Patrialis Bersumpah Tidak Terima Uang Sepeser Pun
Berita

Patrialis Bersumpah Tidak Terima Uang Sepeser Pun

Patrialis mengaku tidak pernah dikonfirmasi mengenai alur pemberian uang oleh Basuki, Ng Fenny apalagi Kamaludin, orang dekatnya.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto : RES
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto : RES
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bersumpah tidak menerima uang saru rupiah pun terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang membuatnya menjadi tersangka di KPK.

"Saya ingin mengatakan terhadap dakwaan saya keberatan. Sumpah demi Allah sampai ke arasy (langit) tidak pernah sekalipun, satu rupiah pun saya terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Meski Patrialis mengaku tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), namun ia menyampaikan tanggapan langsung ke majelis hakim. Patrialis tampak emosional saat menyampaikan tanggapan itu. Baca Juga: Dakwaan Terima Suap dan Saran Patrialis ke Pengusaha

"Bahkan saat pertama kali ketemu Basuki Hariman saya sudah sampaikan 3 rambu yaitu 'Apakah pernah saudara Basuki sebagai pihak di MK?' dijawab tidak, 'Apakah terafiliasi?' dijawb tidak, jadi boleh kita berkawan. Syarat kedua, 'Saudara tidak boleh sekalipun bicara uang dengan saya apalagi memberikan uang' dan alhamdulilah mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu, dan untuk menghindari fitnah tidak boleh bawa tas apalagi dia seorang pendeta," ujar Patrialis.

Sehingga, kata Patrialis, ia tidak pernah dikonfirmasi mengenai alur pemberian uang oleh Basuki, Ng Fenny apalagi Kamaludin, orang dekatnya. "Apalagi dengan uang Rp2 miliar, saya sama sekali tidak tahu dan saya baru tahu uang itu saat saya ditanya penyidik," ungkap Patrialis.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tanggapi keberatan
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanggapi sejumlah keberatan Patrialis Akbar usai pembacaan dakwaan. Hal itu disampaikan JPU KPK karena Patrialis mempertanyakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan terhadap dirinya di Grand Indonesia pada 25 Januari 2017. Patrialis merasa bahwa ia tidak sedang melakukan transaksi penerimaan uang saat peristiwa tersebut.

"Mengenai keberatan OTT itu, juga sudah terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa penangkapan saudara terdakwa terkait dengan penangkapan terhadap Kamaludin, Ng Fenny dan Basuki jadi penangkapan itu tidak dilakukan serta merta," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Sebelum sidang ditutup, Patrialis juga menyampaikan sejumlah persoalan kepada majelis hakim, khususnya ia memprotes cara-cara penangkapan dirinya tanpa barang bukti karena ada seorang petugas KPK yang mengatakan ingin mempermalukan dirinya.

"Kalimat akan dipermalukan, harus diartikan akan dilakukan penangkapan dan sebagai hakim MK kalau ditangkap di depan publik maka akan tampak memperlakukan sehingga penyidik mencegah agar jangan sampai hal itu terjadi," tutur jaksa Lie.

Tanggapan ketiga terhadap protes JPU adalah Patrialis tidak melakukan tindakan hukum apapun terkait dengan OTT yang diprotesnya itu. "Kalau penangkapan dipermasalahkan sepatutnya dipertimbangkan untuk melakukan praperadilan sebelum dakwaan dilakukan, jadi tidak tepat disampaikan di sini," ungkap jaksa Lie.

Patrilais juga mempermasalahkan pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan bahwa ia ditangkap bersama dengan seorang wanita. "Apakah penangkapan terkait dengan wanita tidak kami tanggapi," kata jaksa Lie.

Terakhir, terkait dengan sumpah Patrialis yang menyatakan ia tidak pernah menerima satu rupiah pun dari Basuki Hariman melalui Kamaludin, hal itu masih akan dibuktikan di persidangan. "Terkait penerimaan uang dari Kamaludin, Basuki Hariman dan Ng Fenny masuk dalam materi perkara sehingga tidak kami tanggapi," ucap jaksa Lie.

Basuki Hariman adalah "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa sedangkan Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama. Keduanya sudah lebih dulu menghadapi sidang dakwaan pekan lalu.

Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan agar memenangkan uji materi tersebut karena dengan adanya impor daging kerbau dari India akibat UU tersebut menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibanding permintaan serta harganya menjadi lebih murah dan menyebabkan Basuki sebagai importir merugi.

Basuki lalu meminta bantuan seorang pengusaha bernama Kamaludin yang juga teman dekat Patrialis Akbar sehingga Kamaludin merancang sejumlah pertemuan di antara keempatnya.

Pertemuan-pertemuan berlanjut dengan Patrialis memberikan sejumlah saran kepada Basuki agar memenangkan perkara itu antara lain kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul; membuat "surat kaleng" atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut; melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo yang belum menentukan pendapat; menginformasikan siapa saja hakim konstitusi yang mengabulkan dan menolak; serta membolehkan Kamaludin untuk memotret draft putusan untuk ditunjukkan ke Basuki.

Atas jasa-jasa Patrialis itu, Kamaludin mendapatkan uang dari Basuki yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan Patrialis. (Baca: Segera Disidang, Patrialis: Saya Siap)

Pemberian uang itu adalah pertama pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sebesar 20 ribu dolar AS untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.

Kedua, pada 5 Oktober 2016 di restoran Paul Resto, Pacific Place, Basuki Hariman memberikan 20 ribu dolar AS kepada Kamaludin karena Kamaludin telah membantu permohonan uji materi perkara itu dikabulkan.

Ketiga, pada 13 Oktober 2016 bertempat di restoran di Hotel Mandarin Oriental sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.

Keempat, pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sebesar 10 ribu dolar AS untuk keperluan umrah. Selain itu Basuki pun menjanjikan Rp2 miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar Singapura, namun belum sepat diberikan kepada Patrialis.
Tags:

Berita Terkait