Menteri Kirim Edaran, Kepala Daerah Diimbau Awasi Pembayaran THR
Utama

Menteri Kirim Edaran, Kepala Daerah Diimbau Awasi Pembayaran THR

Perusahaan yang tak bayar THR biasanya perusahaan tak sehat.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pembayaran THR. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pembayaran THR. Ilustrator: BAS
Menjelang lebaran Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengawasi pembayaran THR kepada pekerja/buruh. Imbauan itu telah tertuang dalam SE Kemenaker No. 03 Tahun 2017. “Para Gubernur, Bupati dan Walikota diharapkan ikut mengawasi pembayaran THR di daerahnya. Pastikan para pengusaha membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

Hanif mengingatkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permenaker itu secara khusus mengatur tata cara pelaksanaan pemberian THR bagi buruh, misalnya pengusaha wajib membayar THR kepada pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7).

Melalui SE tersebut Hanif berharap kepala daerah bisa menjalankan ketentuan itu dengan baik sekaligus menginstruksikan kepada dinas ketenagakerjaan di daerahnya untuk membentuk posko satuan tugas ketenagakerjaan peduli lebaran 2017. Posko itu untuk menerima pengaduan pekerja yang mengalami masalah THR. Serta pusat informasi bagi buruh dan pengusaha yang ingin berkonsultasi seputar THR. (Baca juga: Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya).

Mengacu Permenaker THR Hanif mengatakan setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya. THR wajib diberikan kepada buruh yang masa kerjanya minimal satu bulan secara terus menerus. Bagi buruh dengan masa kerja 1 bulan tapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional yakni jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Untuk buruh dengan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. (Baca juga: Jika Ada Perubahan Pembayaran Tunjangan Hari Raya).

Bagi perusahaan yang membayar THR kepada pekerjanya lebih besar daripada ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016, maka ketentuan sebagaimana termaktub dalam perjanjian kerja itu yang berlaku. Biasanya perusahaan mengatur ketentuan itu dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menekankan perusahaan wajib membayar THR kepada pekerjanya. Kewajiban ini perlu dijalankan secara baik agar buruh bisa memenuhi kebutuhan untuk merayakan hari raya keagamaan. Apalagi biasanya harga-harga barang kebutuhan pokok menjelang hari raya cenderung naik. “THR ini diberikan agar pekerja tetap bisa mempertahankan daya beli kebutuhan pokok menjelang hari raya,” ujarnya.

Timboel melihat setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan SE THR guna menegaskan kepada setiap kepala daerah untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Permenaker THR. Ketentuan yang termaktub dalam SE THR itu tergolong normatif dan tidak berbeda dari tahun lalu.

Menurut Timboel SE THR itu harusnya lebih merespon secara riil persoalan di lapangan karena masih banyak perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan. Perusahaan biasanya menghindar membayar THR dengan melakukan bermacam cara seperti memutus kontrak atau memutus hubungan kerja sebelum H-7. Ada juga perusahaan yang tidak bayar THR tepat waktu, kurang bayar dan membayar THR tidak dengan uang tapi barang.

“Saya berharap ke depan SE itu berisi perintah pencegahan atas masalah THR yang terjadi selama ini. SE itu harusnya diterbitkan satu bulan sebelum H-7 sehingga dinas tenaga kerja di daerah bisa melakukan upaya antisipasi,” usul Timboel. (Baca juga: Langkah Hukum Jika THR Tak Dibayar Penuh).

Pemerintah perlu menindak tegas perusahaan yang sering diadukan pekerjanya karena masalah pembayaran THR. SE tersebut layaknya memerintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk menyambangi perusahaan yang sering diadukan itu sebulan sebelum H-7 sehingga pada H-7 diharapkan pembayaran THR kepada pekerja bisa terjamin. “SE itu harus inovatif dan fokus pada pencegahan dan penegakan hukum, jangan melulu normatif,” tegas Timboel.

Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan pengusaha tidak mempersoalkan pembayaran THR. Biasanya perusahaan sudah menyiapkan anggaran THR bagi para pekerjanya. “Biasanya perusahaan yang melanggar ketentuan THR itu perusahaan yang sudah tidak sehat,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait