KPI Sayangkan Program TV Tayangkan Kekerasan
Berita

KPI Sayangkan Program TV Tayangkan Kekerasan

Apalagi muncul saat bulan Ramadhan, hal tersebut dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah.

Oleh:
ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: SGP
Ilustrasi. Foto: SGP
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan munculnya program siaran televisi di bulan Ramadhan yang bermuatan kekerasan, melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, serta merendahkan derajat manusia. Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini dalam siaran persnya, Jumat (16/6), mengatakan, hal tersebut tentudapatmengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.

Dewi menilai tayangan tersebut juga sarat dengan makian dan celaan. Padahal,yang diharapkan tentunya tayangan tersebut harus sesuai dengan spirit Ramadhan, kesederhanaan, kesabaran, dan kepedulian terhadap sesama.

Dalam pemantauan yang dilaksanakan selama 15 hari Ramadhan, KPI mengapresiasi insiatif pengelola televisi yang membuat program-program khusus Ramadhan yang bertujuan meningkatkan iman dan taqwa.

Namun demikian, KPI menemukan adanya potensi pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dalam konten siaran Ramadhan pada periode 15 hari tersebut. (Baca: Revisi UU Penyiaran Sarat Akan Kepentingan Pemodal)

Secara umum, pelanggaran yang dilakukan adalah pada pasal 9 Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 tentang perlindungan anak dan remaja, serta pasal 17 tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran
Pasal 9
(1) Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
Pasal 15
(1) Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
(2) Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.
(3) Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
(4) Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.
Pasal 17
(1) Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
(2) Orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
a. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpam;
b. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
c. lanjut usia, janda, duda;
d. orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;
e. tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis;
f. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; dan/atau
g. orang dengan masalah kejiwaan.

"Selain tiga pasal tadi, KPI juga melihat adanya pelanggaran atas penggolongan program siaran dengan klasifikasi remaja," ujar Dewi.

(Baca: Mau Ajak Anak Nonton Film di Bioskop? Cek Aturan Ini)

Dewi mengungkapkan KPI akan menyampaikan secara detail program siaran apa saja yang berpotensi melakukan pelanggaran atas P3 & SPS kepada publik, pada Jumat ini di kantor KPI Jl Gajah Mada no 8 Jakarta Pusat. Selain itu, hasil evaluasi ini juga akan disampaikan kepada pengelola lembaga penyiaran agar dalam sisa waktu di bulan suci ini, dapat segera dilakukan perbaikan.

KPI berharap program Ramadhan yang hadir di layar kaca, selain dapat meningkatkan iman dan taqwa, juga mampu mengokohkan jati diri bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Umum AJI Suwarjono mengatakan, deregulasi termasuk peran KPI dalam dunia penyiaran jadi salah satu pekerjaan rumah yang mendesak. Atas dasar itu, KPI harus mampu memaksimalkan perannya menjadi filter siaran-siaran yang tidak bermanfaat bagi publik. Terlebih, jika ada siaran yang justru merugikan masyarakat banyak.

(Baca: Ini Pekerjaan Rumah Komisioner KPI Terpilih)

Menurut Suwarjono, KPI tidak hanya konsen dengan urusan pornografi dan pornoaksi saja, tapi juga terhadap tayangan yang bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, seperti dendam kolektif hingga kecemasan publik.
Tags:

Berita Terkait