Aparat Penegak Hukum Perlu Menindak Aktor Intelektual Persekusi
Berita

Aparat Penegak Hukum Perlu Menindak Aktor Intelektual Persekusi

Aktor intelektual persekusi harus mendapat sanksi lebih berat ketimbang pelaku lapangan.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Polisi mengumumkan penetapan tersangka persekusi di Bekasi. Foto: RES
Polisi mengumumkan penetapan tersangka persekusi di Bekasi. Foto: RES
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang terhimpun dalam koalisi anti persekusi mendesak aparat penegak hukum mengungkap aktor persekusi yang marak terjadi belakangan ini. Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, menuntut aparat penegak hukum untuk memilah para pelaku, siapa aktor dan pelaku lapangan. Aparat perlu mengungkap motif para pelaku persekusi.

Bagi Asfin tidak semua pelaku persekusi layak diproses secara pidana kecuali yang melakukan kekerasan, penganiayaan, dan membawa orang secara paksa. Menurut Asfin, tidak menutup kemungkinan para pelaku lapangan merupakan korban dari aktor persekusi sesungguhnya. “Bisa jadi para pelaku lapangan itu hanya diprovokasi,” katanya kepada wartawan di kantor YLBHI, Rabu (07/6).

Komnas HAM juga secara resmi mengutuk keras tindakan persekusi dan mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Menurut Asfin Komnas HAM bisa bertindak lebih dari itu, misalnya melakukan investigasi. Apalagi dalam aturan yang ada, tindakan persekusi ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. (Baca juga: Persekusi Bukan Solusi, Dahulukan Mediasi dan Litigasi).

Jika investigasi itu dilakukan secara serius Asfin yakin Komnas HAM akan mendapat banyak temuan. Apalagi disinyalir ada aktor yang merancang persekusi yang marak terjadi belakangan ini. Aktor persekusi ini harus mendapat hukuman yang lebih berat daripada pelaku lapangan dan dikenakan dakwaan akumulatif. “Kami mendorong Komnas HAM melakukan investigasi awal untuk menelusuri kasus persekusi ini,” usulnya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Rilis Dua Tersangka Persekusi).

Pjs Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, mengatakan kasus persekusi meningkat hampir dua kali lipat dalam sebulan terakhir. Koalisi mencatat periode Januari-Mei 2017 jumlah kasus persekusi sekitar 50 kasus, dan Juni 2017 jumlahya meningkat menjadi lebih dari 80 kasus. Aparat penegak hukum harus melakukan tindakan tegas dan mengelola masalah yang ada secara baik sehingga tidak semua persoalan diproses pidana.

Pemidanaan itu menurut Hafiz perlu membedakan tingkat turut serta pelaku dalam tindakan tersebut. Pelaku yang  patut ditindak tegas yakni mereka yang melakukan kekerasan, pengurangan kemerdekaan orang atau penculikan. Tindakan tegas juga harus dilakukan terhadap aktor yang menggerakan sehingga terjadi tindakan persekusi.

Hafiz melihat persekusi yang terjadi belakangan ini kebanyakan menyasar individu. Ini artinya setiap orang berpotensi menjadi korban persekusi. Pelaku persekusi menggunakan dalih sendiri untuk membenarkan tindakannya. Dari berbagai tindakan persekusi yang marak terjadi, mayoritas pelaku menggunakan tuduhan penghinaan terhadap agama dan ulama. Hafiz khawatir jika aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan serius, praktik persekusi ini potensial semakin besar.

Selain itu Hafiz menekankan aparat kepolisian untuk fokus terhadap masalah persekusi yang didalamnya mungkin terdapat siar kebencian. “Jangan mencampur aduk penghinaan, pencemaran nama baik termasuk penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat ke dalam persekusi,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait