KPK Minta Masukan Ahli Terkait Pansus Hak Angket
Berita

KPK Minta Masukan Ahli Terkait Pansus Hak Angket

Ahli akan dimintai pandangan tentang sah atau tidaknya Pansus Hak Angket KPK ini.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya akan mengundang beberapa ahli untuk meminta masukan terkait sah atau tidaknya Pansus Hak Angket KPK yang sedang bergulir di DPR RI saat ini. Pandangan ahli diperlukan untuk menentukan langkah KPK ke depannya mengenai Pansus Hak Angket terkait kasus e-KTP.  

"Hak angket itu kan belum pasti. Kami baru saja bicarakan bersama-sama, tentu kami akan mengundang beberapa ahli untuk meminta masukan apa yang nanti kami harus lakukan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Disebut Kasus e-KTP, Agun Gunanjar Pimpin Pansus Hak Angket KPK

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian apakah Pansus tersebut akan menjalankan kegiatannya sesuai dengan kewenangannya atau tidak. "Kalau kemudian ternyata menjalankan tidak sesuai dengan kewenangan tentu saja itu tidak sah, tetapi nanti kami lihat lebih lanjut bagaimana sikap final dari KPK," ucap Febri.

Terkait ahli yang dimintai masukan oleh KPK, Febri menyatakan bahwa salah satunya terdapat ahli hukum tata negara untuk membahas soal sah atau tidaknya Pansus tersebut. "Tentu ahli hukum tata negara yang terpenting di sana, nanti akan kami update lebih lanjut ahli-ahli yang terkait dengan kewenangan DPR untuk melakukan hak angket itu," tutur Febri.

Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR RI pada Kamis mengadakan rapat perdana setelah memiliki pimpinan pansus. Salah satu yang dibahas dalam rapat itu mengenai mekanisme kerja pansus, yaitu keterkaitan kepatuhan KPK terhadap konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku, kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

"Rapat kami membahas agenda kerja dan mekanisme kerja pansus, misalnya, tujuan penyelidikan bagaimana keterkaitan dan kepatuhan KPK terhadap konstitusi dan perundang-undangan," kata Agun Gunandjar di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Dia juga mengatakan pansus juga mendalami prinsip efektivitas dan efisiensi KPK dalam rangka praktik pemberantasan korupsi.

Menurut dia, agenda kerja itu disusun secara keseluruhan, bagaimana mekanisme kerjanya, siapa pihak-pihak yang dipanggil termasuk anggarannya sehingga harus diumumkan ke publik.

"Kami belum menentukan siapa yang akan diundang Pansus KPK karena kami masih membuat kerangkanya," ujarnya. (Baca Juga: Asosiasi Pengajar Tata Negara Kritik Hak Angket KPK)

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus e-KTP.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel.
Tags:

Berita Terkait