Pelaksanaan Cuti Bersama Lebaran Bersifat Pilihan
Berita

Pelaksanaan Cuti Bersama Lebaran Bersifat Pilihan

Sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan Cuti Bersama Lebaran Bersifat Pilihan
Hukumonline
Sebagian besar perusahaan sektor swasta di Indonesia telah mengumumkan libur dalam menyambut hari raya Idul Fitri 1438 H. Ada perusahaan yang mengenakan cuti bersama dalam rangkaian libur lebaran. Jumlahnya pun beragam. Dari sekitar enam hari libur lebaran, ada perusahaan yang menerapkan dua hari merupakan cuti bersama dan dipotong dengan masa cuti tahunan.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama Di Sektor Swasta Tahun 2017. Kepmenaker tersebut ditandatangani Hanif pada Senin, 19 Juni 2017 kemarin.

Dalam Kepmenaker disebutkan, penetapan pedoman pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta tahun 2017 ini sesuai Ditkum Pertama Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27, 28,29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Pelaksanaan cuti bersama stersebut merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama. Jika pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama pada tanggal tersebut, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sedangkan pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh tersebut. Pelaksanaan cuti bersama dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

(Baca: SKB Menteri Terbaru, Cuti Bersama 2017 Ditambah, Ini Daftarnya)

Dalam Kepmenaker juga disebutkan bahwa pelaksanaan cuti bersama tersebut bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KETUJUH Kepmenaker Nomor 184 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Menaker M Hanif Dhakiri pada 19 Juni 2017 tersebut.

Sebelumnya, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

(Baca: Ditetapkan Melalui Keppres, 23 Juni Sebagai Cuti Bersama Idul Fitri)

“Cuti Bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi Diktum KEDUA Keppres tersebut.

Awalnya, terkait cuti bersama ini muncul dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang menyebutkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H jatuh pada 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.

Namun kemudian muncul kabar mengenai penambahan cuti bersama pada 23 Juni 2017 melalui surat yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudahaan (Kemenko PMK) kepada Sekretaris Kementerian PAN-RB yang menyebutkan adanya kesepakatan untuk menambah satu libur bersama yaitu pada 23 Juni 2017.

(Baca: Ingat! Setelah Cuti Bersama, ASN, TNI dan Polri Diminta Tak Tambah Cuti Lebaran)

Sekadar mengingatkan, Menteri PAN-RB Asman Abnur sebelumnya telah meminta Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri agar tidak mengajukan tambahan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H pada 27-30 Juni 2017. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/2/M.KT.02/2017 tertanggal 30 Mei 2017, Menteri PAN-RB mengimbau pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada ASN, TNI dan Polri di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing.
Tags:

Berita Terkait