Langgar 6 Peraturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha PT AAA Sekuritas
Berita

Langgar 6 Peraturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha PT AAA Sekuritas

OJK juga menghukum sejumlah direksi dan komisaris PT Inti Kapital Sekuritas (IKS Sekuritas) atau yang dulu dikenal sebagai PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA Sekuritas) termasuk akuntan publik yang melakukan audit keuangan waktu itu.

Oleh:
NNP
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PTInti Kapital Sekuritas (IKS Sekuritas) atau yang dulu dikenal sebagai PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA Sekuritas). Sanksi administratif yang dijatuhkan kepada perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek itu lantaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal OJK Novira Indria Ningrum menjelaskan, pelanggaran pertama yang dilakukan yakni tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Antar Daerah (Bank Anda) dalam mata uang USD baik dalam Laporan Keuangan Tahunan maupun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setidak-tidaknya untuk periode 7 Agustus 2014 s.d. 26 November 2014.

Selain itu, IKS Sekuritas juga tidak mencatat transaksi Repo obligasi dalam mata uang Rupiah dengan Bank Anda dan Bank Maluku dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2010 s.d. 2013 dan Laporan MKBD PT IKS dari tanggal 1 September 2014 s.d. 2 Desember 2014 bukan sebagai Utang Repo.

“Melanggar ketentuan angka 9 huruf a Peraturan Nomor V.D.3 – Keputusan Bapepam-LK Nomor KEP-548/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek juncto angka 1 dan 2 Peraturan Nomor VIII.G.17– Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-689/BL/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Akuntansi Perusahana Efek,” kata Novira dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6).

Sanksi kedua, IKS Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf a, b, dan h jo. angka 3 huruf a angka (1) Peraturan Nomor V.D.5– Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-566/BL/2011 Tahun 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan. OJK berpendapat, tindakan IKS Sekuritas yang tidak memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD yang disebabkan IKS Sekuritas tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Anda dalam mata uang USD dan mencatat transaksi Repo obligasi dalam mata uang Rupiah dengan Bank Anda dan Bank Maluku bukan sebagai Utang Repo.

Sanksi Ketiga, OJK berpendapat tindakan IKS Sekuritas yang tidak memberikan akses kepada Bank Maluku dan Bank Anda untuk memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Sub Rekening Efek atas nama Bank Maluku dan Bank Anda yang tercatat di KSEI itu melanggar ketentuan angka 6 huruf e Peraturan Nomor V.D.4-Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-549/BL/2010 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek dan ketentuan angka 6 Peraturan Nomor III.C.7-Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-326/BL/2012 Tahun 2012 tentang Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Sanksi Keempat, tindakan Direktur Utama PT IKS Theodorus Andri Rukminto yang melakukan transaksi Repo yang merugikan Bank Maluku dan Bank Anda, serta melakukan transaksi tanpa perintah Bank Anda dinilai bertentangan dengan ketentuan angka 8 Peraturan Nomor V.D.1-Keputusan Ketua Bapepam-LK KEP-27/PM/1996 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan efek sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku, dan diganti dengan POJK Nomor 45/POJK.04/2016 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek.

“Atas perilaku Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek karena PT IKS bertanggung jawab atas tindakan yang dila kukan oleh Sdr. Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur Utama PT IKS,” kata Novira.

(Baca Juga: Ada yang Janggal dalam Kasus Pailit AAA Sekuritas)

Tak berhenti disitu, sanksi administratif berupa denda juga ditetapkan kepada Theodorus. Dalam hal ini, ia menyalahgunakan izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang sudah tidak berlaku namun yang bersangkutan melakukan transaksi dengan Bank Anda di mana rekening yang digunakan sebagai tempat penerimaan dana atas transaksi tersebut tidak tercatat (off-balance sheet) di Laporan Keuangan dan Laporan MKBD IKS Sekuritas.

Atas hal itu, Theodorus juga terbukti bersalah dalam menyiapkan subtansi Laporan Keuangan Tahunan PT IKS tahun 2010-2013. OJK berpendapat, Theodorus melanggar ketentuan angka 3 huruf i jo. angka 3 huruf h Peraturan Nomor X.E.1 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek dan ketentuan angka 6 huruf a dan b Peraturan Nomor V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek.

”Sdr. Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur Utama PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas periode Oktober 2008 s.d. Oktober 2014, dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100 juta,” kata Novira.

Selain Theodorus, sanksi administrasi juga diberikan kepada direksi dan komisaris IKS Sekurtas lainnya dengan kasus yang sama yakni repo obligasi dengan PT Bank Anda dan Bank Maluku. Mereka di antaranya, Direktur PT IKS Lulu Eleonora Soekardi yang dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta lantaran menggunakan izin sebagai Wakil Perusahaan Efek yang dimilikinya tidak berlaku namun masih tetap melakukan transaksidengan Bank Anda.

Pelanggaran lain yang dilakukan Lulu adalah tidak melaporkan kepada OJK terkait adanya indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas transaksi Repo yang dilakukan oleh  IKS Sekuritas padahal pada waktu itu Lulu menjabat sebagai Direktur Kepatuhan PT IKS. Atas hal itu, OJK menetapkan Lulu melanggar ketentuan angka12 huruf c Peraturan Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

OJK juga masih mengenakan sanksi administratif lain berupa pencabutan izin orang perseorangan seabgai Wakil Manajer Investasi atas nama Direktur PT IKS Periode 2010-2011, Irza Dwiputra. Novira menjelaskan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 huruf i jo. angka 3 huruf h Peraturan Nomor X.E.1 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek. Seharusnya, Irza bertanggungjawab atas terdapatnya kesalahan dalam substansi dan penyajian Laporan Keuangan Tahunan PT IKS Sekuritas tahun 2010-2011.

“Sdr. Irza Dwiputra Susilo merupakan Pihak yang menandatangani dokumen Trade Confirmation (TC) PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dengan Bank Maluku antara lain di tahun 2011 dan 2012,” katanya.

Berkaitan dengan hal itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta kepada Komisaris PT IKS, Susanto Hadi lantaran yang bersangkutan merupakan pihak yang menandatangani Surat Persetujuan Komisaris pada Perjanjian Kerja Sama PT IKS dengan Bank Anda tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga antara lain di tahun 2010 dan 2011. Ia juga terbukti melanggar ketentuan angka 3 huruf h dan i Peraturan Nomor X.E.1.

Sementara itu, Komisaris PT IKS Periode 2010-2013 Zamzam Reza dan Direktur PT IKS Periode 2010 – 2011, masing-masing dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama 12 bulan dan pembekuan sementara izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek,Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasiselama enam bulan. Kemudian, Direktur Operasional PT IKS Periode 2012-2013, Anita dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

OJK juga turut menghukum Hanna Prathiwi Handayani selaku Akuntan yang melakukan audit serta menandatangani Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Tahunan PT IKS per 31 Desember 2011, 2012, dan 2013. Terhadap Hanna, OJK mengenakan sanksi administratif berupa Pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.

“Melanggar pasal 66 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto. angka 6 Peraturan Nomor VIII.A.2 jo. PSA No. 01 SA Seksi 150 Paragraf 02 huruf a angka 3 dan huruf b angka 3, PSA No. 04 SA Seksi 230 Paragraf 09, PSA No. 07 SA Seksi 326 Paragraf 17, Paragraf 21 huruf a, PSA No. 07 SA Seksi 330 Paragraf 4, Paragraf 7, Paragraf 9, PSA No. 25 SA Seksi 312 Paragraf12, Paragraf 15, dan Paragraf 16,” kata Novira.

Tags:

Berita Terkait