DPR-Pemerintah Bahas RUU Jabatan Hakim
Berita

DPR-Pemerintah Bahas RUU Jabatan Hakim

Ikatan Hakim Indonesia akan memberikan masukan terhadap draf terbaru karena ada beberapa poin krusial.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Suasana pembahasan RUU Jabatan Hakim di DPR, Senin (29/5). Foto: EDWIN
Suasana pembahasan RUU Jabatan Hakim di DPR, Senin (29/5). Foto: EDWIN
RUU Jabatan Hakim ditargetkan oleh DPR RI untuk disahkan sebelum akhir tahun 2017. Dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Pemerintah hari ini Senin (29/5) telah disampaikan pandangan Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah kepada pimpinan Komisi III oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

“Kalau bisa akhir tahun ini selesai, bulan 11, enam bulanlah, kado tahun baru, (dan) Natal,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan kepada hukumonline setelah rapat pembahasan RUU Jabatan Hakim ditutup. (Baca juga: Idealnya, RUU Jabatan Hakim Juga Atur Berbagai Jenis Hakim).

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menyampaikan hal senada. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini berharap RUU Jabatan Hakim selesai sebelum akhir tahun 2017. RUU ini adalah salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Di Komisi III DPR sendiri RUU Jabatan Hakim adalah RUU ketiga yang dibahas dalam masa sidang sepanjang 2017 di Komisi III. “(Ini) Prolegnas prioritas, RUU ketiga yang dibahas di lingkungan Komisi III dalam tahun ini,” ujarnya.

Rapat pembahasan bersama Pemerintah akan dimulai pada awal Juni dengan acuan DIM yang telah dibuat DPR dan Pemerintah. “Minggu ini pasti Panja (Panitia Kerja)-nya akan jadi, dan mulai tanggal 6 Juni kita akan melakukan rapat pembahasan, sebelum akhir tahun ini mesti selesailah,” tambah Arsul.

Dalam rapat DPR dan Pemerintah terungkap masih ada tiga fraksi yang belum menyerahkan nama anggota yang akan mewakili fraksinya dalam Panja RUU Jabatan Hakim yaitu Fraksi Partai Gerindra, PAN, dan PKB. Namun, Arsul menegaskan, belum masuknya nama anggota ketiga fraksi tidak menjadi masalah karena RUU ini sudah disepakati seluruh fraksi sebagai inisiatif DPR.

Turut hadir dalam rapat kerja yang berlangsung hanya selama 30 menit ini Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta, dan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Suhadi. Suhadi mengatakan Ikahi baru saja menerima draft terbaru RUU Jabatan Hakim dalam rapat pasca diharmonisasi Badan Legislasi DPR. “Kami pelajari dulu, poin-poin baru yang disampaikan,” kata Suhadi kepada hukumonline. (Baca juga: Tiga Fokus KY dalam RUU Jabatan Hakim).

Namun demikian, Suhadi menjelaskan meskipun RUU Jabatan Hakim belum kunjung disahkan, Mahkamah Agung masih berupaya membuat kesepakatan dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) soal rekrutmen hakim pada 2017 ini. Seperti yang telah diketahui, Mahkamah Agung telah dua kali mengeluarkan Perma yang mengatur teknis rekrutmen hakim pada akhir 2016 dan awal 2017, namun akhirnya terganjal pada persetujuan Menpan RB.

“Usaha tetap berjalan supaya tahun ini ada rekrutmen Hakim walaupun belum ada undang-undangnya,” ucap Suhadi. (Baca juga: Butuh Perppu untuk Rekrutmen Calon Hakim).

Suhadi yang juga merupakan Juru Bicara Mahkamah Agung mengaku masih banyak bagian dalam RUU Jabatan Hakim yang tidak sesuai dengan pendapat Ikahi. Organisasi para hakim masih harus mengkaji lebih lanjut DIM serta draft yang saat ini sudah ada di DPR. Apalagi, menurutnya,  bagian yang tidak sesuai dengan pendapat Ikahi justru pada bagian yang krusial dari RUU Jabatan Hakim ini. “Banyak poin-poin yang krusial yang tidak sependapat dengan kita dari Ikahi,” tegasnya.

Ada 11 hal krusial yang disebutkan oleh Trimedya saat memimpin Rapat Kerja pagi tadi sebagai hasil harmonisasi draft RUU Jabatan Hakim oleh Badan Legislasi DPR. Beberapa diantaranya adalah dengan masuknya hakim militer dalam ruang lingkup Jabatan Hakim; pendelegasian kode etik dan pedomen perilaku hakim tidak lagi diatur oleh KY dan MA namun oleh Peraturan Pemerintah; menambahkan peran KY untuk bersama-sama dengan MA dalam menenentukan kelulusan calon Hakim Tinggi dan pembinaan Hakim Tinggi, serta  KY bersama-sama MA membentuk tim promosi dan mutasi hakim tingkat pertama.
Tags:

Berita Terkait