Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kapal Pertamina
Berita

Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kapal Pertamina

Laporan hasil pemeriksaan BPK yang menemukan adanya kerugian negara telah diterima Kejagung.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.

"Tentunya perkara pembelian dua kapal PT Pertamina Trasnkontinental, akan kita segera tentukan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (2/6).

Terlebih lagi, lanjut Arminsyah, Kejagung telah menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono, menyatakan penetapan tersangka secepatnya dilakukan. “Selambat-lambatnya kalau tidak hari ini, atau Senin (5/6),” katanya.

(Baca: Kejagung Telah Periksa 3 Mantan Petinggi BUMN Soal Korupsi Mobil Listrik)

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental Suherimanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi. Suherimanto diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal tim pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014.

"Penyidik juga memeriksa pegawai PT Pertamina Transkontinental/mantan anggota tim pengadaan kapal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum. 

Sementara itu, BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.

(Baca: Pertamina Persilakan Penegak Hukum Selidiki Indikasi Pidana Impor Minyak)

Hasil BPK
Selain itu, BPK juga menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2014-2015 mencapai Rp599,2 miliar. "Kami sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya kepada Kejaksaan Agung," kata Auditor Utama Investigasi BPK, I Nyoman Wara di Jakarta.

Dugaan korupsi itu menggunakan dana pensiun membeli saham PT SUGI Energi Tbk seharga Rp599,2 miliar. Pihaknya hanya menyampaikan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembayaran untuk kegiatan investasi saham.

JAM Pidsus Arminsyahmenyatakan,dengan percepatan audit ini pihaknya akan mempercepat penanganan perkara tersebut. "Tentunya perkara ini untuk yang dana pensiun akan segera kita limpahkan ke pengadilan dan perkara pembelian dua kapan Transkontinental akan kita segera tetapkan tersangkanya," katanya.

(Baca: Sahkah Sprindik Tak Memuat Aturan Hukum dan Ancaman Pidana?)

Dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Penetapan tersangka M Helmi Kamal Lubis berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Dirdik Jampidsus nomor Penetapan tersangka berdasarkan sprindik Dirdik Jampidsus nomor Print-02/F.2/Fd.1/01/2017.

Kasus ini bermula dari penempatan dana pensiun Pertamina dalam bentuk investasi saham ELSA, saham KREN, saham SUGI dan saham MYRX senilai Rp1,3 triliun yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku. Selain itu, saham yang dibeli tidak termasuk dalam unggulan (blue chip) dan berisiko.
Tags:

Berita Terkait