"Arahan" Atasan Tak Loloskan Pejabat Bakamla dari Tuntutan Penjara
Utama

"Arahan" Atasan Tak Loloskan Pejabat Bakamla dari Tuntutan Penjara

Adanya arahan atasan dianggap tidak menghapuskan kesalahan terdakwa. Sebab, sebagai seorang pejabat yang cakap hukum, seharusnya terdakwa mengetahui hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukannya, dan bukan mengikuti arahan yang salah.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Jaksa mendakwa Eko Susilo Hadi menerima hadiah AS$10.000, EUR10.000, Sing$100.000, dan AS$78.500 dari terdakwa Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia pada pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.
Jaksa mendakwa Eko Susilo Hadi menerima hadiah AS$10.000, EUR10.000, Sing$100.000, dan AS$78.500 dari terdakwa Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia pada pengadaan monitoring satelit di Bakamla tahun anggaran 2016.
Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun. Eko dianggap terbukti menerima suap dari pemilik sekaligus Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah melalui sejumlah pihak.

"Lima tahun dikurangi selama terdakwa Eko Susilo Hadi berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6). Baca Juga: Penyuap Proyek Bakamla Dituntut 2 Tahun Bui

Eko dianggap terbukti bersalah secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 12 huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kresno mengatakan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Eko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti menerima suap dari Fahmi melalui Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Uang itu merupakan fee atas penetapan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang proyek satelit monitoring Tahun Anggaran (TA) 2016 di Bakamla

Penerimaan uang dilakukan Eko sebanyak dua kali. Pertama, suap diterima pada 14 November 2016 sebesar EUR€10 ribu dan AS$10 ribu melalui Muhammad Adami di Kantor Bakamla. Kedua, suap diterima pada 14 Desember 2016 sebesar Sing$100 ribu dan AS$78,5 ribu melalui Muhammad Adami dan Hardy Stefanus di ruang kerja Eko di kantor Bakamla.

Meski Eko dianggap terbukti menerima suap, fakta lain mengenai keterlibatan atasan Eko pun tak bisa dinafikkan. Kresno mengungkapkan, sesuai fakta persidangan, penerimaan uang yang dilakukan Eko berawal dari adanya arahan atasan Eko. Atasan Eko yang dimaksud adalah Kepala Bakamla Ari Soedewo.

"Arahan atasannya, yakni Ari Soedewo selaku Kepala Bakamla yang menyampaikan adanya jatah 15 persen dari nilai kontrak pengadaan satelit monitoring yang dimenangkan PT Melati Technofo Indonesia, dan dari jatah 15 persen tersebut, sebesar 7,5 persen akan diberikan kepada pihak Bakamla," ujarnya.

Arahan itu disampaikan sekitar akhir Oktober 2016 ketika Eko dipanggil ke ruangan Ari. Atas arahan tersebut, Eko menyampaikan kepada Bambang Udoyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memanggil pihak PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang pengadaan monitoring satelit menghadap kepadanya.

Sekitar 9 November 2016, Muhammad Adami (keponakan Fahmi sekaligus pegawai PT Merial Esa) datang menghadap Eko di kantor Bakamla. Mengingat PT Melati Technofo Indonesia telah dimenangkan dalam pengadaan satelit monitoring, Eko menanyakan soal fee Bakamla sebesar 7,5 persen dari nilai kontrak kepada Muhammad Adami.

Muhammad Adami mengatakan akan memberikan fee dua persen terlebih dahulu. Hasil pertemuan dilaporkan Eko kepada Ari. "Yang kemudian diarahkan agar terdakwa membagikan kepada Nofel Hasan (Karo Perencanaan dan Organisasi) dan Bambang Udoyo masing-masing Rp1 miliar, sedangkan Rp2 miliar untuk bagian terdakwa," terang Kresno.

Menindaklanjuti arahan Ari, Eko memberitahukan kepada Nofel, Bambang, dan pihak rekanan (PT Melati Technofo Indonesia), yakni Muhammad Adami agar penyerahan uang dilakukan dalam bentuk mata uang dollar. Alhasil, Eko, Nofel, dan Bambang mendapatkan jatah pemberian fee masing-masing pada kesempatan berbeda.

Kresno berpendapat, meski dalam persidangan diketahui adanya fakta hukum mengenai arahan atasan Eko, hal ini tidak dapat menghapus kesalahan Eko. Sebab, sebagai seorang pejabat yang cakap hukum, seharusnya Eko mengetahui hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukannya, dan bukan mengikuti arahan yang salah.

Bahkan, menurut Kresno, justru Eko secara aktif menanyakan jatah fee kepada rekanan. Selain tercela, perbuatan Eko juga dinilai bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Eko selaku KPA yang menerima uang dari pihak rekanan dinilai pula bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf h Peraturan Presiden (Perpres) No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terakhir diubah dengan perubahan keempat, yaitu Perpres No.4 Tahun 2015.

"Bahwa karena di persidangan ini tidak ditemukan adanya alasan yang dapat menghapus unsur kesalahan ataupun menghapus pertanggungjawaban pidana, baik itu alasan pemaaf maupun pembenar, maka terhadap terdakwa sudah selayaknya bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah secara hukum," tutur Kresno

Terhadap barang bukti uang Sing$100 ribu dan AS$78, 5ribu yang disita penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT), maupun uang AS$10 ribu dan EUR€10 ribu yang telah dikembalikan Eko. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, telah dibuktikan uang itu merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, sehingga sudah sepatutnya ”dirampas untuk negara”.

Akan tetapi, mengingat ada pelaku lain dalam perkara ini yang masih dilakukan tindakan penyidikan, maka maka terhadap barang bukti selanjutnya akan dipergunakan dan diputus dalam perkara lainnya tersebut. Dengan demikian, penuntut umum menganggap semua unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Eko dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Sementara, hal-hal yang meringankan, antara lain Eko mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses persidangan, dan telah mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada penyidik KPK.

Menanggapi tuntutan tersebut, Eko dan tim pengacaranya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan pledoi pada Senin pekan depan tanggal 19 Juni 2017.

"Aktor" yang tak kunjung muncul
Selain fakta-fakta di atas, penuntut umum juga membeberkan fakta lain mengenai peran Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi, Staf Khusus (Narasumber) Bidang Perencanaan dan Anggaran Bakamla yang diangkat oleh Kepala Bakamla Ari Soedewo. Bahkan, Eko, dalam keterangannya di persidangan sempat menyatakan peran Fahmi Habsyi sangat "dalam".

Fahmi Habsyi diketahui merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pernah mendeklarasikan gerakan PDIP Pro Joko Widodo (Projo). Saat perkara suap pejabat Bakamla ini masih berada di tahap penyidikan, Fahmi Habsyi pernah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Namun, ketika perkara telah masuk ke persidangan, Fahmi Habsyi tidak pernah menunjukan "batang hidungnya". Padahal, penuntut umum telah beberapa kali memanggil Fahmi Habsyi untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Hingga akhir pemeriksaan sidang dan pembacaan tuntutan, Fahmi Habsyi tak kunjung muncul.

Lantas, bagaimana peran Fahmi Habsyi yang terungkap berdasarkan fakta-fakta di persidangan?

Bermula sekitar Maret 2016. Fahmi Habsyi menemui Fahmi Darmawansyah di kantornya dalam rangka menawarkan mengikuti proyek di Bakamla. Dalam pertemuan yang dihadiri pula oleh Muhammad Adami, Fahmi menjelaskan PT Merial Esa merupakan agen pabrikan Rohde & Schwarz yang memiliki alat satelit komunikasi.

Kresno mengatakan, Fahmi Habsyi menyampaikan agar alat itu dapat diterima dalam pengadaan di Bakamla, maka harus mengikuti arahannya, termasuk menyiapkan fee sebesar 15 persen. Sekitar April-Mei 2016, Fahmi Habsyi, Muhammad Adami, dan Hardy Stefanus kembali melakukan pertemuan di kantor PT Merial Esa.

"Fahmi Habsyi menyampaikan bahwa produk alat satelit komunikasi PT Merial Esa telah disetujui menjadi proyek satelit monitoring di Bakamla dengan nilai anggaran sekitar Rp400 juta dalam usulan APBN-P 2016. Pengurusan anggaran yang dilakukan Ali Fahmi tersebut juga diketahui terdakwa berdasarkan laporan dari Nofel Hasan," katanya.

Kemudian, pada Juli 2016, PT Merial Esa melakukan pemesanan (Purchase Order) produk satelit monitoring ke pabrik Rohde & Schwarz di Jerman. Padahal, saat itu, belum dilakukan proses lelang di Bakamla. Hal ini dikarenakan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat Arief Meidyanto (Kepala PIML Bakamla) sudah mengarah pada produk Rohde & Schwarz.

Kresno mengungkapkan, ternyata sebelum pembuatan KAK, telah dilakukan sejumlah presentasi di Bakamla oleh Sigit Susanto dari Rohde & Schwarz didampingi Hardy Stefanus dan Slamet Tripono dari PT Merial Esa. Dalam pelaksanaan lelang, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla juga dibantu Hardy Stefanus, Selamet Tripono, dan Sigit Susanto.

"Baik dalam pembuatan dokumen lelang, HPS (Harga Perkiraan Sendiri) maupun tahap anwijzing dalam rangka memenangkan PT Merial Esa yang dalam lelang ini menggunakan perusahaan PT Melati Technofo Indonesia (pinjam bendera) dan PT Azure Indo Mandiri (perusahaan pendamping untuk pemenang cadangan), ujarnya.

Tak pelak, saat proses lelang, spesifikasi teknis barang sudah dikunci pada produk Rohde & Schwarz. Namun, meski mengetahui pemenang lelang telah diarahkan, Eko tetap menetapkan PT Melati Technofo Indonesia sebagai pemenang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Penandatanganan kontrak senilai Rp222,438 miliar dilakukan pada 18 Oktober 2016.

Selanjutnya, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pada Oktober 2016, Eko dipanggil ke ruangan Ari dan mendapat arahan mengenai jatah fee dari nilai kontrak pengadaan satelit monitoring. Hingga akhirnya, terjadi pemberian uang AS$10ribu dan EUR€10ribu kepada Eko pada 14 November 2016.

Muhammad Adami menyerahkan uang sejumlah AS$10ribu dan EUR€10ribu dibungkus amplop cokelat berikut kertas catatan kecil mengenai perincian pengeluaran uang tersebut, yaitu bahwa uang yang diterima merupakan bagian dari 7,5% jatah uang yang akan diserahkan ke Bakamla.

Sekitar tanggal 14 November 2016-20 November 2016, sewaktu Eko meninjau pabrik Rohde & Schwarz di Jerman bersama Muhammad Adami dan Hardy Stefanus, Eko kembali mengingatkan fee untuk Bakamla agar diserahkan sepulang dari Jerman. Dengan perincian, dari fee dua persen, Rp2 miliar untuk Eko, serta Rp1 miliar masing-masing untuk Bambang Udoyo dan Nofel Hasan dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika Serikat.

Sepulang dari Jerman, Muhammad Adami melaporkan kepada Fahmi Darmawansyah mengenai permintaan Eko agar uang fee untuk pihak Bakamla diserahkan dalam bentuk mata uang dollar. Lantas, Fahmi memerintahkan Muhammad Adami membeli dollar Singapura menggunakan uang yang berasal dari rekening milik Fahmi. Baca Juga: Suami Artis Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara

Alhasil, pada 25 November 2016, Muhammad Adami bersama Hardy Stefanus menyerahkan uang SIng$104,5 ribu kepada Nofel Hasan. Pada1 Desember 2016, Muhammad Adami menyerahkan uang Rp120 juta kepada staf Eko, Tri Nanda Wicaksono (Kasubag TU Sestama Bakamla) sebagaimana permintaan Eko.

Pada 6 Desember 2016, Muhammad Adami dan Danang Sriradityo Hutomo menemui Bambang Udoyo untuk menyerahkan uang Sing$100 ribu. Mengingat uang yang diserahkan masih kurang, maka pada 8 Desember 2016 Hardy Stefanus menyerahkan sisa kekurangan uang sebesar Sing$5 ribu kepada Bambang Udoyio di tempat yang sama.

Lalu, pada 14 Desember 2016, Muhammad Adami dan Hardy Stefanus menemui Eko di ruang kerjanya di kantor Bakamla. Eko menerima penyerahan uang sebesar Sing$100ribu dan AS$78,5 ribu. Tidak berapa lama setelah penyerahan uang, petugas KPK datang melakukan penangkapan.
Tags:

Berita Terkait