Sering Diusung dalam Kampanye, Hak Ekosob Belum Sepenuhnya Dipenuhi
Berita

Sering Diusung dalam Kampanye, Hak Ekosob Belum Sepenuhnya Dipenuhi

Pemerintah tetap bertekad membatalkan Perda yang bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Wahyudi Djafar (tengah) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.  Foto: RES
Wahyudi Djafar (tengah) dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Beragam isu diangkat oleh peserta pemilu kepala daerah (pilkada) untuk meraih dukungan masyarakat. Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan para calon kepala daerah sering mengusung isu yang bersinggungan dengan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Misalnya, pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi warga serta lapangan pekerjaan.

Wahyudi menilai peran pemerintah daerah (pemda) penting dalam melakukan pemenuhan dan penegakan HAM. Dia mencatat ada beberapa kewenangan pemda yang terkait dengan hak ekosob seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan dan tata ruang. Menurutnya desentralisasi dan otonomi daerah memberi ruang yang besar bagi kepala daerah untuk berinovasi dalam menerbitkan kebijakan. "Kepala Daerah bisa menuangkan itu dalam kebijakan. Hak ekosob jadi tren saat kampanye Pilkada," katanya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (30/5).

Elsam telah melakukan kajian terhadap beberapa kabupaten/kota terkait pemenuhan HAM yakni kota Surakarta, Kota Padang, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Manggarai Timur dan Kota Jayapura. Wahyudi menyebut Surakarta paling tinggi dalam pemenuhan hak ekosob seperti kesehatan, pendidikan dan mendapat pekerjaan. Bahkan sebelum UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas diundangkan kota Surakarta sudah punya peraturan tingkat daerah yang mengatur kesetaraan bagi kaum difabel.

Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, menegaskan pemerintah berkewajiban untuk menghormati, memenuhi dan menegakkan HAM. Hal tersebut sudah tertuang jelas dalam konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sebagian pemenuhan HAM ada yang jadi ranah pemerintah pusat seperti pertahanan dan agama. Sebagian lagi kewenangan pemda yakni hak ekosob. Selain itu pemda juga punya wewenang untuk menerbitkan perizinan seperti pendirian rumah ibadah.

Walau pemda berperan penting memenuhi dan menegakkan HAM, tapi perempuan yang disapa Roi itu melihat ada tantangan yang dihadapi. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir pemda menjadi pihak yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. "Persoalan yang banyak diadukan terkait perizinan seperti perkebunan, pertambangan dan pendirian rumah ibadah," urainya. (Baca juga: Pemerintah Perlu Susun Panduan Bisnis dan HAM).

Dari kajian yang pernah dilakukan Komnas HAM, Roi menyebut implementasi HAM di daerah sangat dipengaruhi oleh kemauan politik kepala daerah. Selain itu tidak ada komitmen jangka panjang karena jika kepala daerah yang bersangkutan tidak terpilih kembali di periode berikutnya maka kebijakan yang berkaitan dengan HAM bisa berhenti. Kemudian, kurangnya pemahaman HAM oleh pemda. (Baca juga: Lima HAM Internasional yang Belum Bisa Dipenuhi).

Kepala Biro Hukum sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan sangat mudah untuk melihat apakah pemda mendukung penegakan dan pemenuhan HAM atau tidak dengan cara melihat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam RPJMD masyarakat bisa melihat apakah daerah tersebut punya program yang mendukung HAM atau tidak.

Menurut Sigit, Pemerintah sudah membatalkan sejumlah peraturan tingkat daerah yang dinilai melanggar HAM. Dia mengklaim Kementerian Dalam Negeri juga melakukan bimbingan teknis terhadap kepala daerah agar menerbitkan kebijakan yang sesuai hukum dan HAM. "Kalau ada peraturan daerah yang bermasalah, segera laporkan dan kami akan revisi," tukasnya.
Tags:

Berita Terkait