KEMENPAN-RB Setujui Penerimaan Calon Hakim
Utama

KEMENPAN-RB Setujui Penerimaan Calon Hakim

Jumlahnya tak sampai dua ribu orang. Kemungkinan dibuka Juli 2017.

Oleh:
ANT/MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim memimpin sebuah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bakal ada rekrutmen calon hakim. Foto: MYS
Majelis hakim memimpin sebuah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bakal ada rekrutmen calon hakim. Foto: MYS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan persetujuan prinsip untk penerimaan calon hakim tahun 2017. Persetujuan prinsip itu merespons keluhan Mahkamah Agung yang sudah lama tak melakukan rekrutmen hakim sementara hakim yang pensiun terus bertambah.

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) bahkan mengeluhkan kekurangan tenaga hakim itu langsung kepada Presiden Joko Widodo, Maret lalu. “Sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia,” kata Ketua Umum Ikahi Pusat, Suhadi. (Baca juga: IKAHI Keluhkan Kekurangan Hakim kepada Presiden).

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmadja, menyatakan formasi hakim yang telah disetujui berjumlah 1.684 orang. "Artinya calon hakim yang dapat diterima oleh Mahkamah Agung tahun ini jumlahnya 1.684 orang," ujarnya, Sabtu (10/6) sebagaimana tertulis dalam laman Kementerian dan dikutip Antara.

Persetujuan prinsip itu sebenarnya sudah diberikan sejak Maret 2017. Tetapi saat itu Mahkamah Agung belum memberikan rincian mengenai kebutuhan riil rekrutmen hakim. Di bawah Mahkamah Agung ada empat lingkungan peradilan yang harus diisi oleh personil: peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Rincian formasi, kata Setiawan, baru disampaikan Mahkamah Agung pada 8 Juni lalu. "MA baru menyerahkan rincian formasi tempat penugasan untuk empat jenis jabatan hakim yang akan diterima tersebut ke Kementerian PAN-RB pada tanggal 8 Juni 2017," ungkap Setiawan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim melalui sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil. Beleid ini diteken Ketua Mahkamah Agung HM Hatta Ali pada 31 Maret 2017, dan diundangkan 4 April. (Baca juga: MA: Perma Pengadaan Hakim, Solusi Atasi Krisis Hakim)

Bagian pertimbangan Perma menyebutkan dalam memenuhi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil perlu diatur tentang pengadaan hakim; dan pengadaan hakim dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan calon pegawai negeri sipil.

Pengadaan hakim dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Tetapi sebelum pengadaan, Mahkamah Agung menunggu penetapan kebutuhan calon Pegawai Negeri Sipil oleh KemenPAN-RB. Kini, persetujuan prinsip atas penetapan jumlah hakim yang bakal direkrut sudah ada. Menurut Setiawan, dengan penetapan jumlah formasi itu tak perlu lagi ada keraguan. Tinggal menjalani tahapan-tahapan yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Sesuai Perma, tahapan itu meliputi perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, masa penerimaan lamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan sebagai calon PNS/calon hakim. Selanjutnya, pengangkatan sebagai PNS/calon hakim, pendidikan calon hakim; dan pengangkatan sebagai hakim.

Untuk memfasilitasi teknis pendaftaran calon hakim tersebut, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Jadwalnya direncanakan minggu kedua bulan Juli 2017," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait