Walhi: Pengadilan Lingkungan Hidup Wujudkan Keadilan Ekologis
Berita

Walhi: Pengadilan Lingkungan Hidup Wujudkan Keadilan Ekologis

Pengadilan lingkungan hidup diharapkan mampu memutus rantai impunitas kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi, yang sudah masuk kategori extraordinary crime.

Oleh:
ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
Kantor Walhi Jakarta. Foto: Sgp
Kantor Walhi Jakarta. Foto: Sgp
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia menyatakan pembentukan pengadilan khusus untuk menegakkan perkara terkait lingkungan hidup bakal bermanfaat dalam rangka mewujudkan keadilan ekologis di Tanah Air.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam siaran pers memperingati Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2017 di Jakarta, Senin (5/6), menyatakan saat ini tantangan penegakan hukum lingkungan semakin berat di tengah dominasi kekuasaan ekonomi dan politik.

Karena itu, ujar dia, peringatan hari lingkungan hidup yang diselenggarakan pada tahun 2017 ini hendaknya juga dapat menjadi momentum bagi bangsa ini untuk secara serius merumuskan pengadilan lingkungan hidup.

"Pengadilan lingkungan hidup diharapkan mampu memutus rantai impunitas kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi, yang sudah masuk kategori extraordinary crime," kata Nur Hidayati. (Baca Juga: WALHI: JR UU 32/2009 Membahayakan Lingkungan Hidup)

Ia mengemukakan bahwa kejahatan lingkungan hidup sudah dikategorikan sebagai kejahatan yang sangat luar biasa karena sudah mengancam hidup dan kehidupan manusia dan alam, baik pada generasi hari ini maupun masa yang akan datang.

Walhi juga mengingatkan, peringatan hari lingkungan hidup selalu diperingati di tengah kenyataan bahwa krisis lingkungan hidup dari waktu ke waktu semakin massif.

Hal tersebut, lanjutnya, karena perubahan iklim sebagai keniscayaan yang berdampak pada seluruh makhluk bumi akibat dari kegagalan pembangunan juga tidak mampu merubah paradigma pembangunan global yang tetap bertumpu pada industri ekstraktif guna melanggengkan sistem ekonomi neoliberal. (Baca Juga: Rekomendasi WALHI Terkait Implementasi Moratorium Izin Tata Kelola Hutan)

"Solusi yang ditawarkan juga tetap bersandarkan pada mekanisme pasar, yang bukan hanya tidak menjawab persoalan global yang terjadi, tetapi bahkan sesungguhnya solusi palsu, mesti dibungkus dengan kemasan hijau dan slogan berkelanjutan," ujar Nur Hidayati.

Sedangkan di Indonesia, menurut dia, peringatan hari lingkungan hidup tahun ini juga dihadapkan dengan kondisi lingkungan hidup yang tidak juga pulih antara lain karena bencana ekologis yang terus terjadi.

Dia juga berpendapat bahwa hal yang paling buruk sepanjang peringatan hari lingkungan hidup di Indonesia adalah semakin terbukanya korporasi dan aktor-aktor perusak lingkungan hidup dan kemanusiaan membangkang terhadap konstitusi, hukum dan perundang-undangan. (Baca Juga: Pengadilan Australia Terima Gugatan Petani Rumput Laut Indonesia)

"Pada peringatan hari lingkungan hidup tahun ini, WALHI juga mengajak seluruh warga negara bukan lagi hanya sekedar peduli, namun juga aktif mengkritisi kebijakan yang tidak pro lingkungan hidup dan rakyat, melawan lupa terhadap kejahatan korporasi, dan aksi untuk menyelamatkan UU 32/2009," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan penanganan masalah lingkungan dan kehutanan memerlukan sinergi antarkementerian/ lembaga yang berkepentingan dan harus dilakukan secara komprehensif.

"Semua butuh penanganan yang komprehensif, sinergis, dan kontinyu dengan komitmen, tentu saja komitmen hati, tekad, dan kecintaan akan alam," kata Siti.

Siti menjelaskan berbagai tantangan tentang lingkungan hidup sedang dihadapi Indonesia, bahkan dia menyebut sudah sampai puncaknya. Dia memaparkan beberapa masalah lingkungan tersebut di antaranya pencemaran limbah, penumpukan sampah, emisi gas rumah kaca, perambahan kawasan hutan, pencurian kayu, pengelolaan gambut secara serampangan, dan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi atau endemik.

Tags:

Berita Terkait