Amien Rais Janji Klarifikasi Tuduhan Terima Dana Korupsi Alkes
Berita

Amien Rais Janji Klarifikasi Tuduhan Terima Dana Korupsi Alkes

Amien juga akan menemui pimpinan KPK untuk melaporkan perihal kasus korupsi lain yang melibatkan dua tokoh besar yang selama ini mengendap.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais berjanji akan menjelaskan atau mengklarifikasi pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

"Apapun ini saya terima dengan senang hati. Supaya tidak terpecah-pecah saya besok Jumat (2/6) pukul 10.00 WIB akan menggelar konferensi pers di rumah saya di Gandaria, Jakarta Selatan," kata Amien di kediamannya, Sawitsari, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (1/6/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Didakwa Rugikan Negara Rp6,1 Miliar

Amien mengatakan telah mengetahui penyebutan namanya sebagai salah satu pihak penerima aliran dana kasus dugaan korupsi alat kesehatan itu dari media sosial. "Di media sosial itu, informasinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kembali, katanya saya dapat aliran dana dari tahun 2003 sampai 2007," kata dia.

Atas tuduhan itu, Amien akan mengundang insan pers baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. "Media cetak, televisi dan dari luar negeri akan saya undang semuanya, akan saya terangkan duduk perkaranya," kata Amien.

Dia juga mengatakan akan menemui pimpinan KPK untuk menjelaskan perihal kasus korupsi lain yang melibatkan dua tokoh besar yang selama ini mengendap. "Pada Senin (5/6), saya ingin bertemu ketua KPK kalau bisa lengkap, lebih bagus. Setelah itu saya minta waktu untuk membuat laporan dugaan dua tokoh dalam kasus korupsi di negeri ini," kata dia.

Dituntut 6 tahun
Amien Rais disebut-sebut telah menerima transfer dana secara bertahap hingga Rp600 juta dari hasil pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).

"Aliran dana dari PT Mitra Medidua, Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan atas nama terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.

Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yakni PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes, lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua. Selanjutnya, PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris Yayasan SBF.

Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurida untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.

"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tutur jaksa Iskandar.

Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa. Diantaranya: 1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta 2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta 3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta 6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta 7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta 8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta.

Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Ia disebut meminta Mulya A Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen melakukan penunjukkan langsung kepada PT Indofarma sehingga memperkaya PT Indofarma Tbk sejumlah Rp1,597 miliar serta memperkaya PT Mitra Medidua sejumlah Rp4,55 miliar, sehingga total kerugian keuangan negara sejumlah Rp6,148 miliar.

PT Indofarma Global Medika ditunjuk Siti sebagai rekanan untuk melaksanaan pengadaan stok penyangga (buffer stock) tersebut karena direktur perusahaan itu Ary Gunawan datang bersama dengan Ketua Yayasan SBF Nuki Syahrun yang juga adik ipar Sutrisno Bachir, Ketua PAN saat itu.

Siti pun dinilai sebagai Menteri Kesehatan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya maupun pengguna anggaran dengan mengarahkan kegiatan pengadaan alkes dengan menerbitkan surat penunjukkan langsung. "Sehingga mengakibatkan Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Diana Cici maupun Yayasan SBF sendiri mendapatkan keuntungan sehingga unsur agar diri dan orang lain mendapat keuntungan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap jaksa Iskandar.

Dalam dakwaan kedua, Siti Fadilah dinilai menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan Alkes I dan memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.

Suap itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manager Institusi PT Indofarma Tbk dan dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Sehingga totalnya adalah Rp1,9 miliar.

Siti memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indonesia yang diwakilkan Jefri Nedi. Selanjutnya ditransfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.
Tags:

Berita Terkait