KPK Ingin Korupsi Swasta Masuk Revisi UU Pemberantasan Tipikor
Berita

KPK Ingin Korupsi Swasta Masuk Revisi UU Pemberantasan Tipikor

Korupsi sektor swasta juga perlu disosialisasikan secara masif oleh para tokoh agama.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun konsep masukan dalam revisi UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satunya, KPK mengusulkan agar korupsi sektor swasta juga perlu diatur dan masuk dalam revisi UU Pemberantasan Tipikor.

"Korupsi sektor swasta ingin dimasukkan ke UU Pemberantasan Tipikor, kita sedang men-draf dan mau diberikan ke pemerintah, kalau pemerintah setuju," kata Ketua KPK Agus Rahardjo seusai memberi ceramah di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta, Selasa (30/5/2017) seperti dikutip Antara.  

Namun, konsep revisi UU tersebut masih sedang dikerjakan dan baru akan diserahkan ke pemerintah beberapa bulan ke depan. "Mungkin 2-3 bulan lagi diserahkan, sebenarnya UU itu akan bagus sekali, akan membentuk karakter bangsa," kata Agus menerangkan. Baca Juga: Presiden Tak ‘Happy’ IPK Hanya Naik 1 Poin, Korupsi Sektor Swasta Mulai Dibidik

Dalam UU Pemberantasan Tipikor saat ini baru diatur korupsi antara penyelenggara negara dan pihak swasta, tetapi korupsi yang murni dilakukan pihak swasta dengan swasta lainnya belum diatur dalam UU tersebut.

Dalam pasal 20 UU Pemberantasan Tipikor pun baru mengatur bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidananya dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Agus pun mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang dapat terjadi antara swasta dengan swasta.

"Ada pedagang ikan, supaya ikannya laku, maka dia mengontak tukang masak di hotel, tapi ternyata kualitas ikannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Tapi tukang masak itu tetap menyampaikan ke majikannya supaya memesan ke pedagang ikan itu saja, dalam perjalanannya tukang masak ikan mendapat sesuatu dari pedagang ikan, itu artinya suap. Sekecil apapun bisa masuk ke ranah UU Korupsi sektor swasta," kata Agus menjelaskan saat berbicara di hadapan pada ustadz dan ustadzah di PBNU.

Menurut Agus, korupsi sektor swasta juga perlu disosialisasikan secara masif oleh para tokoh agama. "Sebagai da'i harus dipersiapkan juga kalau kita nanti punya UU Korupsi di sektor swasta, jadi yang namanya korupsi bukan hanya merugikan negara, tapi (tindakan) suap sama-sama swasta bisa kena. Ini yang perlu disosialiasikan secara masif," ungkap Agus.

Meski demikian, Agus mengakui bahwa masih ada tantangan budaya di Indonesia yaitu kebiasaan memberikan sesuatu dalam relasi persaudaraan. Baca Juga: DPR Terkorup dalam Survei Persepsi Masyarakat 2017

"Sumbangan yang sangat besar seperti ke pesantren juga harus transparan dilaporkan asal usulnya. Pelaporan akan menjadi cara yang jauh lebih baik daripada seperti yang terjadi di Klaten saat KPK mengusut korupsi yang dilakukan Mas Anas Urbaningrum, aset pondok pesantrenya disita KPK. Jadi kalau terima sumbangan besar harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," pesannya.
Tags:

Berita Terkait