Perintah Presiden Lanjutkan Pembangunan Rusun Mahasiswa PTN
Berita

Perintah Presiden Lanjutkan Pembangunan Rusun Mahasiswa PTN

Melalui Perpres, dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni bagi mahasiswa.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2017 lalu, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Melalui Perpres ini, Jokowi memerintahkan agar pembangunan rumah susun (Rusun) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang sempat terhenti itu dilanjutkan.

“Penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni bagi mahasiswa,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut sebagaima dilansir dari laman resmi Setkab.

Dalam Perpres disebutkan, penyelesaian pembangunan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria telah dibangun di atas barang milik negara berupa tanah, terhenti pembangunannya lebih dari lima tahun, telah dilakukan audit/review oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah dilakukan review kelayakan teknis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan pemanfaatan rumah susun dengan cara sewa.

(Baca Juga: Serangkaian Tulisan “Mengurai Status Hakim”)

Menurut Perpres, penyelesaian pembangunan Rusun dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Penyelesaian ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tranparansi, efisiensi, efektivias dan akuntabilitas.

Penyelesaian pembangunan rumah susun beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum, lanjut Perpres tersebut, dilaksanakan berdasarkan rancang bangun (detail engineering design/DED) yang telah di-review.

Perpres ini juga menyebutkan, lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun diusulkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologl, dan pendidikan tinggi (Kemristekdikti) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

(Baca: Kisah Hakim Ad Hoc yang Juga Minim Fasilitas)

Selanjutnya, berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menetapkan lokasi penyelesaian pembangunan rumah susun.

“Rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemenristekdikti beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diserahterimakan telah selesai dibangun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR)  kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi (Menristekdikti),” bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres ini.

Selanjutnya, Menristekdikti menyerahkan rumah susun sebagaimana dimaksud kepada PTN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan yang diperlukan dalam penyelesaian pembangunan rumah susun pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemenristekdikti beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum, menurut Perpres ini, dibebankan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pendanaan sebagaimana dimaksud, lanjut Perpres ini, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (Baca: Kala Fasilitas Layak Sang Pengadil Jauh dari Harapan)

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 2 Juni 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait