Ditetapkan Melalui Keppres, 23 Juni Sebagai Cuti Bersama Idul Fitri
Berita

Ditetapkan Melalui Keppres, 23 Juni Sebagai Cuti Bersama Idul Fitri

Cuti Bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: YOZ
Foto ilustrasi: YOZ
Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis (15/6) ini telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut, seperti dilansir situs Setkab, Kamis (15/6).

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Namun kemudian muncul kabar mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB, yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama, yaitu pada 23 Juni 2017.(Baca Juga: Inilah Aturan Tentang Cuti Bagi PNS Sesuai PP 11/2017)

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, pengesahan penambahan cuti lebaran itu diatur dalam Keputusan Presiden. Dan hari ini, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres dimaksud.

Sekadar mengingatkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, sebelumnya telah meminta Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri agar tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H, pada 27 – 30 Juni 2017.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tertanggal 30 Mei 2017, Menteri PANRB Asman Abnur mengimbau pimpinan Instansi Pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing.

Dikutip dari laman Setkab, Rabu (31/5), surat edaran itu ditujukan kepada: 1. Menteri Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN); 4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 5. Jaksa Agung; 6. Panglima TNI; 7. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; (Baca Juga: Inilah Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri Selama Ramadhan)

10. Para Gubernur; dan 11. Para Bupati/Walikota itu disebutkan, bagi  Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri yang pada saat cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi poin ketiga SE tersebut.

Menteri PANRB meminta pimpinan Instansi Pemerintah agar meneruskan himbauan tidak menambah cuti tersebut meneruskan kepada jajaran masing-masing hingga ke unit organisasi yang paling rendah.

Selain itu, para pimpinan Instansi Pemerintah diminta agar melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan imbauan ini untuk menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, baik PNS (Pegawai Negeri Sipil), maupun anggota TNI dan Polri. Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB itu disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Tags:

Berita Terkait