Vonis Brotoseno: Dalil Pinjaman dan Misteri Alur yang "Terpenggal"
Utama

Vonis Brotoseno: Dalil Pinjaman dan Misteri Alur yang "Terpenggal"

Brotoseno mendalilkan penerimaan uang sebagai pinjaman untuk berobat orang tuanya. Namun, dalil itu dikesampingkan dan ditolak majelis karena tidak cukup alasan secara hukum.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI
Bacaan 2 Menit
Brotoseno usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6). Foto: Nov
Brotoseno usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6). Foto: Nov
Vonis pengadilan tingkat pertama telah dijatuhkan kepada mantan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Raden Brotoseno. Majelis hakim yang diketuai Baslin Sinaga menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis menganggap Brotoseno terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Mantan Kepala Unit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim ini dinilai terbukti menerima suap terkait penanganan perkara di Bareskrim.

"(Perkara) Korupsi dalam kegiatan pelaksaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakansawahpada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan, Upik Rosalinawasrin. Dimana, Subdit III telah melakukan pemanggilan saksi-saksi, termasuk mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan," kata Baslin saat membacakan putusan majelis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Dahlan sempat hadir saat pemeriksaan pertama dan memeriksa adalah Brotoseno. Ketika diminta kembali hadir pada 5 September 2016, Dahlan tidak hadir karena sedang berobat ke Cina. Ketidakhadiran Dahlan diberitahukan lewat surat yang dibuat oleh Miratur Mukminin (keluarga Dahlan). Baca Juga: Eks Penyidik Polri Brotoseno Divonis 5 Tahun Bui

Penyidik kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan tanggal 26 Oktober 2016. Akan tetapi, Dahlan melalui pengacaranya dari Law Office Ruhut Sitompul and Associates memberitahukan tidak bisa hadir karena tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan meminta penundaan untuk tanggal 3 November 2016.

Nah, peristiwa pidana ini terjadi dalam kurun waktu Oktober sampai November 2016. Baslin menguraikan, sekitar awal Oktober 2016, Dedy Setiawan Yunus selaku anggota Polri di bagian Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri bertemu denganLexi Mailowa Budiman di Café Batik di Jalan Kemang,Jakarta Selatanmilik Lexi.

Lexi menanyakan kepada Dedy mengenai kasus Dahlan dan apakah Dedy memiliki kenalan di Dit Tipikor Bareskrim. Dedy menjawab memiliki kenalan, yakni seniornya dan akan mengenalkan kepada Lexi. Pembicaraan tersebut disampaikan Dedy kepada Brotoseno. Keesokan harinya, Dedy menelepon Brotoseno untuk hadir di Café Batikmilik Lexi.

Dalam pertemuan itu, Lexi memperkenalkan diri kepada Brotoseno sebagai pejabat maskapai Batik Air dan perkembangan bisnis Batik Air. Lexi menanyakan kasus Dahlan. Brotoseno menjawab dia adalah penyidik kasus cetak sawah dan membenarkan telah melakukan pemanggilan kepada Dahlan, tetapi tidak ada kejelasan kehadirannya.

Atas penyampaian Brotoseno, Lexi memberitahukan bahwa Dahlan sedang berobat ke Cina. Brotoseno meminta agardikirim surat pemberitahuanke Bareskrim. Kemudian, Brotoseno menyampaikan kepadaLexi mengenai kondisi orang tuanya yang sedang sakit ginjal dan Lexipunhanya meng-iya-kan.

"Sekitar 19 Oktober2016 pukul 19.00 WIB, Lexi menghubungi Dedyuntukdatang keCafé Batikuntuk bertemu dengannya. Dedybertemu Lexi di lobby Café Batik.Saat itu, Lexi menyerahkan uang kepadaDedysebesar Rp1 miliar dengan pecahan Rp100 ribu yang dikemas dalam kantong plastik hitam untuk diserahkan kepada terdakwa," ujar Baslin.

Sehari setelah penerimaan uang, sambung Baslin, Dedy menghubungi Brotoseno yang sedang berobat fisioterapi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Dedy bertemu Brotoseno di lobbyRSPAD, lalu menuju ke parkiran. Dedymenyerahkan uangRp1 miliar kepada Brotoseno, lalu uang diletakkan Brotoseno di bawah jok belakang mobilnya.

"Terdakwa mengambil satu blok uang yang diikat karet, dimana satu blok uang itu berisi 10 ikat uang pecahan Rp100 ribu atau sama dengan Rp100 juta, dan diserahkan terdakwa kepada Dedy. Saat itu, terdakwa menyampaikan menyampaikan,'Terima kasih sayakepadaPuang Lexi' dan dijawab Dedy, 'Ya bang, terima kasih'," bebernya.

Brotoseno pulang ke rumahnya. Sisa uangRp900 jutaitu dibawa ke kamar Brotoseno, dihitung, dimasukan kembali ke dalam dua paper bag,disimpan di dalam kamar rumah Brotosenodi Jl. Cakrawijaya V Blok Y No.7,Cipinang Muara,Jakarta Timur, dan tanpa mengkonfirmasi kepada Lexi mengenai maksud pemberian uangtersebut.

Sekitar awal November2016, Brotoseno kembali bertemu Lexi di Café Batik. Mereka sempat makan malam bersama. Hingga pada 2 November2016, Lexi menyerahkan lagiuang sejumlah Rp900 juta kepadaDedyuntuk diserahkan kepada Brotoseno. Uang itu diserahkan Dedy kepada Brotoseno di parkiran Pasar Festival, Kuningan, Jakarta Selatan pada 3 November 2016.  

Baslin mengungkapkan, saat uang diserahkan kepada Brotoseno, Dedy menyampaikan, "Abang,ada titipan dariPuang Lexi". Kemudian,dibalas Brotoseno dengan ucapan, "Terima kasih,sampaikan kepadaPuang Lexi", lalu Brotoseno mengambil uang sejumlah Rp50 juta dari bungkusan dan memberikannya kepada Dedy.

Sesampai di rumah, uang sejumlah Rp850 juta itu disimpan di kamar Brotoseno, dihitung, disatukan dengan uang uang diterima pertama sebesar Rp900 juta, dan dimasukan ke dalam koper coklat, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,75 miliar. Selain menerima uang, Brotoseno juga menerima fasilitas tiket pesawat dari Yogyakarta ke Jakarta senilai Rp10 juta dari Lexi.

"Bahwa dengan perkembangan informasi, uang yang diterima terdakwa berasal dari pihak saudara Dahlan Iskan, kemudian terdakwa sempat meminta Dedy mengembalikan uang kepada Lexi. Terdakwa pernah beberapa kali mencari Dedi, tetapi tidak bisa berkomunikasi sampai akhirnya terdakwa mengembalikan uang itu kepada Tim Propaminal Div Propam Polri hari Jumat, 11 November 2016," terang Baslin.

Dalil pinjaman yang dikesampingkan
Dalam nota pembelaan Brotoseno dan pengacaranya, uang tersebut diakui tidak berkaitan langsung dengan kedudukan Brotoseno sebagai penyidik perkara cetak sawah dan permintaan penundaan pemeriksaan Dahlan sebagai saksi. Brotoseno mendalilkan, maksud pemberian uang dari Lexi sebagai pinjaman untuk berobat orang tuanya.

Namun, menurut hakim anggota Titi Sansiwi, dalil-dalil yang dikemukakan Brotoseno dan pengacara sudah sepatutnya ditolak dan dikesampingkan. Sebab, fakta-fakta yang terungkap di persidangan "berkata" lain. Sejak Brotoseno pertama kali menerima uang dari Lexi melalui Dedy pada 20 Oktober 2016, Brotoseno tidak mengkonfirmasi kepada Lexi mengenai maksud pemberian uang.

Sebaliknya, Brotoseno malah menyampaikan kepada Dedy ucapan terima kasihkepada Puang Lexi. Begitu pula terhadap penerimaan uang yang kedua pada 3 November 2016. Saat Dedy menyampaikan, "Abang, adatitipan dari Puang atau Lexi", Brotoseno lagi-lagi membalasnya dengan ucapan terima kasih, sampaikan pada Puang, yakni Lexi.

Kemudian, faktanya, uang-uang yang diterima Brotoseno sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan dikembalikan kepada Tim Prompaminal Div Propam Polri pada Jumat, 11 November 2016 atau dengan kata lain sudah 22 hari berada dalam penguasaanterdakwa, belum juga digunakan untuk berobat orang tua Brotoseno.

Tak sampai di situ, saat Brotoseno bertemu Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim, Indarto di FX Sudirman dan menyampaikan agar uang dilaporkan ke Propam sebagai gratifikasi, Brotoseno tidak secara eksplisit dan tegas menyampaikan uang yang diterimanya sebagai pinjaman. Sama halnya ketika Brotoseno melakukan klarifikasi ke Div Propam Polri.

Dengan fakta-fakta tersebut, Titi menegaskan, majelis berkeyakinan uang yang diterima Brotoseno dari Lexi melalui Dedy berkaitan dengan jabatan dan penyidikan kasus cetak sawah yang sedang ditangani Brotoseno. Dimana, penyidikan perkara itu tengah dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Dahlan.

"Oleh karena itu, nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya in casu harus ditolak, dikesampingkan karena tidak cukup alasan secara hukum," imbuhnya.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Beberapa hal yang meringankan Brotoseno, antara lain Brotoseno belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang yang diperolehnya daritindak pidana tersebut.

Selain Brotoseno, majelis yang sama juga menghukum Dedy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara, penyuap Brotoseno dan Dedy, Lexi dan Harris Arthur Hedar, masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal5 ayat (1)huruf a  UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi putusan, Brotoseno, Dedy, Lexi, dan Harris menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Senada, penuntut umum pada Kejaksaan, Fauzy Marasabessy juga mengatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Fauzy menjelaskan, Brotoseno dan Dedy tetap berada dalam tahanan karena majelis memerintahkan kedua terdakwa tetap dalam tahanan. Di lain pihak, Lexi dan Harris yang sebelumnya lepas demi hukum karena masa penahanan telah habis, tidak kembali ditahan karena majelis dalam amar putusannya tidak memerintahkan penahanan. Tentu, eksekusi Lexi dan Harris akan menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Alur berbeda
Meski majelis hakim berpendapat Brotoseno terbukti bersalah menerima suap, ada sedikit alur yang "hilang" antara uraian putusan yang dibacakan majelis dengan uraian dakwaan yang pernah disampaikan penuntut umum. Dalam dakwaannya, penuntut umum menyebutkan secara detil mengenai alur dan sumber uang.

Penuntut umum, dalam dakwaan, menguraikan bahwa terkait dengan pemeriksaan terhadap Dahlan, sekitar awal Agustus 2016, Suhendro Boroma (Direktur UtamaPT Jawa Pos National Network) menemui Miratul Mukminin(keluarga dariDahlan) di lobbyapartemen Capital Residence  daerah  SCBD  Jakarta Selatan.

Lalu, sekira Agustus  2016,Suhendro menemui Harris Arthur Hedardi  Mall  Pacific  Place Jakarta  Selatan. Harris yang kadang menjadi lawyer Jawa Pos Grupdiminta mengurus penundaan panggilan pemeriksaanDahlan sebagai saksi pada perkaracetak sawah dengan alasanmasih beradadi Chinadan bila Dahlan tidak bersalah agar diminta surat keterangan tidak bersalah. Harris pun menjawab akan menanyakan kepada Lexi yang diketahuinya punya banyak teman di Bareskrim.

Kemudian, Harris bertemu Lexi yang sudah ia kenal sejak Harris menjadi corporate lawyer Lion Grup. Selang satu atau duahari, Harris bertemu Lexi. Harrismenyampaikan bahwaSuhendro meminta tolong mengurus penundaanpanggilan pemeriksaanDahlan dalam perkara cetak sawah dengan alasan masihdi China,danbila Dahlan tidak bersalah agar diminta surat keterangan tidakbersalah.

Leximenyanggupi dengan terlebihdulumencari tahu terlebih dahulu siapa penyidikperkara itu. Lexi juga menanyakan mengenai biaya-biayayang dijawab Harris akan disampaikankepada Suhendro. Harris meminta Suhendro menyiapkan biaya operasional Rp6 miliar sampai Rp7 miliar. Suhendro pun menyanggupi.

Sebagai tindak lanjut, Suhendro mengupayakan dana dari PT Kaltim Electrik Power, dimana Dahlan memiliki saham sebagian besar. Suhendro menghubungi Direktur PT Kaltim Electrik Power Ivan Firdaus agar memberikan dana dengan alasanuntuk operasional perusahaan,antara lain membayar jasa corporate lawyer Jawa Pos Group/JPNN.

Ivan mengupayakan transfer dana dari PT Kaltim Electrik Power ke rekening Harris pada tanggal 12 Agustus 2016 sebesar Rp6miliar dan tanggal 23 Agustus 2016 sejumlah Rp1,878miliar.Selain itu,Suhendro memberikan dana secara transfer dari rekening Bank BCA cabang Bhayangkara Surabayaatas nama PT Jawa Pos National Network (dengan otorisasiAndreas Didi dan Suhendro Boroma) sebesarRp2miliar tanggal2 November 2016 danRp1miliar tanggal 4 November 2016ke rekening Harris.

Untuk pengurusan perkara terkait pemeriksaan Dahlan, pada 29 Agustus 2016, Harris mengirimkan uang kepada Lexi melalui transfer sebesar Rp3miliar. Setelah menerima transfer, Lexi melakukan pertemuan dengan Dedy dan Brotoseno pada awal Oktober 2016 di Café Batik. Lexi menanyakanpenanganan kasus Dahlan dan Brotoseno menyatakan dia adalah penyidik kasus cetak sawah.

Demikian alur dan sumber uang yang dikemukakan penuntut umum dalam surat dakwannya. Untuk selebihnya, mengenai pemberian uang dari Lexi kepada Brotoseno melalui Dedy, hampir sama dengan putusan yang dibacakan majelis.

Jadi, dengan kata lain, alur transfer uang yang ada dalam dakwaan, tidak ada saat pembacaan putusan. Entah karena tidak dibacakan atau memang tidak terbukti, yang pasti, saat pembacaan putusan perkara Brotoseno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6), majelis hakim tidak menguraikan alur transfer-transfer uang tersebut. Baca Juga: Eks Penyidik Polri Brotoseno Dituntut 7 Tahun Penjara
Tags:

Berita Terkait