Usia Seleksi Jabatan Eselon II PNS Maksimal 56 Tahun
Berita

Usia Seleksi Jabatan Eselon II PNS Maksimal 56 Tahun

Tujuannya untuk menjaga kesinambungan dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama baik yang sedang berlangsung maupun yang telah terpilih.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: SGP
Pada akhir Mei 2017 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: 68/S.SM.99/2017. Dalam SE tersebut, Kementerian PANRB meminta semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tingi (JPT) Pratama atau setara eselon II mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seleksi tersebut khususnya terkait dengan ketentuan batas usia paling tinggi dalam penerimaan JPT Pratama. Hal ini sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 yang ditandatangani pada tanggal 7 April 2017 tersebut. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (6/6), Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmadji menegaskan, mengacu pada PP No. 11 Tahun 2017 tersebut, maka batas usia paing tinggi untuk mengikuti seleksi pada JPT Pratama atau setara eselon II adalah 56 tahun.

“Guna menjaga kesinambungan dalam seleksi JPT Pratama, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah terpilih, maka persyaratan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama yang dilaksanakan sebelum diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS agar tetap dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti,” bunyi SE KementerianPANRB itu.

(Baca: Inilah Aturan Tentang Cuti Bagi PNS Sesuai PP 11/2017)

Namun, bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif bagi JPT Pratama setelah diundangkannya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Kementerian PANRB menegaskan, agar mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Berdasarkan Pasal 107 huruf c PP No.11 Tahun 2017 disebutkan, bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat diangkat sebagai JPT Pratama. Pertama, memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma IV. Kedua, memiliki kompetensi teknik, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Ketiga, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Keempat, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau Jabatan Fungsional (JF) jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Kelima, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Keenam, usia paling tinggi 56 tahun. Ketujuh, sehat jasmani dan rohani.

(Baca: Begini Isi Perpres Terkait Penghapusan Staf Ahli di Kementerian BUMN)

Surat Edaran itu diterbitkan karena Kementerian PANRB telah menerima laporan pada beberapa Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang saat ini sedang melaksanakan seleksi terbuka dan kompetitif JPT Pratama. Di antaranya telah mempersyaratkan batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama paling tinggi 56 tahun dan 58 tahun sesuai batas usia pensiun Jabatan Administrator.

SEtersebut disampaikan kepada;Para Menteri Kabinet Kerja;Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Pimpinan Kepala Lembaga Non Struktural; Para Gubernur se Indonesia; dan Para Bupati/Walikota se-Indonesia.Dengan tembusan kepada; Presiden RI; Wakil Presiden RI; Menteri Dalam Negeri; Menteri Sekretaris Negara; Ketua KASN.

(Baca: Ingat! Setelah Cuti Bersama, ASN, TNI dan Polri Diminta Tak Tambah Cuti Lebaran)
Tags:

Berita Terkait