Paket Kebijakan Ekonomi ke-XV Diluncurkan
Utama

Paket Kebijakan Ekonomi ke-XV Diluncurkan

Sebanyak 18 regulasi telah dibuat. Beberapa regulasi masih dalam tahap pembahasan.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-XV. Paket kebijakan ini merupakan serangkaian dari paket kebijakan ekonomi yang sebelumnya sudah pernah di luncurkan oleh pmerintahan era Presiden Joko Widodo. Kali ini, Paket Kebijakan Ekonomi ke-XV fokus kepada pengembangan usaha dan daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional.

Menteri Koordinasi dan Perekonomian (Menko), Darmin Nasution menyampaikan bahwa porsi biaya logistik saat ini menyumbang sekitar 40% dari harga ritel barang, dan komponen terbesar dari logistik, yaitu 72% adalah ongkos transportasi. Hal itu pula yang melatarbelakangi lahirnya paket kebijakan ekonomi ke-XV.

“Paket XV difokuskan pada Perbaikan Sistem Logistik Nasional untuk mempercepat Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional,” kata Darmin.

Berdasarkan siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (15/6), dari sisi regulasi, terdapat 18 kebijakan yang telah dibuat terkait paket kebijakan ke XV ini. Pertama, menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri yakni 12 permen, 2 Surat Edaran, dan 1 surat Menteri Perekonomian yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.

Kedua, merevisi 3 Perpres yang disatukan menjadi 1 Perpres menyangkut INSW untuk mempercepat pengembangan dan penerapan pelayanan otomasi perizinan ekspor-impor, kepabeanan, dan Kepelabuhanan melalui penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW).

Ketiga, menerbitkan 1 Inpres untuk Penguatan Peran Otoritas Pelabuhan dalam mengelola kelancaran arus barang dim pelabuhan. Dan keempat, menerbitkan 1 Keputusan Menko Perekonomian tentang Tim Tata Niaga Ekspor Impor. (Baca Juga: Sejumlah Tantangan Peneliti Ekonomi dalam Membantu Penentuan Kebijakan Pemerintah)

Sementara itu, terdapat dua kebijakan di tingkat presidensial yang sedang diproses, 4 kebijakan di tingkat kementerian yang masih belum selesai, dan rancangan Permenkeu tentang pembebasan bea masuk 115 jenis suku cadang. Kemudian, revisi Permenhub tentang pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok. Kemudian revisi Permendag Nomor 127 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Bukan Baru.

 “Yang belum itu adalah rancangan Permendag tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional, angkutan laut naional dan asuransi nasional untuk ekspor impor barang tertentu, terutama, misalnya ekspor kita batubara, CPO, beras,” ujarnya.

Di samping itu, ada rancangan Permenkeu tentang pembebasan bea masuk 115 jenis suku cadang. Kemudian, revisi Permenhub tentang pengamanan kargo dan pos serta rantai pasok. Kemudian revisi Permendag Nomor 127 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan bukan baru. (Baca Juga: Sejumlah Masukan Peneliti Terkait Revisi UU Migas)

Adapun inti dari kebijakan ini adalah; pertama, pemberian kesempatan keningkatkan peran dan skala usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri. 


“Kenapa angkutan dijejerkan dengan asuransi? Karena asuransi itu ya selalu ikut dia dalam ekspor impor maupun di dalam transkasi di dalam negeri, dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal maupun pemeliharaan kapal di dalam negeri,” tambah Darmin.

Kedua, kemudahan berusaha dan pengurangan beban biaya bagi usaha penyedia jasa logistik nasional, dengan kebijakan antara lain: (i) mengurangi biaya operasional jasa transportasi; (ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang; (iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan; (iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri; (v) mengembangkan pusat distribusi regional; (vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan (vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas; dan sebagainya.

“Kemudian, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal-kapal tertentu, dan selanjutnya mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas dan sebagainya,” ungkap Darmin. (Baca Juga: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Sepanjang 2016)

Ketiga, penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain: (i) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia; (ii) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading; (iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan (1v) sebagai competent authority dalam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.

“Jadi, walaupun kepegawaian di bawah Menteri Keuangan tapi secara fungsional kita akan tarik dia masuk di bawah kantor Menko Perekonomian. Sehingga penyelesaian tata niaga dan sebagainya akan lebih mudah,” ujar Darmin.

Dengan demikian, Darmin menegaskan, nantinya INSW bukan hanya sekedar portal, tapi juga berfungsi memperbaiki apa yang berjalan selama ini. “Jadi, memberikan fungsi independensi INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor kepabeanan dan kepelabuhanan di seluruh Indonesia. Kemudian, mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading,” terangnya.

Keempat, penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang, dengan membentuk Tim Tata Niaga Ekspor Impor dalam rangka mengurangi LARTAS dari 49% menjadi sekitar 19% atau mendekati rata-rata nontariff barrier negara-negara ASEAN sebesar 17%.

Tags:

Berita Terkait