Ini Ringkasan PP 17/2017
Berita

Ini Ringkasan PP 17/2017

Memperjelas posisi, fungsi, dan kewenangan antara Kemenkeu dan Bappenas dalam pembangunan nasional (penyusunan APBN).

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Pada awal tahun 2017, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menyatukan proses perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jokowi menilai penyatuan proses perencanaan dan penganggaran dalam penyusuan APBN membuat proses pembahasan program kerja lebih produktif dan terintegrasi.

Selama ini, Jokowi melihat bahwa proses penyusunan APBN dirasa tak efisien dan tidak produktif. Bahkan, tidak menutup kemungkinan terjadinya intervensi ataupun negosiasi dalam perencanaan dan penganggaran. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi tanggung jawab Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini akan digabungkan.

Sebagai dasar hukum pelaksanaan penyatuan dua aktivitas tersebut, maka pemerintah sepakat untuk membuat satu aturan. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP yang dimaksud sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada 29 Mei 2019 lalu, yakni PP No 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. PP dinyatakan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Jika melihat isi, pada dasarnya PP mengatur tahapan penganggaran dalam APBN. Namun, PP 17/2017 lebih memperjelas posisi, fungsi, dan kewenangan Kementerian Keuangan dan Bappenas dalam pembangunan nasional. Berikut ringkasan pokok-pokok PP 17/2017.

PP 17/2017 terdiri dari 11 Bab dan 37 Pasal. Sesuai dengan arahan Jokowi, penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja yang dilaksanakan melalui kerangka pendanaan, kerangka regulasi, dan kerangka pelayanan umum dan investasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3.

Kemudian, PP 17/2017 juga mengatur mengenai evalusi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan. Dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan.

Evaluasi dilakukan oleh Menkeu dan Menteri Bappenas dan kemudian hasilnya dibahas bersama untuk bahan penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan tahunan yang direncanakan. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan kepada Presiden.

Dalam proses perencanaan dan penganggaran, PP mengatur tahapan untuk pembangunan nasional. Pasal 6 menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan yakni penyusunan tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan; tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga; penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran; penyiapan rancangan awal RKP; penyusunan pagu indikatif; koordinasi penyusunan rancangan awal RKP; penetapan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga; penyusunan Renja K/L; pembahasan rancangan RKP, kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam pembicaraan pendahuluan; penetapan RKP dan pagu anggaran kementerian/lembaga; dan penyusunan dan penelaahan RKA-K/L.

Untuk tahapan tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga, berdasarkan Pasal 8, harus dilakukan dengan mengacu pada realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya; program dan alokasi anggaran tahun berjalan; program dan angka prakiraan maju tahun pertama; dan hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan. Tinjau ulang paling lambat harus diselesaikan paling lambat bulan Februari.

Kemudian dalam Pasal 9 ayat (7) menyebutkan bahwa Menteri Keuangan menyampaikan ketersediaan anggaran yang telah disetujui Presiden kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi; belanja kementerian/lembaga; subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih; hibah daerah; dana transfer khusus; dana desa; dan sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.

Dalam penyusunan pagu indikatif, PP mengatur bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan. lalu Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penyusunan rancangan pagu indikatif kementerian/lembaga. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11.

Soal perencanaan subsidi, dalam Pasal 12 disebutkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan menyusun rencana pemanfaatan subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.

Koordinasi antara Bappenas dan Kemenkeu juga diatur dalam penetapan rancangan awal RKP dan pagu indikatif K/L dan dijelaskan didalam Pasal 14. Untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja K/L), paling sedikit memuat kebijakan, program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. Dan penyusunan Renja harus dilakukan oleh pimpinan K/L dan diserahkan kepada Bappenas paling lambat minggu kedua bulan April. Renja K/L diatur dalam yang diatur dalam Pasal 15 dan 16.

Sementara untuk pembahasan rancangan RKP, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalamp pembicaraan pendahuluan rancangan APBN dikomandoi oleh Menkeu dan Menteri Bappenas. Menkeu dan Menteri Bappenas  mengoordinasikan menteri/pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Penetapan RKP dan Pagu Anggaran K/L diatur dalam Pasal 18 hingga Pasal 22. Intinya, penetapan RKP dan pagu anggaran K/L dilakukan dengan cara pemutakhiran ketersediaan anggaran berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah dan DPR hingga ahkhirnya dilaporkan kepada Presiden.

Setelah itu, masuk ke dalam proses penyusunan dan penelaahan RKA K/L dalam Pasal 23 yang bertujuan untuk menjaga konsistensi antara RKP, Renja-K/L dan RKA-K/L, dilakukan penelaahan RKA-K/L dengan kementerian/lembaga. Penelaahan RKA-K/L sebagaimana Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RKA K/L dengan Renja-K/L dan RKP; dan Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kementerian/lembaga.

Lalu pembahasan RAPBN dan nota keuangan diatur dalam Pasal 25-28 meliputi penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan dan pembahasan RUU APBN. Selanjutnya Pasal 29 mengatur mengenai penelaahan RKA-K/L berdasarkan alokasi anggaran dengan menteri/pimpinan lembaga.

Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran. Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar pengesahan DIPA.

Setelah itu, dilakukan pemutakhiran RKP, dimana Pasal 30 menyebutkan bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan kepada Presiden.

Perubahan DIPA dan APBN diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 32. Dalam hal terdapat perubahan DIPA, kementerian/lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Perubahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan program, kegiatan, Proyek Prioritas, output dan lokasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara untuk perubahan APBN yang mengakibatkan perubahan pada pagu belanja kementerian/lembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun penyesuaian alokasi anggaran belanja kementerian/lembaga menurut program yang disampaikan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan. Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menyusun rencana penyesuaian program dan kegiatan.

Selanjutnya, PP mengatur pengendalian, pemantauan dan pelaporan yang dijelaskan dalam Pasal 33. Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, bersama-sama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan. Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan.

Pemerintah juga mengatur mengenai sistem informasi perenanaan dan penganggaran. Pasal 34 menyebutkan bahwa Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja; menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan menyusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/L dan RKA-K/L.

PP ini kemudian juga menghapus beberapa peraturan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405). Untuk lebih lengkapnya dapat dililat dalam Pasal 35.
Tags:

Berita Terkait