Tongam L Tobing: Jangan Cepat Tergiur Tawaran dengan Imbalan Hasil Tinggi
Lipsus Waspada Investasi Ilegal:

Tongam L Tobing: Jangan Cepat Tergiur Tawaran dengan Imbalan Hasil Tinggi

Bukan hanya penghimpunan dana yang menjadi concern dari Satgas Waspada Investasi, tetapi semua kegiatan yang mengumpulkan dana atau yang mengumpulkan sejenis investasi dari masyarakat.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA/FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. Foto: RES
Iming-iming timbal balik investasi yang besar biasanya menjadi daya tarik utama masyarakat untuk bergabung. Padahal, hal yang penting untuk dipastikan sebelum memutuskan bergabung ke dalam perusahaan dengan janji imbal balik yang besar adalah apakah perusahaan tersebut resmi atau tidak. Sayangnya, hal ini kerap diabaikan oleh masyarakat Indonesia sehingga korban dari investasi bodong yang pernah terjadi di Indonesia cukup besar.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menjelaskan pada dasarnya Satgas Waspada Investasi melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya investasi bodong. Namun jika terlanjur menjadi korban, Satgas Waspada Investasi memiliki tahapan-tahapan untuk mengatasinya.

Kasus investasi bodong yang terbaru dan tak kalah menghebohkan adalah investasi bodong Pandawa Group. Pandawa Group menjalankan usaha yang berkedok koperasi ini dengan sistem Multi level marketing (MLM), di mana terdapat jenjang profit yang diterima nabasah jika berhasil merekrut nasabah lainnya. Pandawa Group mengiming-imingi nasabah dengan imbal balik sebesar 10 persen per bulan.

Naasnya, uang investasi yang ditanamkan oleh para nasabah tidak diputar untuk memperoleh keuntungan. Uang investasi nasabah yang baru bergabung justru digunakan untuk membayar profit nasabah yang sudah berada dilevel atas. Akibatnya, pembayaran profit macet karena Pandawa Group sudah tak bisa lagi melakukan perekrutan anggota baru. Kasus Pandawa Group ini masih berjalan di Bareskrim Polri. Nasabah sudah melakukan gugatan terhadap Salman Nuryanto melalui gugatan pidana, perdata, maupun PKPU.

Guna mengurangi praktik-praktik yang serupa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 01/KDK.01/2016 tanggal 01 Januari 2016.

Sudah lebih dari setahun Satgas Waspada Investasi bekerja, kira-kira apa saja tugas yang diemban oleh Satgas ini? Lalu, apa saja hasil yang sudah didapatkan oleh Satgas? Berikut kutipan wawancara hukumonline dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, beberapa waktu lalu di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta Pusat. (Baca Juga: Berinvestasilah dengan Bijak, Ini Tips Aman bagi Pemula)

Bagaimana peta awal dari penegakan hukum investasi bodong yang dilakukan oleh Satgas?
Sebenarnya Satgas punya dua tugas utama, pertama pencegahan dan kedua adalah penanganan. Dalam hal pencegahan, satgas itu melakukan kegiatan-kegiatan secara regular dan berkesinambungan yaitu kegiatan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat mengenai investasi dan cara menghindari investasi ilegal. Kemudian dalam pencegahan ini kami juga membentuk 38 tim satgas waspada investasi di seluruh daerah dan itu kita harapkan apabila dapat pengaduan masyarakat dapat dapat direspon secara cepat dan penanganan secara cepat.

Yang kedua ini mengenai penanganan, kalau ada pengaduan dari masyarakat, kami analisis, kemudian kami panggil perusahaan-perusahaan ini dan mereka kami minta untuk menjelaskan legalitas usaha mereka. Dan apalbila tidak punya izin atau dalam legalitas perusahaannya berpotensi merugikan masyarakat dalam artian marketing plan-nya tidak memungkinkan perusahaan berjalan tanpa ada perekrutan baru, ini kita hentikan. Perusahaan ini kita minta ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran websitenya, kemudian kita menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk ditindak lanjuti. Nah itu dari dua sisi.

Nah, perkembangannya adalah dalam tahun 2017 kami sudah menghentikan 19 perusahaan yang diduga merugikan masyarakat. Dan secara berkesinambungan satgas juga melakuan analisis terhdap dugaan-dugaan perusahaan yang melakukan kegiatan investasi ilegal. Jadi kami mengumpulkan pengaduan masyarakat dan mengecek sendiri bagaimana di internet banyaknya perusaaan yang menawarkan investasi secara ilegal, kami lakukan analisis bersama Satgas Waspada Investasi. Dan di bulan April tahun ini kami sudah melakukan analisis dan ada tujuh perusahaan investasi yang akan kita hentikan.

OJK sering membuat agenda rapat dengan perusahaan yang diduga melakukan investasi ilegal, apa sebenarnya yang didalami?
Ya, jadi atas dasar pengaduan masyarakat ini dan pencarian kami pada situs-situs di internet mengenai perusahaan ini, kami panggil mereka. Ada yang datang ada yang enggak sebenarnya. Nah yang datang, memang dari analisis satgas, setelah dilihat kegiatan ini memang berpotensi merugikan masyarakat, dan ada dugaan pelanggaran UU. Kadang-kadang memang sulit mencari alamatnya (perusahaan), karena perusahaan ada di internet tapi tanpa alamat, dia hanya masuk ke web-web saja. Jadi tidak bertemu antara calon nasabah dengan pelaku penawaran, ini sering.

Tapi kalau datang dia (wakil perusahaan), kami minta seperti apa dokumen-dokumen perizinanya. Biasanya memang mereka mengatakan ada izin, tapi satgas kejar terus, izinnya itu sesuaikah dengan kegiatan yang dilakukan. Sering sekali memang ada izin tapi tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, atau malah tidak ada izin sama sekali.

Nah ini yang kami analisis dan kami panggil mereka, setelah mereka datang biasanya kami akan minta surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan dan tidak akan melakukan kegiatan itu lagi dan apabila perusahaan itu masih berpotensi untuk hidup dan berkembang dan bisa berkontribusi terhadap perekonomian, kami bina dalam arti supaya mereka melengkapi perizinannya.  

Ada beberapa perusahaan-perusahaan yang kami panggil dan kami bina, misalnya koperasi supaya mereka mendapat izin koperasi, perusahaan supaya izin perdagangan atau izin multilevel marketing jadi ada fungsi pembinaan. Tetapi kalau memang tidak bisa dibina, masuk ke proses penegakan hukum, kami sampaikan rekomendasi ke penegak hukum artinya ini adalah kegiatan-kegitan yang merugikan masyarakat dan memang apabila sudah ada korbannya dan kami minta untuk melaporkan ke kepolisian.

Tapi kalau tidak datang memang dari awalnya yang akan dilihat adalah kegiatan-kegiatan yang berpotensi merugikan masyarakat. (Baca Juga: Skema Ponzi, Jerat Penipuan Investasi dengan Korban Bernilai Triliunan)

Kalau proses sendiri, dari pemanggilan OJK sampai ada penetapan apakah dibina atau penegakan hukum, prosesnya seperti apa?
Jadi ya memang ada beberapa kegiatan-kegiatan yang dibina, mereka itu memang saat ini melakukan kegiatan dan ada suatu perizinan-perizinan yang memang harus dipenuhi. Contohnya perusahaan Amerika yang masuk ke Indonesia yang menjual program video chatting conference, tapi mereka itu tidak berbadan hukum Indonesia, tidak ada izin perdagangan di sini koq bisa melakukan perdagangan di sini, maka kami bina, minta bentuk badan hukum Indonesia, dan minta izin perdagangan, minta izin penjualan langsung dari BKPM. Jadi ini pembinaan.

Tetapi ada memang yang tidak bisa kita bina atau kita hentikan, contohny seperti ada perusahaan, ada banyak, contoh Compaq500 ini menghimpun dana dengan memberikan bunga 25 persen per bulan, nah dia seperti bank gelap sebenarnya tapi tidak mungkin dapat izin mereka, karena izin perusahaan perbankan itu khan mempunyai prinsip-prisip kerja tertentu sehingga memang kami harapkan pada saat itu ada korban yang melapor ke kepolisian. Jadi pada saat itu ada perusahaan yang memang bisa dibina, ada yang penindakan proses hukum yang memang tidak bisa dibina.

Sampai saat ini, berapa total perusahaan yang sudah dipanggil oleh Satgas Waspada Investasi?
Semua kami panggil, tetapi yang kami panggil itu belum tentu semua karena itu tadi bisa saja mereka itu alamatnya dibuat-buat, bodong, atau alamatnya tidak ada. Kemudian dia sengaja tidak datang karena jauh contohnya kemaren itu tanggal 19 April kami memanggil koperasi usaha bersama dari Jambi, mereka tidak datang. Pernah juga dari Makassar mereka juga tidak datang, mungkin karena ongkos. Tetapi ada juga perusahaan-perusahaan yang ada di Surabaya tidak datang juga. Tapi pada dasarnya kami menghentikan kegiatan ini karena dari analisis kami sebelum kami panggil ini adalah perusahaan-perusahaan yang tidak ada izin.

Kalau tidak dipanggil ada kemungkinan perusahaan masih menjalankan kegiatannya. Bagaimana dengan fungsi 38 tim yang ada di daerah?
Ya, jadi ada kalau sudah masuk ke dalam satgas waspada investasi memang pada akhirnya output yang pertama adalah kita siaran pers bahwa kami hentikan ini. Ini akan diangkap oleh seluruh tim kami, tim kerja yang ada di 38 daerah ini, sehingga suatu saat ada kegiatan seperti ini di daerah meraka punya pegangan bahwa ini sudah dihentikan dari pusat sehingga mereka bisa melakukan penindakan di daerah. Jadi ada ada kerja sama antara daerah dan pusat, satgas waspada investasi di dareah dan di pusat.

Soal izin, apa kategori perusahaaan yang menghimpun dana masyarakat tetapi legal dan illegal menurut satgas?
Ya, jadi sebenarnya bukan hanya penghimpunan dana yang menjadi concern dari satgas ini, tetapi memang semua kegiatan yang mengumpulkan dana atau yang megumpulkan sejenis investasi dari masyarakat, jadi tidak mesti menghimpun dana. Contohnya, perusahaan yang dari Amerika itu tidak menghimpun dana, tetapi perdagangan dia, tapi tidak ada izin, seperti itu.

Yang pasti, yang dikatakan ilegal itu ada dua sebenarnya, yang pertama tidak ada izin tetapi dia melakukan kegiatan, kedua ada izin tetapi kegiatannya tidak sesua iizin. Ini banyak di SIUP, SIUP nya apa tapi yang dilakukan apa. SIUP nya adalah untuk perdagangan besar, dia melakukan yang diluar SIUP.

Kalau dari satgas sendiri sudah ada di tahun 2015-2016, keberadaan satgas sudah dibentuk, cuma khan memang ada BI, sebelum ada OJK itu sudah ada satgas.

Bisa dijelaskan bagaimana sejarah penanganan kasus-kasus investasi?
Sebenarnya satgas itu berdiri 2007, berada di Bapepam Kemenkeu, tetapi dengan berdiri OJK pada tahun 2011 kemudian masuk fungsi Bapepam LK ke OJK, satgas itu menjadi milik OJK, sejak 2012 Desember. Nah dengan masuknya satgas di OJK kegiatan-kegiatan di satgas ini ditangani atau diketuai oleh OJK, anggotanya ada tujuh kementerian/lembaga.

Yang menjadi menarik memang di sini adalah pada tahap-tahapnya, pertama satgas itu di OJK masih mengharapkan koordinasi kegiatan di masing-masing instansi. Tetapi memang masing-masing kegiatan di instansi ini bisa dilakukan kalau izinnya di mereka (instansi). Masalahnya banyak dari perusahaan-perusahaan ini izinnya ga ada dari manapun, oleh karena itu satgas lah yang mejadi kekuatan untuk melakukan penindakan.

Contohnya ada koperasi tapi enggak izinnya di koperasi, tapi koperasi tidak melakukan pengawasan di sana, jadi satgas lah yang turun. Atau perusahaan MLM tidak ada izin dari BKPM, satgas lakukan analisis, kemudian penghimpunan dana tanpa izin seperti bunga dan sbagainya, itu juga bukan izin dari OJK jadi satgas yang menangani.

Jadi satgas semakin kuat karena tujuan kita adalah melakukan kegiatan preventif, bagaimana masyarakat terlindungi secara dini. Oleh karena itulah kami sangat mengharapkan tidak banyak korban baru, kami bertindak. Tetapi juga peran serta masyarakat yang diperlukan sebenarnya bagaimana mereka melaporkan kegiatan-kegiatan yang illegal di daerah masing-masing. (Baca Juga: Belajar dari Kasus Pandawa, Mari Kenali Kriteria Perusahaan Investasi Ilegal)

OJK sempat melakukan pertemuan dengan Kemendagri, PPATK, dan BI. Bagaimana hasilnya?
Anggota satgas ini kan tujuh K/L, yang terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Kemendag, Kemenkop, Kominfo dan BKPM. Rencananya akan diperluas dengan empat penambahan yakni kemendagri, Kemendag, BI dan PPTK sehingga memang nanti tugas ini menjadi semakin kuat, krena BI saaat ini khan menangani juga penawaran-penawaran dari sistem pembayaran, jadi ada penawaran virtual money seperti itu yang memang melanggar peraturan dan saat ini BI yang menjadi otoritasnya.

Kemudian, Kemendag juga perlu karena banyaknya penawaran-penawaran ibadah umrah dan haji yang berkedok dan merugikan masyarakat dengan iming-iming bisa memotong jadwal atau daftar tunggu dengan harga yang lebih murah. Nah, ini menjadi otoritas Kemenag sebenarnya. Jadi nanti satgas akan bergabung.

Lalu Kemendagri dibutuhkan dalam rangka koordinasi ke daerah-daerah dalam rangka otonomi daerah sebenarnya. Jadi contohnya adalah kalau suatu daerah ada kegiatan investasi yang sudah dihentikan, seharusnya pemda itu mengatakan ini sudah dihentikan, jadi ini sebenarnya. Kemendagri kita rangkul untuk memberikan pemahaman kepada seluruh daerah untuk menindaklanjuti putusan satgas ini. Sedangkan PPATK kita minta bantuan juga bagaimana dalam rangka aliran-aliran dana dari pelaku ini.

Kalau tidak salah, ada MoU supaya empat K/L tersebut bergabung. Sudah bergabung atau belum?
Kami harapkan dalam waktu dekat ini akan bergabung, jadi ketua OJK sudah mengirim surat ke menteri dan lembaga itu untuk melakukan pembahasan bergabungnya mereka, dan kami mengaharapkan bisa segera bergabung supaya kita makin kuat.

Kami sudah undang pada tanggal 18 April kmren dan hadir BI, sementara yang lain belum. Artinya akan kami undang kembali, mudah-mudahan bulan Mei kita undang K/L dan bisa dirumuskan perluasan keanggotaan.

Kalau kasus Fisrt Travel itu concern satgas?
Itu domain Kemendag, pengaduan yang masuk ke kami, kami kordinasikan ke Kemendag, kami pastikan bagaimana perizinannya dan bagaimana marketing plan-nya. Kalau dia pakai sistem piramida, yang bayar hanya sekali dan dengan harga yang murah, kemudian yang lainnya membayar yang atasnya, perlu koordinasi dengan Kemenag sebenarnya.

Mengenai First Travel ini kami sudah koordinasi dengan Kemenag untuk melakukan pengawasan. Dan kami minta kepada korban dan nasabah untuk mengkoordinasikan dengan Kemenag, jadi menanyakan legalitasnya. Bagaimanapun travel ini khan masuk ke dalam ranah Kemenag. Oleh karena ini nanti pada saat Kemenag masuk ke dalam satgas, ini akan memperkuat satgas sehingga kita bisa lebih menangani secara dini penawaran-penawaran tanpa izin.

Bagaimana tentang usulan agar OJK bisa melakukan gugatan secara perdata untuk mengembalikan kerugian dana nasabah dalam kasus investasi bodong?
Oh itu berbeda. Jadi begini, investasi ilegal versi UU OJK adalah dua hal yang beda. Di UU OJK memang apabila ada sektor jasa keuanganyang merugikan konsumen itu OJK bisa melakukan gugatan, itu ada kriteria tertentu artinya tidak person to person yang dirugikan tapi yang dirugikan adalah sistem sebenarnya. Artinya kalau saya dirugikan trus saya minta OJK menggugat, tidak begitu sebenarnya.

Jadi konteksnya adalah kerugian terjadi secara sistematis, sudah bisa mmpengaruhi sistem keuangan atau perbankan secara umum, tidak person to person OJK melayani. Berbeda konteksnya. OJK melakukan gugatan di sektor jasa keuangan, itu juga yang diatur disitu adalah lembaga yang berizin, berbeda dengan waspada investasi ini. Waspada investasi ini adalah perusahaan yang tidak berizin, atau berizin tapi tidak sesuai dengan izinnya.

Jadi konteks perlindungan konsumen di UU OJK tadi sangat berbeda dengan di satgas waspada investasi. Waspada investasi ini namanya juga ilegal, tidak ada satu orang pun yang menjamin dana nasabah, enggak ada, dari mana jalannya. Satu-satunya lembaga menjamin adalah LPS itupun adalah perbankan dan usaha tertentu. Tetapi investasi illegal ini tidak ada yang menjamin ini, siapa yang mau menjamin, orang illegal koq.

Jadi tidak ada. Tetapi kalau memang nasabah yang dirugikan itu melakukan gugatan perdata ya silahkan, tapi secara individu. Tidak OJK yang dilibatkan disini. Jadi OJK tidak dilibatkan dalam rangka gugatan investasi illegal antara nasabah dengan lembaga ini. Orang lembaga ini enggak izin dari OJK, illegal, tidak ada kaitannya. UU OJK itu, OJK diberikan kewenangan untuk gugatan perdata, tetapi bukan untuk investasi illegal seperti ini, konteks yang berbeda.

Kasus Pandawa Group sudah berjalan di pidana, OJK dianggap memiliki legal standing kuat?
Tidak ada istilahnya OJK menggugat Pandawa, bagaimana OJK menggugat Pandawa, kecuali melaporkan Pandawa melakukan penghimpunan dana. Untuk kepentingan siapa OJK melakukan gugatan kepada Pandawa sedangkan Pandawa itu bukan konteks di UU OJK, illegal kok.

Yang bisa dilakukan adalah proses pengakan hukum, tetapi tidak menutup kemungkinan para nasabah ini yang menggugat Pandawa, bukan OJK, terbalik kan. Konteksnya karena tidak ada hubungan hukum pengawasan antara OJK dengan Pandawa. Jadi walaupun kegiatannya seolah-olah jasa keuangan, tetapi menurut saya tidak pada konteks UU OJK penanganan Pandawa ini. Artinya UU OJK ini tidak menggugat, tetapi individu-indiidu bisa melakukan gugatan dan ini dilakukan disamping proses pidana, saat ini ada beberapa gugatan yang dilakukan nasabah kepada pandawa.

Menarik dikaji sebenarnya, karena kalau kita lihat gugatan itu berasal dari dua kemungkinan yang pertama investasi yang kedua perbuatan melwan hukum. Kalau investasi berarti ada perjanjian, menurut saya guagatan-gugatan ini yang wanprestasi tidak tepat karena kalau kita lihat perjanjian, perjanjian ini sah ada pasal 13 dan 20, di sana ada karena sesuatu yang halal artinya mengikuti peraturan UU.

Perjanian nasabah dengan Pandawa, bagaimana Pandawa ini melawan hukum, apa sah? Menurut saya sih enggak, jadi perjanjian antara nasabah dengan Pandawa ini tidak sah melawan hukum jadi tidak merupakan gugatan wanpresasi. Tetapi gugatan melawan hukum bisa, karena sudah ada perbuatan yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain atau nasabah, itu bisa dilakukan. Jadi bukan wanprestasi.

Apakah diperlukan POJK tentang penanganan gugatan perdata oleh OJK?
Ya tapi begini, berbicara tentang UU OJK, jadi konteksnya bukan investasi ilegal sebenarnya kalau kita lihat. Jadi untuk perlindungan konsumen OJK melakukan pembelaan hukum yang meliputi, memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan keuangan, pengaduan konsumen yang dirugikan oleh lembaga jasa keuangan, ini konteksny hanya ke lembaga jasa keuangan.

Yang kedua mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan, jadi ini adalah konteks jasa keuangan sebenarnya, jadi Pandawa bukan jasa keuangan. Mana mungkin kita bisa melakukan gugatan perdata pada Pandawa dengan dasar UU OJK ini, UU OJK ini sudah jelas dikatakan adalah yang dirugikan lembaga jasa keuangan sebenarnya. Seperti itu, jadi konteksnya beda, lembaga jasa keuangan adalah semua lembaga yang mempunyai izin dari OJK, itu jasa keuangan namanya. Sementara kalau seperti kasus Pandawa itu tidak ada izinnya sehingga memang masyarakat yang bisa mengajukan gugatan.

Apakah Satgas Waspada Investasi memiliki cara supaya dana itu bisa kembali ke peserta atau nasabah?
Jadi begini, penyelesaian kasus-kasus investasi ilegal ini bisa berbagai cara penegakan hukum sebenarnya. Yang pertama pidana, pidana ini kan memang harus di data dulu aset dan kewajibannya sehingga nanti pada saat asetnya sudah terdata kita menunggu keputusan pengadilan apakah aset ini akan diserahkan kepada nasabah atau bagaimana, pengembaliannya seperti itu. Kemudian yang kedua perdata, bahwa perdata itu nasabah membuka secara perdata, khususnya PMH kepada para pelaku ini atau perusahaan-perusahaan ini sehingga nasabah mendapatkan uangnya kembali. Kemudian yang ketiga bisa juga yang seperti saat ini, Pandawa juga bisa diajukan permohonan PKPU UU kepailitan dan disetujui oleh pengadilan niaga Jakarta.

Artinya, apakah secara tidak langsung peserta yang ikut investasi ilegal itu akan kehilangan uangnya lebih besar?
Iya, oleh karena itulah fungsi yang pertama tadi kami sangat mengimbau kepada msayarakat untuk tidak cepat tergiur kalau ada penawaran dengan imbalan hasil tinggi, itu saja sebenarnya. Jadi jangan sempat, artinya kalau mereka masuk ya tanggung sendiri kerugiannya. Dan yang dihimpun itu tak ada satupun atau lembaga orang yang menanggung itu kecuali pengurus atau pimpinan perusahaan yang menerima dana itu.

Oleh karena itu masyarakat pertama-tama dalam rangka pencegahan harus waspada dan jangan mau ada penawaran dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Seperti kita ketahui saat ini rata-rata deposito di perbankan itu mungkin bunganya enam persen per tahun, kalau ada yang menawarkan 10 persen per bulan pasti menyesatkan apalagi dinyatakan tanpa risiko, jadi jangan percaya.

Di satgas ada kejaksaan, nah itu kan terkait dengan upaya pengembalian bisa lewat putusan pengadilan yang jaksanya itu bisa mengembalikan ke peserta sepanjang dia melaporkan.

Apakah Satgas juga membahas kasus Pandawa?
Ya, ini memang Kejaksaan tugasnya penuntutan. Tugas penyelidikan datang dari kepolisian, disinilah nanti peran kejaksaan ynag menjadi penting di satgas ini yakni bagaimana aset-aset ini bisa disita sebanyak-banyaknya atau semua dari nasabah dan bagaimana pengembaliannya kepada nasabah. Menurut saya kejaksaan memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengambalian aset ini.

Apakah dalam satgas sering dibincangkan soal penuntutan agar bisa mengembalikan aset kepada nasabah?
Hmm, kejaksaan sendiri memang sudah memiliki mekanisme sendiri sehingga mereka  bekerja professional untuk melakukan penuntutan itu. Tanpa adanya arahan dari satgas itu pun, kejaksaan sudah sangat professional menjalankan tugasnya terhadap terdakwa di pengadilan.

Bagaimana posisi Satgas Waspada Investasi di pengadilan pidana?
Ya, jadi peran satgas dalam penanganan tindak pidana terutama di penyidikan dan pengadilan nanti adalah sebagai ahli, sebagai saksi, dan juga dokumen-dokumen atau tracking aset dari para pelaku ini. Jadi, satgas itu mempunyai peran penting dalam rangka penegakan hukum ini, saksi, ahli dan dokumen-dokumen ada yang menjadi fakta atau bukti-bukti di persidangan dan itu juga tadi ada aset-aset, bagaimana caranya untuk mendapatkan aset-aset para pelaku ini.

Apakah di kasus Pandawa Group, Satgas menjadi saksi?
Ya, satgas menjadi ahli di sana yaitu dari OJK, perdagangan, koperasi yang terkait tentunya, jadi tiga anggota tim ini jadi ahli di kasus Pandawa.

Berapa total kerugian dari kasus investasi bodong Pandawa Group?
Data saat ini memang ada di beberapa sumber berbeda-beda, kalau pak Nuryanto (pemilik Pandawa Group), itu mengatakan besar dan yang dia himpun itu dulu ketika memberikan keterangan tanggal 11 November 2016, dana yang dihimpun hanya RP500 miliar, pada Februari peneliti dari Pandawa mengatakan dana yang dihimpun itu Rp3,8 trliun. Di kepolisian saat ini yang sudah masuk daftar nasabah itu sebesar Rp1,5 triliun. Jadi memang data yang di dapat itu secara pasti nanti di putusan pengadilan kerugiannya. Namun demikian ada memang beberapa nasabah mungkin tidak melaporkan jadi jarang juga kita mendapat data asli mengenai dana dan jumlah nasabah karena banyak yang kasus-kasus yang terjadi kita semuanya melaporkan.

Bagaimana peran dan status penyidik OJK dalam UU OJK?
Ya, UU memberikan wewenang kepada OJK untuk melakukan penyidikan. Konteksnya adalah penyidikan ini di pasal 49 UU OJK bahwa selain polri, PPNS yang di OJK bisa melakukan penyelidikan. Nah kalau kita kembali ke pasal 27 UU OJK, dikatakan di sana bahwa pegawai OJK adalah pegawai tetap dan pegawai yang di pekerjakan. Pegawai di pekerjakan ini bisa berasal dari mana saja, nah dalam rangka penyidikan pegawai yang dipekerjakan ini bisa pejabat penyidik kepolisian atau PPNS. Jadi penydik yang melakukan penyidikan di OJK adalah penyidik OJK, pegawai OJK, adalah pegawai yang dipekerjakan oleh OJK. Artinya pegawai OJK yang melakukan penyidikan di OJK.

Oleh karena itu fungsinya ada di OJK, OJK dibantu dengan memperkerjakan kepolisian dan PPNS bekeja di OJK untuk melakukan penyelidikan. Konteksnya seperti itu.

Jadi dianggap sebagai pegawai OJK?
Iya, sebagai pegawai OJK karena defenisi di pasal 27 mengenai pegawai OJK adalah pegawai tetap dan pegawai dipekerjakan. Jadi pegawai OJK itu bisa berasal dari manapun sepanjang dia melakukan fungsi di sini dia menjadi pegawai OJK.

Bagaimana langkah yang dilakukan Satgas bagi peserta yang terlanjur ikut di investasi ilegal?
Ya, jadi pertama-tama memang kita konteks investasi ilegal ya, tadi sudah saya katakan bahwa tidak ada izin atau ada izin tapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin. Kalau dia sudah dirugikan, ini kami harapkan dilaporkan ke kepolisian, karena kegiatan-kegiatan ini memang dapat memberikan efek jera kalau ada korban yang melapor ke kepolisian.

Jangan sampai ada yang ragu-ragu melapor ke kepolisian karena investasi illegal ini kejahatan sebenarnya, jadi pasti ada yang dirugikan. Nah karena dia kejahatan, penipuan terutama, karena dia penipuan perlu ada korban, karena dia delik materiil harus ada korbanya. Kalau nanti di penyidikan ini penipuan, ditanya mana korbannya, kalau nanti tidak ada yang ditipu, berarti bukan penipuan.

Oleh karena itu kalau ada masyarakat yang sudah terlanjur dan dirugikan kami sangat mendorong untuk melaporkan ke kepolisian. Kalau ada kesulitan contohnya bisa menghubungi kami di satgas waspada investasi dan bisa didiskusikan bagaimana kita menangani perkara ini nanti. Dan kami akan bantu ke kepolisian nanti.

Apakah satgas membantu sebagai tim ahli?
Nanti pada saat di penyidikan satgas tetap menjadi ahli tetapi kami menampung keluhan atau pengaduan masyarakat mengena investasi illegal ini. Nah bagian dari tugas satgas sebagai penanganan ini kami memang membantu para nasabah ini agar mereka melaporkan kerugian yang dialami kepada penegak hukum.

Bagaimana dengan tindak lanjut investasi bodong yang dilakukan oleh Satgas?
Ya kalau yang sudah kita rilis memang ada di web, jadi 19 itu bisa kita kasih data semua, perusahaan profil seperti apa.

Kalau angka memang hanya kita katakan sangat besar dan jumlah masyarakat yang ikut sangat banyak, tetapi angka pastinya memang tidak bisa kita dapatkan secara pasti. Yang sampai saat ini contohnya pada bulan Maret lalu kami hentikan enam perusahaan, itu juga korbannya enggak pernah ada tapi kita sudah mengatakan bahwa itu illegal. Dan ini juga nanti yang minggu ini mudah-mudahan kita rilis itu enggak ada korban, tetapi apa yang dilakukan satgas adalah pencegahan, penanganan lebih dini.

Artinya kami itu tidak perlu menunggu korban, tidak akan membuat masyarakat menjadi meunggu lebih lama. Jadi saat ini kalau ada pengaduan masyarakat, kami analisis, kami panggil, kalau tidak datang atau datang kita hentikan, kemudian kita rilis dan kita tindaklanjuti dengan lapor ke Kominfo dan Bareskrim.

Jadi cara kerjanya sistematis sehingga masyarakat dapat lebih cepat terlindungi dan kerugiannya bisa dminimalisir walaupun memang di beberapa kasus itu ada penawaran pnawaran investasi illegal itu di grup, memang kita tidak bisa masuk di geup wa misalnya, ada 12 orang di grup itu facebook. Nah kita tahunya setepah mereka jd korban baru tahu, nah di blowup semua sama mereka, jadi banyak. Contohnya arisan-arisan online, didalam grup itu didaftarkan dua ratus orang di grup.

Arisan ini poin ilegalnya di mana?
Iya arisan ini illegal, memang arisan ini sebenarnya komunitas yang saling mengenal atau tahu masing-masing yang naturenya arisan itu kan harus bayar tiap bulan siapapun yang dapat. Tapi arisan online ini adalah sekali bayar enggak usah bayar lagi, tapi dapet. Nah coba kita bayangkan arisan satu juta satu orang, dua ratus orang dua ratus juta, cair satu, no dua saya enggak bayar lagi, jadi akhirya yang rugi adalah yang terakhir itu, nah itu arisan onlinenya seperti itu, jadi kita tidak diwajibkan membayar, ini kan darimana uangnya 199 juta ini, dari peserta yang lainnya tadi, disini masalah kerugiannya.

Meskipun arisan bersifat individu?
Ya individu pun, ini sebenarnya ya kalau seperti ini, ini bukan penawaran yang kita dapatkan pada saat awal, tapi ini setelah ada korbannya, sehingga kita minta korbannya melapor ke polisi karena ini penipuan. Yang pertama memang dapat untung, tapi enggak tahu kita jangan-jangan yang pertama itu dia juga, karena yang didaftar nama berbeda, no rekening berbeda, mungkin orang yang sama, setelah dapat kabur.

Bagaimana jika pelaku investasi bodong melibatkan tokoh masyarakat untuk menjalankan bisnisnya?
Dilihat dari perannya masing-masing, karena kadang-kadang memang tidak diketahui, tapi kalau kita lihat di pernyataan pasal 55 dan 56 KUHP, memang selain pelaku yang turut melakukan, membantu, itu juga dihukum sebagai pelaku sebenarnya, tapi juga dilihat konteksnya, jangan-jangan dia tidak tahu sama sekali.

Tapi kalau dia tahu dan menganjurkan dengan kesadaran sendiri, ya dia ikut melakukan dong sesuai pasal 55-56 dan ini yang harapkan di penegakan hukum sebenarnya, apabila di dalam suatu penegakan kasu-kasus tertentu ini, bukan hanya pengurus, pimpinan yang jadi pelaku, tapi juga peserta yang menawarkan dengan sadar bahwa melakukan penipuan tapi melakukan penawaran itu masuk pasal 55-56.

Apakah Pasal 55-56 KUHP sudah dilakukan dalam kasus Pandawa?
Sudah, leader-leader itu termasuk. Melakukan menawarkan itu dan itu terjadi, dihukum sebagai pelaku, pelakunya juga mereka.

Berapa total tersangka di kasus Pandawa?
Yang turut serta ada 26 apa 27 yang sudah ditahan, saya tidak tahu pasti. Tapi ini ini kita apresiasi kinerja kepolisian untuk penangan ini dan menurut saya sih cepat penangannya.

Apakah sekarang ada posko pengaduan untuk kasus Pandawa?
Ya ada posko juga di sana (Polda), posko kerjasama OJK dengan Polda di sana untuk melayani pengaduan masyarakat, artinya bisa fokus pada berapa data dan kerugian itu bisa dari satu data.
Tags:

Berita Terkait