BNN Sita Aset Rp39 Miliar dari 2 Kasus TPPU Narkotika
Berita

BNN Sita Aset Rp39 Miliar dari 2 Kasus TPPU Narkotika

Empat tersangka dijerat UU Narkotika dan UU TPPU.

Oleh:
DAN
Bacaan 2 Menit
Kepala BNN Budi Waseso. Foto: DAN
Kepala BNN Budi Waseso. Foto: DAN
Kasus tindak pidana narkotika erat hubungannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU tersebut dilakukan oleh para bandar dari bisnis gelap narkotika untuk mengaburkan jejak kejahatan yang mereka lakukan.  Berkaitan dengan TPPU, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap kasus TPPU dengan total aset kurang lebih sebesar Rp39.606.000.000.

Kepala BNN, Budi Waseso kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (13/6), di Kantor BNN, mengatakan bahwa aset tersebut disita dari dari dua kasus berbeda dengan 4 orang tersangka berinisial LLT, A, CJ, dan CSN alias Calvin. Para tersangka kasus TPPU ini dikenakan Pasal 137 huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu keempat tersangka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat 1 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Budi Waseso menyampaikan bahwa untuk kasus pertama, tersangka LLT diketahui merupakan jaringan dari Haryanto Chandra alias Gombak. Hariyanto merupakan narapidana Lapas Cipinang kelas 1.A yang telah divonis 14 tahun penjara. LLT sendiri merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya yang ditangkap pada tahun 2016 dalam kasus kepemilikan 40 butir ekstasi yng hingga saat ini dalam proses persidangan.

"Tersangka LLT juga diketahui sebagai seorang residivis kasus narkotika dengan barang buku sebesar kurang lebuh 5 gram sabu yang telah divonis 4 tahun penjara di tahun 2001," terang Buwas -sapaan Budi Waseso-. (Baca Juga: Harus Ada Pemisahan yang Jelas Pengguna dengan Pelaku Perdagangan Narkoba)

Pasal 137 huruf b UU Narkotika:
a. …….
b. menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
 
Pasal 3, 4 dan 5 UU TPPU:
Pasal 3:
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4:
Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak- hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5:
(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan basil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.



Menurut Buwas, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka LLT pada hari Senin (3/4), petugas BNN kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka A alias Xuxuyati di Surabaya, Senin (22/5). Tersangka A merupakan pengelola keuangan milik tersangka Haryanto Chandra alias Gombak selama ia berada di dalam Lapas.

Selanjutnya, pada 31 Mei 2017, tim penyidik TPPU telah melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang yang dihuni oleh tersangka Haryanto Chandra. Adapun sejumlah barang yang ditemukan dalam sel tersebut berupa, 1 unit laptop; 1 unit IPAD; 4 unit handphone; 1 unit token.

Buwas menggambarkan, situasi ruangan sel tempat penggeledahan terjadi, di mana ruangan sel tersebut tidak terlihat seperti ruangan sel pada umumnya. (Baca juga: Bareskrim Tangkap 3 WNA Terkait Jaringan Narkotika Internasional).

"Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, fasilitas WiFi, aquarium ikan arwana, dan menu makanan spesial." jelas Buwas.

Selain sejumlah barang tersbut, pada saat penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana yang sedang menghisap sabu di dalam ruangan sel. Berdasarkan pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita uang dalam rekening tersangka LLT, uang dalam rekening tersangka A, 1 unit rumah di Jawa Timur, 1 unit mobil minibus tahun 2017. Total aset yang disita dalam kasus ini sebesar Rp9.636.000.000.

Kemudian untuk kasus kedua, petugas juga berhasil mengungkap TPPU dari jaringan Chandra Halim alias Akiong yang telah divonis hukuman mati di Lapas Cipinang. Chandra adalah pelaku pemasok narkotika 45 Kg Sabu dari Hongkong yang dimasukkan dalam tiang pancang besi pada tahun 2016.

"Dalam kasus TPPU ini, petugas menangkap CJ, seorang pengusaha money changer, Senin (22/5)," ujar Direktur TPPU BNN, Rachmad Suwanto, kepada hukumonline di tempat yang sama. (Baca juga: Lewat Putusan, Hakim Kritik Cara Polisi Tangani Kasus Narkoba)

Rachmad menyampaikan bahwa money changer milik CJ merupakan tempat penukaran dan pengiriman uang hasil perdagangan gelap narkotika beberapa bandar seperti Chandra Halim dan Leo Kok Ming yang merupakan seorang narapidana di Rutan Salemba.

Setelah menangkap CJ, selanjutnya petugas melakukan penangkapan di komplek Lokasari Blok A No. 5 dan 6 Jakarta Utara terhadap CSN alias Calvin yang merupakan warga Negara Inggris. "CSN yang merupakan keponakan Chandra Halim memiliki peran sebagai pengelola keuangan," terang Rachmad

Peran tersebut dilakukan CSN bersama Piter Chandra yang telah ditangkap oleh BNN sebelumnya pada tahun 2016. Ketika Akiong dan Piter Chandra tertangkap pada tahun 2016, tersangka CSN alias Calvin melarikan diri ke Bali, Cina, dan Hongkong untuk menghindari kejaran petugas.

"Untuk mengejar, BNN bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan," tukasnya.

Berikut beberapa aset yang berhasil disita oleh petugas dalam kasus TPPU dari jaringan ini, 2 buah rumah di Jakarta, 3 unit apartemen di Jakarta, 2 buah ruko di Jakarta, 2 unit mobil, uang dalam rekening, dan uang tunai. Total aset yang disita dalam kasus ini sebesar kurang lebuh Rp29.970.000.000.

Dengan demikian, total keseluruhan aset TPPU yang berhasil disita oleh petugas BNN dari dua kasus tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp39.606.000.000.


Tags:

Berita Terkait