KY ‘Juru Kunci’ Keabsahan Penuntunan Sumpah Pimpinan DPD
Berita

KY ‘Juru Kunci’ Keabsahan Penuntunan Sumpah Pimpinan DPD

Sejak 11 April 2017 sampai 9 Juni 2017 tidak ada perkembangan yang berarti terkait Laporan Penuntunan Sumpah Wakil Ketua MA ke Komisi Yudisial.

Oleh:
AID
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menyatakan tidak menerima gugatan (Niet Onvankelijke Verklaard) penuntunan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung. Alasannya, tindakan penuntunan sumpah oleh Wakil Ketua MA bukanlah objek gugatan tata usaha negara (TUN) seperti tertuang putusan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT, yang dibacakan, Kamis (8/6) kemarin.  

Karena itu, Komisi Yudisial (KY) seharusnya menjadi “Juru Kunci” untuk memeriksa dan menguji legalitas penuntunan sumpah pimpinan DPD RI 2017-2019 yang dilakukan oleh Suwardi Wakil Ketua MA. Harapan ini disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Totok Yuliyanto dalam rilisnya yang diterima Hukumonline, Senin (12/6/2017). Baca Juga: Penuntunan Sumpah DPD Bukan Objek Gugatan TUN

Ia merasa KY seperti kehilangan kepercayaan diri hingga akhirnya tugas menjaga integritas hakim dan MA justru tidak berjalan. Sejak 11 April sampai 9 Juni, tidak ada perkembangan yang berarti terkait Laporan PBHI di KY. “Seolah-olah seperti main aman karena menunggu keluarnya putusan PTUN terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia meminta setelah Putusan PTUN ini, KY tidak bisa menghindar untuk terbuka dan obyektif memeriksa terlapor. Terlapor, Wakil Ketua MA diduga kuat melanggar Poin 4 tentang Bersikap Mandiri; Poin 5 tentang Berintegritas Tinggi, Poin 6 tentang Bertanggung Jawab; Poin 7 tentang Menjunjung Tinggi Harga Diri; Poin 8 tentang Berdisiplin Tinggi; serta Poin 10 tentang Profesional, dari Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Pengacara PBHI Julius Ibrani mengatakan putusan PTUN adalah sirene bagi KY untuk keluar dari persembunyiannya dan segera memanggil dan memeriksa Terlapor atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran KEPPH terkait penuntunan Sumpah Pimpinan DPD RI 2017-2019.

“Sudah lebih dari 2 bulan melapor, tapi tidak ada hasil apapun dari KY. Ini sangat memprihatinkan. Padahal harapan publik ada pada KY untuk menjaga integritas hakim dan MA,” tegasnya. Baca Juga: Alasan Wakil Ketua MA Dilaporkan ke KY

Sebelumnya, Ada 3 poin sebagai dasar laporan PBHI, pertama, adanya Putusan Mahkamah Agung No. 38P/HUM/2017 dan Putusan No. 20P/HUM/2017 yang “melarang” pemilihan Pimpinan DPD 2017-2019 dengan batasan waktu 2,5 tahun. Kedua, kejanggalan soal waktu yang sangat singkat antara proses pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 dengan kehadiran Suwardi untuk menuntun sumpah jabatan.

Ketiga, ada pertemuan tertutup di Mahkamah Agung pada siang harinya, antara Suwardi, Wakil Ketua MA dan Sekretaris DPD RI, yang diduga melibatkan politisi. Laporan ini juga didukung dengan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan adanya dugaan kuat rekayasa dalam Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan DPD RI 2017-2019 itu.

Sebelumnya, KY sudah menindaklanjuti laporan PBHI ini dan laporannya sudah masuk tahap sidang panel. Nantinya, pengaduan ini akan diputusan dalam rapat pleno. Bagaiman hasilya, KY belum dapat memberitahu karena sifatnya rahasia. Sementara MA menilai KY tidak memiliki alasan kuat untuk memeriksa Wakil Ketua MA Suwardi, terkait pemanduan sumpah pimpinan DPD beberapa waktu lalu. Sebab, MA memandang tidak ada yang dilanggar dalam proses pemanduan sumpah pimpinan DPD periode 2017-2022. Justru, sebaliknya jika Wakil Ketua MA tidak melakukan pemanduan sumpah maka akan melanggar UU MD3," dalihnya. Baca Juga: Advokat Muda Dukung KY Tindaklanjuti Kasus Wakil Ketua MA
Tags:

Berita Terkait