggar UU MD3," dalihnya. Baca Juga: Advokat Muda Dukung KY Tindaklanjuti Kasus Wakil Ketua MA

Untuk diketahui, pada 11 April 2017 lalu, PBHI Nasional melaporkan Wakil Ketua MA ke KY terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim terkait Pelantikan Pimpinan  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2017-2019. PBHI memandang terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan DPD dikaitkan dengan Penyumpahan yang dituntun oleh Suwardi.

Totok menilai proses pemilihan hingga pelantikan Pimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Suwardi tentu menambah kebingungan masyarakat mengingat MA sendiri yang telah mengeluarkan Putusan No. 20P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan Tatib No. 1 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pemilihan dan pelantikan Pimpinan DPD tersebut.

PBHI melihat ada 2 catatan kejanggalan. Pertama, kejanggalan soal waktu yang sangat singkat antara proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan. Di mana, pemilihan selesai pada 4 April 2017, pukul 02.00 WIB dini hari. Kemudian, pada sore/malam harinya terjadi pelantikan dan penyumpahan. Kedua, ada pertemuan tertutup di MA pada siang harinya, antara Wakil Ketua MA Suwardi dengan Sekretaris DPD RI, yang diduga melibatkan politisi.
Tags:

Berita Terkait