Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Full Day School
Berita

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Full Day School

Bila dipaksakan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sekolah: BAS
Ilustrasi sekolah: BAS
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya kekeuh bakal menerapkan kebijakan program sekolah seharian penuh alias full day school. Meski masih sebatas wacana, namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effedy diminta melakukan kajian mendalam. Sebabnya, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.

Wacana kebijakan tersebut memang sudah digulirkan pada 2016 lalu. Namun lantaran mendapat penolakan dari berbagai kalangan termasuk parlemen, pemerintah mengurungkan niatnya. Rencana pemberlakukan kebijakan jam belajar selama 8 jam sehari dan 5 hari sekolah dalam satu pekan telah menimbulkan polemik di tengah publik.

Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati berpendapat  sedari awal memang pemerintah di bawah tampuk kepemimpinan Presiden Joko Wdidodo-Jusuf Kalla berkomitmen melakukan kajian komprehensif terhadap rencana tersebut. Sayangnya mesti kembali digulirkan kembali wacana tersebut, masyarakat belum mendapatkan hasil dari kajian pemerintah tersebut. Walhasil, rencana tersebut bakal menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

“Karena sampai saat ini kita belum mendapatkan kajian atas rencana penerapan program tersebut,” ujarnya, Senin (12/6). Baca Juga: Mengurai Plus Minus Kebijakan Lima Hari Sekolah

Persoalan ketersediaan sarana dan prasarana menjadi permasalahan yang tak segera dibenari. Sebab masih banyaknya sekolah yang menerapkan dua gelombang jam sekolah. Yakni pagi dan sore akibat dampak dari keterbatasan lokal sekolah. Terlebih, rencana kebijakan tersebut bakal menggerus eksistensi pendidikan non-formal keagamaan, maupun kursus lainnya.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, tempat Reni bernaung menolak keras rencana penerapan kebijakan pemerintah melalui Kemendikbud tersebut. Sebab, selain belum dilakukan kajian mendalam, khususnya dampak terhadap siswa, guru maupun kesiapan sekolah. Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi berbenturan dengan lembaga pendidikan non formal. Misalnya sekolah madrasah diniyah yang telah lebih dulu eksis bersama dengan masyarakat muslim khususnya.

“Kami meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan klarifikasi secara komprehensif tentang rencana tersebut dan melakukan kajian secara komprehensif terhadap dampak penerapan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi IX  Nihayatul Wafiroh menilai rencana kebijakan pemerintah tersebut  mengancam eksistensi madrasah diniyah. Karena itu, Nihayatul menolak keras rencana pemerintah tersebut. Sebab itulah pemerintah mesti melakukan kajian ulang sebelum menerapkan rencana tersebut. “Karenanya, perlu dikaji ulang,” ujarnya  keterangan persnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berpendapat acapkali kebijakan mesti pula mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat, khususnya peserta didik. Salah satu yang mendesak untuk segera diambil tindakan akni pemenuhan dan pemerataan fasilitas pendidikan di sekolah.  “Banyak hal yang mendesak untuk diperbaiki dalam pendidikan kita. Salah satunya, adalah pemerataan fasilitas pendidikan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Gerakan  Perlindungan  Anak Seluruh Indonesia (Generasi) Ena Nurjanah mempertanyakan alasan pemerintah yang melandasi kebijakan tersebut apakah sudah melalui proses pengkajian komprehensif. Yakni mulai penelitian objektif dengan melibatkan peserta didik, guru,orang tua murid serta komponen penting berupa data tentang infrastruktur sekolah se-Indonesia.

“Jika pemerintah ingin membuat kebijakan baru yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, seharusnya tidak mengabaikan langkah-langkah penting  untuk melakukan kajian dan penelitian yang komprehensif  terlebih dahulu,” ujarnya.

Abai
Lebih lanjut Ena mengatakan kerap kali pemangku kepentingan mengabaikan kajian penelitian saat akan menerapkan sebuah kebijakan. Menjadi wajar ketika kebijakan yang disodorkan pemerintah mendapat penolakan dari masyarakat banyak. Ujungnya, tarik ulur penerapan kebijakan oleh pemangku kepentingan. Ujungnya, masyarakat menjadi bingung dengan pola kerja pemerintah.

Pendidikan memang hak setiap anak. Namun, pemerintah tidak melupakan bahwa anak juga memiliki hak partisipasi, hak bermain, istirahat, rekreasi dan berkreasi yang kesemuanya itu tak melulu diperoleh dari sekolah. Menurutnya, anak memiliki waktu bersosialisasi dengan dunia nyata yang dapat membuatnya mengerti kehidupan.

Dikatakan Ena, melindungi anak menjadi tanggung jawab semua elemen pemerintah. Bahwa kemudian alasan kondisi luar sekolah yang buruk bagi anak, mestilah menjadi perhatian banyak pihak. Tidak sebaliknya menyebabkan berubahnya jam sekolah. Selain itu, data tentang keberadaan sekolah pun belum mendukung pembelajaran. Tak hanya itu, faktor  kesiapan guru pun belum teratasi.

“Melihat kondisi di atas kiranya Mendikbud, pemerintah mau berpikir ulang menerapkan kebijakan 8 jam dalam 5 hari sekolah. Buatlah kajian dan penelitian mendalam terlebih dahulu sampai semua keraguan akan kebijakan tersebut terjawab semua,” katanya.
Tags:

Berita Terkait